Berikan Hak Suara Alumni IPB

Berikan Hak Suara Alumni IPB

3.043 telah menandatangani. Mari kita ke 5.000.
Dengan 5.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin untuk diliput oleh media lokal!
Hirmen Syofyanto memulai petisi ini kepada Ketua Umum dan/atau Sekjen Himpunan Alumni IPB Periode 2017-2021 dan

Tanggal 17-19 Desember 2021 merupakan waktu pelaksanaan hajat besar bagi alumni IPB dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB). Sebagai perwujudan hak  dan penegakkan kedaulatan alumni IPB, Munas VI antara lain akan memutuskan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HA IPB dan kelengkapan lainnya.

Bahwa dalam hal pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak alumni maka proses pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP HA IPB harus mengacu pada AD/ART HA IPB hasil Munas 2017. Pasal 11 menyatakan “Kedaulatan HA-IPB berada dalam tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.” Ditegaskan juga pada Pasal 4 “HA-IPB berdasarkan Pancasila” yang berarti harus menjamin kebebasan berpendapat dan memilih anggotanya.

Untuk itu partisipasi langsung alumni IPB adalah amanat AD/ART dan dijamin oleh sumber segala sumber hukum Negara yaitu Pancasila. HA IPB harus memberikan hak kepada setiap alumni IPB tanpa memandang darimana atau siapa alumni-alumni tersebut. Semua alumni IPB mendapatkan nilai yang sama di dalam AD/ART HA IPB. Munas yang bebas dan berasaskan One Alumnus One Vote (OAOV) apapun kondisi, status, kualitas dan peranannya selama ini semua Alumni IPB memiliki satu suara untuk memilih. Prinsip OAOV dalam sistem demokrasi adalah dasar filosofis ‘kekuasaan alumni’ sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menentukan HA IPB.

Pemilihan sistem satu alumni satu suara juga merefleksikan demokrasi yang menjunjung kedaulatan di tangan alumni, menjadi indikator pengukuran partisipasi dan dukungan alumni, dan mengenal calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HA IPB beserta visi, misi, dan programnya. Melaksanakan prinsip satu alumni satu suara tegas dijamin sebagaimana dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 28 mengenai kebebasan memilih dan berpendapat.

Jelas adanya setiap Alumni IPB mempunyai hak satu suara untuk mencari pemimpin yang demokratis, modern dan visioner. Hal itu membawa konsekwensi pemilihan tidak dapat dilakukan dengan sistem perwakilan. Alumni IPB tidak boleh terbelenggu dengan pola memilih dengan perwakilan dimana suaranya tidak didengar dan tidak dianggap, sehingga secara nyata tidak mempunyai kebebasan memilih dan berpendapat sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.

Alumni IPB adalah manusia merdeka, berilmu yang selalu mencari dan memberikan yang terbaik. Berikan hak kepada Alumni IPB dengan kebebasan memilih secara langsung mencari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HA IPB sebagai korelasi AD/ART HA IPB dan Konstitusi UUD 1945. Untuk itu Petisi ini menuntut:

  1. Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HA IPB periode 2021-2025 harus dilaksanakan secara langsung dengan cara memberikan suara ke bilik pemilihan atau melalui daring/online sebagaimana Protokol Kesehatan Pandemi;
  2. Munas HA IPB 2021 harus menghasilkan keputusan One Alumnus One Vote (satu alumni, satu suara) untuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HA IPB periode 2021-2025,  bukan diwakilkan pada DPP, DPD, DPC, dan DPK;
  3. Jika keputusan Munas HA IPB 2021 tidak memberikan hak pemilihan langsung One Alumnus One Vote (satu alumni, satu suara), maka Munas HA IPB 2021 harus ditunda.

Salam Satu Hati, Satu IPB, Satu Suara Alumni IPB!

Hirmen Syofyanto – C.31

3.043 telah menandatangani. Mari kita ke 5.000.
Dengan 5.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin untuk diliput oleh media lokal!