KOMISI YUDISIAL (KY) Agar Periksa “MAJELIS HAKIM Kasus AHOK"


KOMISI YUDISIAL (KY) Agar Periksa “MAJELIS HAKIM Kasus AHOK"
Masalahnya
Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa Majelis Hakim yang menangani kasus Ahok karena karena putusan majelis hakim tersebut sangat janggal dan tidak sesuai konstruksi hukum positif yang ada di Indonesia.:
- Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mengabaikan keterangan dari saksi-saksi fakta yang hadir saat pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dan Majelis Hakim lebih condong untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang tidak hadir saat pidato itu dan cenderung memiliki kebencian terhadap Ahok.
- Majelis Hakim mengabaikan keterangan Saksi-saksi ahli yang meringankan seperti KH Masdar Farid Mas'udi (Rois Syuriah PBNU, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pertimbangan MUI), Ahmad Ishomuddin (Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI), Hamka Haq (anggota Majelis Syuro Perti dan Pertimbangan MUI), dan Sahiron Syamsuddin (ahli tafsir dari UIN Sunan Kalijaga dan Wakil Rois Syuriah PWNU Yogyakarta).
- Putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan konstruksi hukum dan persidangan pada umumnya yang berlaku di Indonesia. Majelis Hakim mengabaikan berbagai keterangan ahli dan saksi di persidangan yang tidak melihat adanya pelanggaran pasal 156a. Hal itulah, sedangkan Jaksa penuntut umum hanya menerapkan pasal 156.
- Kontruksi berpikir dan logika hukum Majelis Hakim yang tidak simetris. Di mana di satu pihak Majelis Hakim menilai Ahok melanggar pasar 156a namun di pihak lain, Majelis Hakim mengabaikan UU No 1 PNPS Tahun 1995. (mensyaratkan adanya proses peringatan dan proses non yudisial lainnya sebelum masuk pada proses hukum di pengadilan) " Ini ada inkonsistensiMajelis Hakim,"
- Eksekusi sebelum ada kekuatan hukum tetap jadi eksekusi ini telah merampas Hak Asasi terdakwa untuk membela diri. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim benar-benar berada di bawah tekanan massa yang terus berdemo.
Rakyat Pendukung AHOKPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 21 pendukung
Masalahnya
Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa Majelis Hakim yang menangani kasus Ahok karena karena putusan majelis hakim tersebut sangat janggal dan tidak sesuai konstruksi hukum positif yang ada di Indonesia.:
- Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mengabaikan keterangan dari saksi-saksi fakta yang hadir saat pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dan Majelis Hakim lebih condong untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang tidak hadir saat pidato itu dan cenderung memiliki kebencian terhadap Ahok.
- Majelis Hakim mengabaikan keterangan Saksi-saksi ahli yang meringankan seperti KH Masdar Farid Mas'udi (Rois Syuriah PBNU, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pertimbangan MUI), Ahmad Ishomuddin (Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI), Hamka Haq (anggota Majelis Syuro Perti dan Pertimbangan MUI), dan Sahiron Syamsuddin (ahli tafsir dari UIN Sunan Kalijaga dan Wakil Rois Syuriah PWNU Yogyakarta).
- Putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan konstruksi hukum dan persidangan pada umumnya yang berlaku di Indonesia. Majelis Hakim mengabaikan berbagai keterangan ahli dan saksi di persidangan yang tidak melihat adanya pelanggaran pasal 156a. Hal itulah, sedangkan Jaksa penuntut umum hanya menerapkan pasal 156.
- Kontruksi berpikir dan logika hukum Majelis Hakim yang tidak simetris. Di mana di satu pihak Majelis Hakim menilai Ahok melanggar pasar 156a namun di pihak lain, Majelis Hakim mengabaikan UU No 1 PNPS Tahun 1995. (mensyaratkan adanya proses peringatan dan proses non yudisial lainnya sebelum masuk pada proses hukum di pengadilan) " Ini ada inkonsistensiMajelis Hakim,"
- Eksekusi sebelum ada kekuatan hukum tetap jadi eksekusi ini telah merampas Hak Asasi terdakwa untuk membela diri. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim benar-benar berada di bawah tekanan massa yang terus berdemo.
Rakyat Pendukung AHOKPembuka Petisi
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Mei 2017