Membuat UU Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual (Pemerkosa)


Membuat UU Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual (Pemerkosa)
Masalahnya
APAKAH Anda geram, murka sekaligus sedih mengetahui peristiwa tragis yang dialami seorang gadis kecil yang cantik Angeline, dengan keji dianiaya dan dibunuh oleh keluarganya dan diperkosa oleh pembantunya? Apakah Anda juga geram dan marah dengan peristiwa yang menimpa anak-anak TK JIS, 27 anak disodomi guru ngajinya di Tasikmalaya, ratusan bahkan ribuan anak Indonesia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri dan…semakin hari semakin sering terjadi kasus perkosaan dengan berbagai alasan bahkan banyak yang berujung pada pembunuhan.
Namun UU untuk pelaku perkosaan HANYA dihukum maksimal 15 tahun, walaupun kadang dilakukan dengan pembunuhan! Sedangkan korban (jika masih hidup) harus menanggung trauma seumur hidupnya!
Bersimpati dan mendoakan bagi korban itu hal yang mulia. Mencaci maki di media social dan menggalang kegiatan sebagai ungkapan keprihatinan itu juga menunjukkan perhatian Anda. Tapi, apakah semua tindakan itu secara efektif mampu mencegah atau mengurangi kejahatan seksual terhadap wanita dan anak-anak?
Mari kita lakukan sesuatu lebih konkret. Meminta Anggota Komisi III DPR RI untuk membuat UU KEBIRI bagi PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL (terhdap wanita dan anak-anak).
Hukuman ini telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Korea Selatan, Jerman, Inggris, Denmark, Austria, Amerika Serikat dll.
Januari 2013 Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman kebiri kepada seorang pelaku kekerasan seksual. Si pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah remaja perempuan.
Pemerintahan Jerman bersikeras, hukuman Kebiri terhadap pemerkosa ini ampuh. Mereka mengklaim, dari 104 orang yang dikebiri sejak tahun 70an, hanya tiga orang yang kembali melakukan kejahatan seksual. Hampir setengahnya dari 53 yang tidak dikebiri, kembali melakukan kejahatan dalam kurun waktu dua tahun.
Martin Holly, dokter ternama bidang seksologi dan psikiater di Rumah Sakit Psikiater Bohnice di Praha mengatakan, hampir 100 orang pemerkosa yang dikebiri tidak mengulangi kejahatan yang sama.
Lebih jauh, sebuah studi di Denmark menunjukkan angka penurunan tingkat kejahatan dari 2,3 persen menjadi 80 persen yang dilakukan oleh 900 penjahat yang dikebiri pada tahun 1960an.
Sedangkan studi di Amerika Serikat pada tahun 1981 menunjukkan hal yang sama. Sebanyak 48 pria yang dikebiri secara kimia menggunakan medroxyprogesterone acetate yang disuntikkan selama 12 bulan mengaku telah kehilangan hasrat seksual, sedikit berfantasi seksual dan dapat mengendalikan desakan seksual mereka.
Salah satu pelaku kejahatan seksual yang dikebiri pada 1995, Larry Don McQuay, mengaku tindakan ini membantunya mengurangi libido memperkosa dan membunuh. Dalam sebuah artikel di Washington Monthly tahun 1994, dia mengatakan penjara tidak akan mampu memenjarakan hasratnya untuk memperkosa bocah.
Mari kita lindungi wanita dan terutama anak-anak kita dari tindakan iblis orang-orang di sekitarnya dengan menandatangi petisi ini.
Saya butuh 1 juta tanda tangan hingga 30 July agar Yang Terhotmat Anggota Komisi III DPR RI bersedia terbuka hatinya dan membuat UU Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual ini.
ER

Masalahnya
APAKAH Anda geram, murka sekaligus sedih mengetahui peristiwa tragis yang dialami seorang gadis kecil yang cantik Angeline, dengan keji dianiaya dan dibunuh oleh keluarganya dan diperkosa oleh pembantunya? Apakah Anda juga geram dan marah dengan peristiwa yang menimpa anak-anak TK JIS, 27 anak disodomi guru ngajinya di Tasikmalaya, ratusan bahkan ribuan anak Indonesia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri dan…semakin hari semakin sering terjadi kasus perkosaan dengan berbagai alasan bahkan banyak yang berujung pada pembunuhan.
Namun UU untuk pelaku perkosaan HANYA dihukum maksimal 15 tahun, walaupun kadang dilakukan dengan pembunuhan! Sedangkan korban (jika masih hidup) harus menanggung trauma seumur hidupnya!
Bersimpati dan mendoakan bagi korban itu hal yang mulia. Mencaci maki di media social dan menggalang kegiatan sebagai ungkapan keprihatinan itu juga menunjukkan perhatian Anda. Tapi, apakah semua tindakan itu secara efektif mampu mencegah atau mengurangi kejahatan seksual terhadap wanita dan anak-anak?
Mari kita lakukan sesuatu lebih konkret. Meminta Anggota Komisi III DPR RI untuk membuat UU KEBIRI bagi PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL (terhdap wanita dan anak-anak).
Hukuman ini telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Korea Selatan, Jerman, Inggris, Denmark, Austria, Amerika Serikat dll.
Januari 2013 Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman kebiri kepada seorang pelaku kekerasan seksual. Si pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah remaja perempuan.
Pemerintahan Jerman bersikeras, hukuman Kebiri terhadap pemerkosa ini ampuh. Mereka mengklaim, dari 104 orang yang dikebiri sejak tahun 70an, hanya tiga orang yang kembali melakukan kejahatan seksual. Hampir setengahnya dari 53 yang tidak dikebiri, kembali melakukan kejahatan dalam kurun waktu dua tahun.
Martin Holly, dokter ternama bidang seksologi dan psikiater di Rumah Sakit Psikiater Bohnice di Praha mengatakan, hampir 100 orang pemerkosa yang dikebiri tidak mengulangi kejahatan yang sama.
Lebih jauh, sebuah studi di Denmark menunjukkan angka penurunan tingkat kejahatan dari 2,3 persen menjadi 80 persen yang dilakukan oleh 900 penjahat yang dikebiri pada tahun 1960an.
Sedangkan studi di Amerika Serikat pada tahun 1981 menunjukkan hal yang sama. Sebanyak 48 pria yang dikebiri secara kimia menggunakan medroxyprogesterone acetate yang disuntikkan selama 12 bulan mengaku telah kehilangan hasrat seksual, sedikit berfantasi seksual dan dapat mengendalikan desakan seksual mereka.
Salah satu pelaku kejahatan seksual yang dikebiri pada 1995, Larry Don McQuay, mengaku tindakan ini membantunya mengurangi libido memperkosa dan membunuh. Dalam sebuah artikel di Washington Monthly tahun 1994, dia mengatakan penjara tidak akan mampu memenjarakan hasratnya untuk memperkosa bocah.
Mari kita lindungi wanita dan terutama anak-anak kita dari tindakan iblis orang-orang di sekitarnya dengan menandatangi petisi ini.
Saya butuh 1 juta tanda tangan hingga 30 July agar Yang Terhotmat Anggota Komisi III DPR RI bersedia terbuka hatinya dan membuat UU Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual ini.
ER

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Juni 2015