Tangkap dan Adili Pelaku Pembobolan Rumah Paksa oleh Puluhan Sales Minuman

Petisi ini mencapai 411 pendukung

Masalahnya

Berikut ini adalah kejadian yang dialami oleh teman saya Priska Kalista yang rumah kontrakannya dibobol orang yang tidak ia kenal. Banyak barang berharga hilang dan sampai sekarang pelaku belum ditangkap. JIka Pelaku kejahatan ini tidak ditangkap, mungkin anda bisa jadi korban berikutnya. Berikut ini adalah kronologi kejadiannya:

Pada Kamis, 14 Februari 2013, kurang lebih pukul 10.30 WIB, puluhan sales
minuman mendobrak paksa rumah kontrakan yang baru saya huni selama tiga
minggu, di Duta Indah B1/1 Jatimakmur, Pondok Gede. Kejadian itu saya
ketahui sehari setelahnya karena saya tidak pulang pada malam sebelumnya.

Menurut tetangga, sekretaris RT serta istrinya, dan seorang sekuriti
perumahan, puluhan sales minuman datang dengan mobil pribadi, motor, bahkan mobil box dan truk membobol rumah saya karena mengira rumah saya masih dihuni oleh Edi Jubaedi, pengontrak sebelum saya, yang mempunyai hutang kurang lebih 500 juta rupiah ke berbagai sales perusahaan minuman dan lari karena tidak bisa membayarnya.

Dengan kurang ajarnya, puluhan sales itu memanjat pagar, mencopot engsel
pagar dan jendela, lalu masuk melalui jendela dan mencabut engsel pintu
utama, masuk, dan mengangkut semua perabotan saya. Ketika semua barang
sudah berada di garasi dan siap diangkut, aksi itu dihentikan oleh beberapa
tetangga, sekuriti, dan sekretaris RT serta istrinya. Ketika itu, mereka
datang bersama dengan Pak Willy dari Mayora dan Pak Rizal dari PT Wicaksana yang meminta izin Bapak RT untuk memasuki rumah saya. Tak diduga, ketika mereka datang, puluhan sales yang lain sudah membabi-buta merusak rumah saya dan mulai mengangkut barang-barang saya serta sudah membuang undi atas perabotan saya, berebut akan hak milik setiap barang saya. Bapak RT, yang tidak tahu bahwa saya pindah dari blok B1/18 ke B1/1 karena rumah saya sedang direnovasi, memperbolehkan dengan syarat didampingi sekuriti. Saya memang belum melapor ke Bapak RT mengenai kepindahan saya, namun ketika mengurusi surat-surat mendirikan bangunan, arsitek yang menangani pembangunan rumah saya telah meminta ijin Bapak RT dan menginformasikan kepindahan sementara saya ke B1/1. Aksi tidak bertanggung jawab itu dihentikan dan segera perabotan saya dimasukkan kembali. Sekretaris RT dan istrinya juga meminta agar jendela, pintu, dan pagar dikembalikan seperti semula. Setelah semua dimasukkan dan semua diusir, sekuriti menggembok pintu dan pagar saya dari luar.

Ketika saya pulang keesokan harinya, saya panik mendapati rumah saya telah
dimasuki orang. Saya berhasil menghubungi sekuriti dan membuka gemboknya. Ketika saya masuk, keadaan rumah sudah kacau balau. Putung rokok betebaran. Bahkan mereka mengeluarkan semua makanan dan minuman dari lemari es saya kemudian memakan dan meminum beberapa di antaranya. Rumah saya berbau busuk, perabotan berantakan, dan semua lemari dibongkar. Saya berlari mengecek barang-barang berharga saya dan mendapati beberapa di antaranya hilang. Laptop Dell Vostro, harddisk eksternal WD Element 500GB, kamera saku digital Canon, passport, tiket pesawat Turkish Airlines, tas ransel Deuter ACT Lite 18lt, sebotol Baileys, sepatu boot hiking Quechua, uang 100 USD dan 35 EURO, dan barang-barang elektronik lainnya yang saya simpan di dalam tas ransel, raib! Data yang paling berharga adalah data-data almarhum papa saya dan foto-foto ketika beliau dimakamkan! Semua hilang, karena data backup saya di dalam harddisk eksternal juga dirampas. Sontak saya murka!

Menurut saksi mata, sales-sales minuman itu berasal dari Big Cola, Teh
Botol Sosro, Teh Pucuk Harum, Degan, Mayora, PT Wicaksana, dan lain-lain.
Tidak semua berhasil diidentifikasikan karena jumlahnya puluhan. Mereka
mengenalinya dari tulisan yang tertera pada seragam yang dikenakan. Bahkan
mobil box yang datang bertuliskan Big Cola. Saya menuntut agar semua barang saya dikembalikan! Mungkin mereka mengembalikan barang-barang besar, namun berhasil menyelundupkan barang-barang kecil keluar rumah saya. Saya menuntut permintaan maaf tertulis di atas kop surat perusahaan minuman yang bersangkutan! Tindakan seperti itu adalah tindakan kurang ajar dan dangkal!
Pencuri telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, bahkan jika
barang saya tidak ada yang hilang sekalipun, mereka telah melanggar pasal
53 ayat 1 KUHP tentang percobaan kejahatan pidana. Saya punya sidik jari
dan DNA mereka atas kecerobohan mereka meninggalkan putung rokok dan
sedotan minuman. Mereka bahkan memutus aliran listrik dan meninggalkan
pisau besar. Apakah itu artinya ancaman? Bahkan pada hari Jumat, 15
Februari 2013 sekitar pukul 17.00, datang lagi sales dari Kratingdaeng yang
bertanya keberadaan Edi Jubaedi di rumah saya serta memaksa untuk mengambil foto rumah saya. Untung hal itu dicegah oleh sekuriti perumahan.

Saya tidak menuduh perusahaan apapun karena saya tidak punya bukti, hanya berdasarkan laporan beberapa saksi mata. Tapi saya mohon keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait. Ini sudah mengakibatkan kerugian materi dan kerugian nama baik. Orang-orang yang tidak tahu duduk perkaranya akan menyangka bahwa saya yang tinggal di rumah kontrakan ini memiliki masalah. Kini saya hidup dalam was-was karena takut akan datang gangguan dari sales-sales lainnya. Saya mengharapkan sikap dewasa dari pelaku dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kembalikan barang saya dan jangan ganggu saya lagi! Saya tidak segan untuk menempuh berbagai jalan hukum demi memperjuangkan hak-hak saya yang telah diambil. Bagaimana pun, memasuki rumah orang secara paksa tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum mana pun! Kasus ini sudah saya laporkan ke POLSEK Pondok Gede, namun belum ada tanggapan sampai sekarang.

*-Priska Kalista, lulusan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia
angkatan 2006*

Demikian kronoligi yang dituliskan teman saya. Jika anda peduli dan tidak ingin kejadian yang sama terjadi pada siapapun mohon mendukung petisi ini dengan menandatanganinya.

Terimakasih atas kependulian anda.

avatar of the starter
Kristina ViriPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atau KAPOLDA METRO JAYA
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atau KAPOLDA METRO JAYA
Kabareskrim Polda Metro Jaya
Kabareskrim Polda Metro Jaya
Humas Polda Metro Jaya
Humas Polda Metro Jaya

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 20 Februari 2013