MENTERI PU, HENTIKAN PROYEK PEMBANGUNAN EMBUNG GURIOLA, SABU RAIJUA, NTT YANG MENGGUSUR & MERAMPAS TANAH RAKYAT!
MENTERI PU, HENTIKAN PROYEK PEMBANGUNAN EMBUNG GURIOLA, SABU RAIJUA, NTT YANG MENGGUSUR & MERAMPAS TANAH RAKYAT!
Masalahnya
Pada tanggal 25 Juni 2014,Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan kontraktor pelaksana pembangunan embung Guriola melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap lahan Warga Guriola dengan dikawal satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sabu Raijua, Kepolisian dari Polsek Sabu Barat, TNI dari Koramil Sabu Barat, Kades Raenyale dan Kadis PU Sabu Raijua. Upaya penyerobotan ini dihadang oleh keluarga pemilik lahan. Satuan Polisi Pamor Praja dengan disaksikan oleh aparat Polisi dan TNI melakukan kekerasan terhadap pemilik lahan dengan cara menyeret dan memukul keluarga yang menghadang. Korban dari pihak keluarga sebanyak 13 orang. Tiga orang mengalami luka serius akibat penganiayaan, diantaranya Yacob Habarojo mengalami pergeseran tempurung lutut dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan, satu anak perempuan usia 16 tahun ditarik dan kepalanya diinjak oleh anggota Satpol PP, Ibu Kudji Bawa diseret dan diangkat dengan memegang kedua kakinya, sehingga kain yang digunakannya terangkat dan celana yang dipakai sobek. Kemudian, keluarga pemilik tanah ditangkap dan diseret ke mobil Dinas Pol PP ke Polsek Sabu Barat. Sepanjang perjalanan ke kantor polisi, beberapa korban mengalami penganiayaan. Permasalahan ini kemudian kembali dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sabu Barat.
Penggusuran pada tanggal 25 Juni 2014 ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Penggusuran dan Perampasan dilakukan terhadap 8 ha lahan produktif (sawah, ladang, hutan jati, hutan lontar) milik rakyat Guriola, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat untuk pembangunan embung. Perampasan ini terjadi karena keluarga pemilik tanah menolak satu-satunya lahan produktif milik mereka dijadikan embung tanpa ganti rugi yang jelas. Selain itu dasar penolakan lain karena pada tahun 1982 keluarga pemilik tanah sudah memberikan tanah secara cuma-cuma kepada PEMKAB Sabu Raijua untuk dibangun embung Guriola pada lokasi yang bukan lahan produktif. Pada tahun 2013, Pemda Sabu Raijua dan BWS NT II melakukan perencanaan ulang dan melakukan pemindahan lokasi secara sepihak. Status tanah di lokasi yang akan dibangun adalah tanah keluarga (tanah ini adalah milik dari beberapa rumpun keluarga yang diolah bersama-sama oleh anggota keluarga terkait).
Sebelumnya, menghadapi penolakan warga, pada 29 Maret 2014 kontraktor pelaksana melakukan penyerobotan dan penggusuran di lahan tersebut. Penyerobotan dan penggusuran ini dikawal ketat oleh Satpol PP Sabu Raijua yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, Polsek dan aparat TNI dari Koramil Sabu Barat. Kejadian saat itu mengakibatkan tergusurnya 13 pohon lontar, 50 pohon jati dan 6 pohon kesambi. Upaya penyerobotan tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik lahan karena mereka merasa pembersihan lokasi tidak seharusnya dilakukan di tempat tersebut karena lokasi tersebut tidak masuk dalam lokasi yang telah direncanakan pada tahun 1982. Kemudian pembersihan lokasi dibatalkan pada hari itu juga. Masalah ini kemudian dilaporkan pada pihak Kepolisian Sektor Sabu Barat.
