Jangan hapus pasal 165 soal sanksi korupsi izin tambang oleh pejabat di #RUUMinerba

Jangan hapus pasal 165 soal sanksi korupsi izin tambang oleh pejabat di #RUUMinerba
Alasan pentingnya petisi ini
Pernah gak kamu bayangkan gimana rasanya hidup di lingkungan yang tercemar? Air sungai yang tadinya bisa dipakai untuk keramba ikan, sekarang tak ada lagi ikannya karena limbah batubara. Anak-anak yang tadinya bebas bermain sekarang was-was karena banyaknya galian bekas lubang tambang, yang mengancam nyawa mereka. Korban tewas sudah berjatuhan.
Kenalkan. Saya Nugraha Pradana, asal Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Desa saya saat ini dikepung oleh izin pertambangan. Bayangkan, desa seluas 233.4 km2 atau seukuran 31 lapangan bola ini, dikelilingi 34 izin tambang yang tumpang tindih. Kebanyakan izinnya terbit lewat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Hidup warga Desa Sangasanga penuh dengan ancaman karena izin tambang bermasalah!
Makanya saya geram sekali ketika baca analisis yang dilakukan oleh teman-teman di JATAM, kalau pasal 165 soal sanksi perizinan yang bermasalah akan dihilangkan, alias dihapus dari draft Rancangan Undang-Undang Minerba dan Batubara (RUU Minerba) yang masuk prolegnas.
Pasal 165 Undang-Undang Minerba itu isinya begini : Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Kalau pasal itu benar hilang, bisa terbayang semakin banyak izin tambang yang akan diberikan oleh pejabat daerah atau pun pusat tanpa koreksi, tanpa ada sanksi memadai jika disalahgunakan.
Masih ingat kan kasus hukum yang menimpa sejumlah Kepala Daerah akibat mengeluarkan izin bermasalah dan koruptif? Misalnya kasus korupsi izin tambang oleh Nur Alam Mantan Gubernur Sultra.
Pasal 165 ini juga yang membantu KPK menjangkau pemberantasan korupsi penyalahgunaan izin oleh pejabat. Kalau Pasal 165 dihilangkan, bukan hanya pasal ini akan melegalkan korupsi perizinan oleh pejabat, tapi juga akan semakin banyak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang.
Saya hanya pemuda desa biasa, tapi saya tidak bisa tinggal diam dengan kondisi ini.
Karena itu, saya mau minta dukungan kalian semua untuk sama-sama meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk tidak menghapus pasal 165 dalam Undang-Undang Minerba dan Batubara.
Jangan biarkan penyalahgunaan izin tambang dibiarkan tanpa sanksi. Jangan biarkan lingkungan rusak dan korban berjatuhan akibat UU yang tidak berpihak pada kepentingan warga.
Salam,
Nugraha Pradana
Petisi ini didukung oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Pengambil Keputusan
- Ketua DPR Puan Maharani
- Ketua komisi VII Sugeng Suparwoto