perbaikan dalam dunia penerbangan


perbaikan dalam dunia penerbangan
Masalahnya
telah terjadinya pelanggaran terhadap Instruksi Mentri no.8 tahun 2014 (IM8 2014) yang menyatakan jumlah penerbanga di bandara Soekarno-Hatta jakarta adalah 72+4/jam yang 72 adalah penerbangan regular (termasuk extra flight pada libur hari besar keagamaan) dan 4 irregular flight (emergency, RTB, SAR, Medical flight) , yang dilanggar sampai melebihi 83 flight/jam-nya. Ini sangat berbahaya bagi dunia penerbangan yang mana kita tau bahwa kecelakaan pesawat udara termasuk dalam bencana nasional yang memakan banyak kokrban. Harus ada koreksi terkait masalah ini, jangan menunggu ada korban baru dilakukan pembenahan
Oleh karen itu saya meminta dengan sangat kepada pihak terkait tolong selesaikan permasalahan ini sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan.
Masalahnya
telah terjadinya pelanggaran terhadap Instruksi Mentri no.8 tahun 2014 (IM8 2014) yang menyatakan jumlah penerbanga di bandara Soekarno-Hatta jakarta adalah 72+4/jam yang 72 adalah penerbangan regular (termasuk extra flight pada libur hari besar keagamaan) dan 4 irregular flight (emergency, RTB, SAR, Medical flight) , yang dilanggar sampai melebihi 83 flight/jam-nya. Ini sangat berbahaya bagi dunia penerbangan yang mana kita tau bahwa kecelakaan pesawat udara termasuk dalam bencana nasional yang memakan banyak kokrban. Harus ada koreksi terkait masalah ini, jangan menunggu ada korban baru dilakukan pembenahan
Oleh karen itu saya meminta dengan sangat kepada pihak terkait tolong selesaikan permasalahan ini sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Juli 2017
