Komisi III DPR, perkuatlah KPK!

Masalahnya

Teman-teman,

Perjuangan memberantas korupsi terus saja dihambat. DPR tak kunjung menyetujui biaya gedung KPK yang diajukan sejak 2008. Sekarang, muncul RUU KPK yang memangkas wewenang penuntutan KPK. Masa depan lembaga ini seolah dipermainkan politisi yang menolak pemberantasan korupsi.

Apa yang dilemahkan dari KPK? Wewenang penuntutan KPK hilang dalam Revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wewenang penyadapan KPK dipersulit. Dewan pengawas dibentuk untuk mengontrol efektifitas KPK.

Pasal 6 ayat 3 draf RUU itu hanya menyebut tugas KPK untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi. Diulangi Pasal 7 ayat a, menyebut kewenangan penuntutan KPK dikurangi hanya sekedar penyelidikan dan penyidikan.

Mengapa gedung KPK tak disetujui? Padahal mereka menyetujui pembangunan Wisma Atlet 200 Milyar, Hambalang 2,5 Triliun, renovasi ruang Banggar DPR RI 10X10 meter senilai Rp 20,3 Milyar dan proyek yang belum jelas manfaatnya. 

Gedung KPK saat ini sudah tua (dibangun sejak 1981), kapasitas gedung saat ini adalah 350 orang, sedang pegawai mencapai 650 orang. Belum lagi, jumlah yang dibutuhkan ke depan sekitar 1200 orang. KPK sangat perlu tempat memadai, demi kelanjutan dan efektifitas pemberantasan korupsi.

Menteri Keuangan telah setuju dan mengalokasikan dana yang dibutuhkan, warga telah turun tangan dan menggalang dana. Gerakan #saweranKPK didukung banyak orang termasuk mantan jaksa agung Abdul Rahman Saleh, Romo Benny Susatyo, Romo Frans Magnis Suseno, Gus Sholah, Ikrar Nusa Bakti, Teten Masduki, Danang Widoyoko,  dll

Hambatan terakhir adalah Komisi III DPR. Hingga kini mereka belum ambil keputusan. Mari kita tunjukkan suara kita, tuntut Komisi III DPR serius mendukung pemberantasan korupsi, batalkan rencana pemangkasan wewenang penuntutan KPK dan cairkan dana untuk gedung KPK!

 

Mari kita bela KPK! Tanda tangani petisi ini, dan sebarkan kepada teman-teman anda yang peduli akan pemberantasan korupsi negri ini.

#saveKPK

 

Sumber Foto: Tribunnews.com 

avatar of the starter
Rendy "Arai" Ahmad dan SIMPONIPembuka PetisiSaya kelahiran Pulau Belitong, 19 tahun yang lalu. Saya suka menyanyi dan saya memerankan Arai remaja di film Sang Pemimpi dan Bang Ramli di Laskar Pelangi The Series. Saya bergabung dengan @simponii (Sindikat Musik Penghuni Bumi), komunitas yang aktif lakukan penyuluhan+musik ke sekolah/kampus/pesantren. Saya tidak suka dengan korupsi, dan saya dukung KPK. Kontak: simponi10@gmail.com
Kemenangan dikonfirmasi
Petisi ini membuat perubahan dengan 2.449 pendukung!

Masalahnya

Teman-teman,

Perjuangan memberantas korupsi terus saja dihambat. DPR tak kunjung menyetujui biaya gedung KPK yang diajukan sejak 2008. Sekarang, muncul RUU KPK yang memangkas wewenang penuntutan KPK. Masa depan lembaga ini seolah dipermainkan politisi yang menolak pemberantasan korupsi.

Apa yang dilemahkan dari KPK? Wewenang penuntutan KPK hilang dalam Revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wewenang penyadapan KPK dipersulit. Dewan pengawas dibentuk untuk mengontrol efektifitas KPK.

Pasal 6 ayat 3 draf RUU itu hanya menyebut tugas KPK untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi. Diulangi Pasal 7 ayat a, menyebut kewenangan penuntutan KPK dikurangi hanya sekedar penyelidikan dan penyidikan.

Mengapa gedung KPK tak disetujui? Padahal mereka menyetujui pembangunan Wisma Atlet 200 Milyar, Hambalang 2,5 Triliun, renovasi ruang Banggar DPR RI 10X10 meter senilai Rp 20,3 Milyar dan proyek yang belum jelas manfaatnya. 

Gedung KPK saat ini sudah tua (dibangun sejak 1981), kapasitas gedung saat ini adalah 350 orang, sedang pegawai mencapai 650 orang. Belum lagi, jumlah yang dibutuhkan ke depan sekitar 1200 orang. KPK sangat perlu tempat memadai, demi kelanjutan dan efektifitas pemberantasan korupsi.

Menteri Keuangan telah setuju dan mengalokasikan dana yang dibutuhkan, warga telah turun tangan dan menggalang dana. Gerakan #saweranKPK didukung banyak orang termasuk mantan jaksa agung Abdul Rahman Saleh, Romo Benny Susatyo, Romo Frans Magnis Suseno, Gus Sholah, Ikrar Nusa Bakti, Teten Masduki, Danang Widoyoko,  dll

Hambatan terakhir adalah Komisi III DPR. Hingga kini mereka belum ambil keputusan. Mari kita tunjukkan suara kita, tuntut Komisi III DPR serius mendukung pemberantasan korupsi, batalkan rencana pemangkasan wewenang penuntutan KPK dan cairkan dana untuk gedung KPK!

 

Mari kita bela KPK! Tanda tangani petisi ini, dan sebarkan kepada teman-teman anda yang peduli akan pemberantasan korupsi negri ini.

#saveKPK

 

Sumber Foto: Tribunnews.com 

avatar of the starter
Rendy "Arai" Ahmad dan SIMPONIPembuka PetisiSaya kelahiran Pulau Belitong, 19 tahun yang lalu. Saya suka menyanyi dan saya memerankan Arai remaja di film Sang Pemimpi dan Bang Ramli di Laskar Pelangi The Series. Saya bergabung dengan @simponii (Sindikat Musik Penghuni Bumi), komunitas yang aktif lakukan penyuluhan+musik ke sekolah/kampus/pesantren. Saya tidak suka dengan korupsi, dan saya dukung KPK. Kontak: simponi10@gmail.com

Pengambil Keputusan

Tjatur Sapto Edia
Tjatur Sapto Edia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Muhammad Nasir Djamil
Muhammad Nasir Djamil
Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Eva Sundari
Eva Sundari
Anggota Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 29 Juni 2012