TOLAK PENCALONAN AHOK sebagai CAGUB DKI JAKARTA periode 2017 - 2022


TOLAK PENCALONAN AHOK sebagai CAGUB DKI JAKARTA periode 2017 - 2022
Masalahnya
Memilih dan dipilih adalah hak setiap Warga Negara. Ahok berencana mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017 - 2022. Warga masyarakat pun memiliki hak untuk menolak pencalonanannya.
Penolakan pencalonanannya bukan atas dasar sentimen kesukuan, etnis maupun agama.
Ahok wajib ditolak karena :
- Tidak menunjukan prestasi signifikan selama menjabat Wagub maupun Gubernur.
- Berdasarkan Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyebutkan indikasi penyahgunaan wewenang dan penyimpangan APBD DKI Jakarta yang dilakukan Ahok.
- Perampasan hak warga dan masyarakat diantaranya hak mencari nafkah bagi Pedagang kaki lima dan atau hak pengendara kendaraan roda dua yang dilarang melewati beberapa jalan protokol.
- Pengingkaran janji-janji kampanye contohnya terhadap warga bantaran kali Ciliwung. Pemimpin yang tidak amanah, kerap ingkar janji, sering membuat kegaduhan, dan melempar tanggung jawab, masalah dan kesalahan adalah satu indikasi menunjukan tidak pantasnya ia sebagai seorang pemimpin.
- Ahok kerap kali tidak menunjukan etika, moral dan sopan santun dalam berbicara. Hal ini dapat menjadi contoh buruk bagi anak-anak maupun generasi penerus bangsa.
- Ahok terbukti dan kerap kali melukai hati warga masyarakat terutama hati dan perasaan Ummat Islam Jakarta. Hal ini tentu bisa berakibat buruk terhadap Persatuan Kesatuan dan Ke-Bhineka-an, tidak hanya pada ruang ingkup DKI Jakarta saja namun dapat berimbas kepada NKRI secara luas.
Mari !!! Tanda tangani petisi ini, sebagai bentuk dan sikap kita yang menginginkan DKI Jakarta barometer Indonesia di pimpin oleh orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan kapabilitas, memiliki etika dan moral, memiliki jiwa leadership, menjunjung tinggi falsafah Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI !!!
Tetap Merdeka !!!!
Bang Rudy Razi
**** Mohon bantu sebarkan, Terima kasih

Masalahnya
Memilih dan dipilih adalah hak setiap Warga Negara. Ahok berencana mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017 - 2022. Warga masyarakat pun memiliki hak untuk menolak pencalonanannya.
Penolakan pencalonanannya bukan atas dasar sentimen kesukuan, etnis maupun agama.
Ahok wajib ditolak karena :
- Tidak menunjukan prestasi signifikan selama menjabat Wagub maupun Gubernur.
- Berdasarkan Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyebutkan indikasi penyahgunaan wewenang dan penyimpangan APBD DKI Jakarta yang dilakukan Ahok.
- Perampasan hak warga dan masyarakat diantaranya hak mencari nafkah bagi Pedagang kaki lima dan atau hak pengendara kendaraan roda dua yang dilarang melewati beberapa jalan protokol.
- Pengingkaran janji-janji kampanye contohnya terhadap warga bantaran kali Ciliwung. Pemimpin yang tidak amanah, kerap ingkar janji, sering membuat kegaduhan, dan melempar tanggung jawab, masalah dan kesalahan adalah satu indikasi menunjukan tidak pantasnya ia sebagai seorang pemimpin.
- Ahok kerap kali tidak menunjukan etika, moral dan sopan santun dalam berbicara. Hal ini dapat menjadi contoh buruk bagi anak-anak maupun generasi penerus bangsa.
- Ahok terbukti dan kerap kali melukai hati warga masyarakat terutama hati dan perasaan Ummat Islam Jakarta. Hal ini tentu bisa berakibat buruk terhadap Persatuan Kesatuan dan Ke-Bhineka-an, tidak hanya pada ruang ingkup DKI Jakarta saja namun dapat berimbas kepada NKRI secara luas.
Mari !!! Tanda tangani petisi ini, sebagai bentuk dan sikap kita yang menginginkan DKI Jakarta barometer Indonesia di pimpin oleh orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan kapabilitas, memiliki etika dan moral, memiliki jiwa leadership, menjunjung tinggi falsafah Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI !!!
Tetap Merdeka !!!!
Bang Rudy Razi
**** Mohon bantu sebarkan, Terima kasih

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 Juli 2015