perbaikan dalam dunia penerbangan

Masalahnya

telah terjadinya pelanggaran terhadap Instruksi Mentri no.8 tahun 2014 (IM8 2014) yang menyatakan jumlah penerbanga di bandara Soekarno-Hatta jakarta adalah 72+4/jam yang 72 adalah penerbangan regular (termasuk extra flight pada libur hari besar keagamaan) dan 4 irregular flight (emergency, RTB, SAR, Medical flight) , yang dilanggar sampai melebihi 83 flight/jam-nya. Ini sangat berbahaya bagi dunia penerbangan yang mana kita tau bahwa kecelakaan pesawat udara termasuk dalam bencana nasional yang memakan banyak kokrban. Harus ada koreksi terkait masalah ini, jangan menunggu ada korban baru dilakukan pembenahan

Oleh karen itu saya meminta dengan sangat kepada pihak terkait tolong selesaikan permasalahan ini sebelum  terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan.

avatar of the starter
N APembuka Petisi
Petisi ini mencapai 235 pendukung

Masalahnya

telah terjadinya pelanggaran terhadap Instruksi Mentri no.8 tahun 2014 (IM8 2014) yang menyatakan jumlah penerbanga di bandara Soekarno-Hatta jakarta adalah 72+4/jam yang 72 adalah penerbangan regular (termasuk extra flight pada libur hari besar keagamaan) dan 4 irregular flight (emergency, RTB, SAR, Medical flight) , yang dilanggar sampai melebihi 83 flight/jam-nya. Ini sangat berbahaya bagi dunia penerbangan yang mana kita tau bahwa kecelakaan pesawat udara termasuk dalam bencana nasional yang memakan banyak kokrban. Harus ada koreksi terkait masalah ini, jangan menunggu ada korban baru dilakukan pembenahan

Oleh karen itu saya meminta dengan sangat kepada pihak terkait tolong selesaikan permasalahan ini sebelum  terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan.

avatar of the starter
N APembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Komisi V DPR RI
Komisi V DPR RI

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 28 Juli 2017