

Tolak Pencopotan Semena-mena Budi Waseso
Masalahnya
Komite Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menilai bahwa gerakan yang membuat petisi meminta Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai pihak yang tidak paham hukum.
Dalam rilis yang dikeluarkan hari Jumat (2015-07-17), Haris Pratama, Koordinator Presidium Komite Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menegaskan apa yang sudah dilakukan Komjen Buwas merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum. Karena, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Hukum itu tidak pandang bulu. Buwas itu sudah betul menetapkan tersangka dalam kasus kecil. Istilahnya, kasus kecil ajah dibabat, apalagi kasus besar,” ujar dia.
Dikatakan Haris, tidak ada alasan untuk mencopot Buwas dari jabatannya. Karena, tindakan yang diambil Buwas untuk menetapkan seseorang jadi tersangka dianggap sudah betul.
“Tidak ada alasan untuk copot Komjen Pol Buwas dari Kabareskrim hanya dengan alasan bahwa sebagai Kabareskrim, Buwas mempidanakan orang dengan sebuah hal sepele,” tegasnya.
Dalam penegakan hukum, kata Haris, sekecil apapun kesalahan seseorang yang melanggar hukum ada konsekuesinya. “Dalam hukum pidana, sekecil apapun kesalahan seseorang itu jika melanggar hukum dan ada unsur pidana yang dia lakukan maka harus di proses secara hukum,” tandasnya.
Masalahnya
Komite Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menilai bahwa gerakan yang membuat petisi meminta Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai pihak yang tidak paham hukum.
Dalam rilis yang dikeluarkan hari Jumat (2015-07-17), Haris Pratama, Koordinator Presidium Komite Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menegaskan apa yang sudah dilakukan Komjen Buwas merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum. Karena, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Hukum itu tidak pandang bulu. Buwas itu sudah betul menetapkan tersangka dalam kasus kecil. Istilahnya, kasus kecil ajah dibabat, apalagi kasus besar,” ujar dia.
Dikatakan Haris, tidak ada alasan untuk mencopot Buwas dari jabatannya. Karena, tindakan yang diambil Buwas untuk menetapkan seseorang jadi tersangka dianggap sudah betul.
“Tidak ada alasan untuk copot Komjen Pol Buwas dari Kabareskrim hanya dengan alasan bahwa sebagai Kabareskrim, Buwas mempidanakan orang dengan sebuah hal sepele,” tegasnya.
Dalam penegakan hukum, kata Haris, sekecil apapun kesalahan seseorang yang melanggar hukum ada konsekuesinya. “Dalam hukum pidana, sekecil apapun kesalahan seseorang itu jika melanggar hukum dan ada unsur pidana yang dia lakukan maka harus di proses secara hukum,” tandasnya.
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Juli 2015