

Hentikan Ketidakadilan Hukum bagi Rakyat Kecil!
Masalahnya
Indonesia merupakan Negara hukum. Dimana penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dimana semua orang berhak diperlakukan sama di depan hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik masyarakat maupun negara. Namun sekarang dalam prakteknya keadilan tidak selalu terjadi di Indonesia. Hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan terutama kepada masyarakat yang berkekurangan.
Keadilan sering diperoleh oleh mereka yang dekat dengan yang berkuasa dan berharta. Terdapat diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang mempunyai uang dan yang tidak, antara yang mempunyai kekuasaan dan tidak mempunyai kekuasaan.
Hukum di Indonesia masih belum sampai taraf adil. Maka dari itu, melalui petisi ini kami ingin menghimbau berbagai pihak di pemerintahan negara untuk:
Kepada pihak Kepolisian:
- Untuk lebih peduli dan lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat walau dari masyarakat kecil.
- Untuk memproses hukum aduan masyarakat kecil dengan cepat dan tanggap tanpa membedakan dengan masyarakat kelas atas.
Kepada pihak Kejaksaan:
- Untuk lebih menghargai kasus-kasus yang masuk ke dalam Kejaksaan walau dari masyarakat kecil.
- Tidak memperjual belikan kasus.
- Tidak mempersulit kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
Kepada pihak Kehakiman:
- Untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, dengan memakai hati nurani, bukan pertimbangan ekonomi.
Kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kehakiman:
- Untuk memastikan aparat mereka bekerja secara profesional, jujur, dan berhati nurani.
- Melakukan pembinaan kepada aparatnya, supaya dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Masalahnya
Indonesia merupakan Negara hukum. Dimana penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dimana semua orang berhak diperlakukan sama di depan hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik masyarakat maupun negara. Namun sekarang dalam prakteknya keadilan tidak selalu terjadi di Indonesia. Hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan terutama kepada masyarakat yang berkekurangan.
Keadilan sering diperoleh oleh mereka yang dekat dengan yang berkuasa dan berharta. Terdapat diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang mempunyai uang dan yang tidak, antara yang mempunyai kekuasaan dan tidak mempunyai kekuasaan.
Hukum di Indonesia masih belum sampai taraf adil. Maka dari itu, melalui petisi ini kami ingin menghimbau berbagai pihak di pemerintahan negara untuk:
Kepada pihak Kepolisian:
- Untuk lebih peduli dan lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat walau dari masyarakat kecil.
- Untuk memproses hukum aduan masyarakat kecil dengan cepat dan tanggap tanpa membedakan dengan masyarakat kelas atas.
Kepada pihak Kejaksaan:
- Untuk lebih menghargai kasus-kasus yang masuk ke dalam Kejaksaan walau dari masyarakat kecil.
- Tidak memperjual belikan kasus.
- Tidak mempersulit kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
Kepada pihak Kehakiman:
- Untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, dengan memakai hati nurani, bukan pertimbangan ekonomi.
Kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kehakiman:
- Untuk memastikan aparat mereka bekerja secara profesional, jujur, dan berhati nurani.
- Melakukan pembinaan kepada aparatnya, supaya dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Januari 2022