14 Mei 2014, penggusuran kembali dilakukan dan dipimpin langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome bersama dengan Kasat Pol PP, Kadis PU Lay Rohi, Kapolsek Sabu Barat Kompol Tomy Wila Huky, Koramil Sabu Barat dan anggota Satpol PP berusaha memasuki lokasi untuk melakukan penggusuran tetapi berhasil dihadang oleh keluarga pemilik lahan. Kemudian terjadi pemukulan terhadap warga oleh anggota Satpol PP. Setelah pemukulan yang disaksikan oleh warga dan juga anggota DPRD Sabu Raijua, Bupati Martin Dira Tome masih terus melakukan perdebatan dengan warga. Masalah pemukulan oleh Satpol PP ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sabu Barat
Berbagai Upaya yang telah dilakukan oleh pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan tanah dengan PEMKAB Sabu Raijua antara lain:
1. Dimediasi oleh DPRD Kab. Sabu Raijua. Rekomendasinya adalah memberhentikan sementara untuk proses negosiasi tanah
2. Dimediasi oleh DPRD Prov. NTT. Rekomendasinya adalah menghentikan pembangunan sampai dengan penyelesaian sengketa lahan
3. Laporan Tindak Kekerasan dan Perampasan Lahan kepada Komnas HAM. Rekomendasinya adalah menghentikan penggusuran dan meminta polisi dan Bupati untuk memberikan penjelasan terkait kekerasan
4. Dimediasi Balai Besar wilayah Sungai Nusa Tenggara II. Rekomendasinya adalah Menghentikan proses pembangunan untuk negosiasi tanah
Walaupun rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Bupati, sekian rekomendasi tersebut dianggap sebelah mata dan diabaikan oleh Bupati dengan tetap melakukan pembersihan tanah dan penggusuran dengan menggunakan eskavator.
Oleh karena itu rakyat Guriola meminta Menteri Pekerjaan Umum untuk menghentikan proyek pembangunan Embung Guriola yang berakibat pada Penggusuran dan Perampasan Tanah Rakyat Guriola oleh PEMKAB Sabu Raijua, NTT. Berlanjutnya proyek pembangunan Embung Guriola, dengan cara penggusuran dan perampasan tanah ini telah melanggar:
- Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28 UUD 45
- UU no.2 thn 2012 dan Perpres No 71/2012 mengenai Pengadaan Tanah untuk pembangunan
- UU No 11 thn 2005 - Hak atas Kedaulatan pangan yg diselaraskan dgn budaya.
Rumpun Keluarga yang tanahnya dirampas dan digusur
1. Bara Mata
2. Uly Mata
3. Tude Mata
4. Keluarga Djo Ha’u
5. Keluarga Tede
6. Keluarga Habba Rojo
7. Keluarga Lobo
Nama korban kekerasan yang dilakukan oleh SatPol PP pada tanggal 25 Juni 2014
1. Bapak Yakob Haba Rojo
2. Matias Haba Rojo
3. Henok Haba Rojo
4. Bapak Ferbuces Tede
5. Stefanus Tede
6. Mesak Tede
7. Nikodemus Tede
8. Bapak Samuel Tede
9. Ibu Olisiana Tede
10. Bapak Noh Lobo
11. Ferdi Lobo
12. Ibu Kuji Bawa Lomi
13. Ibu Martha Leo
Berita di Media Massa
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/08/kadis-pu-ntt-hentikan-pembangunan-embung-guriola
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/08/bupati-sabu-pekerjaan-embung-tidak-bisa-dihentikan
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/08/kadis-pu-ntt-hentikan-pembangunan-embung-guriola
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/01/warga-sabu-raijua-dianiaya-dan-ditelanjangi-pol-pp
http://www.seputar-ntt.com/polemik-embung-guriola-harus-diselesaikan-orang-sabu-sendiri/
http://www.vnewsmedia.com/dewan-tawar-dua-opsi-soal-embung-guriola/
http://www.beritalima.com/2014/07/tiga-marga-pemilik-lahan-guriola.html
http://www.timorexpress.com/rakyat-surosa/dprd-ntt-minta-hentikan-proyek-embung

Masalahnya
Pada tanggal 25 Juni 2014,Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan kontraktor pelaksana pembangunan embung Guriola melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap lahan Warga Guriola dengan dikawal satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sabu Raijua, Kepolisian dari Polsek Sabu Barat, TNI dari Koramil Sabu Barat, Kades Raenyale dan Kadis PU Sabu Raijua. Upaya penyerobotan ini dihadang oleh keluarga pemilik lahan. Satuan Polisi Pamor Praja dengan disaksikan oleh aparat Polisi dan TNI melakukan kekerasan terhadap pemilik lahan dengan cara menyeret dan memukul keluarga yang menghadang. Korban dari pihak keluarga sebanyak 13 orang. Tiga orang mengalami luka serius akibat penganiayaan, diantaranya Yacob Habarojo mengalami pergeseran tempurung lutut dan sampai saat ini masih belum bisa berjalan, satu anak perempuan usia 16 tahun ditarik dan kepalanya diinjak oleh anggota Satpol PP, Ibu Kudji Bawa diseret dan diangkat dengan memegang kedua kakinya, sehingga kain yang digunakannya terangkat dan celana yang dipakai sobek. Kemudian, keluarga pemilik tanah ditangkap dan diseret ke mobil Dinas Pol PP ke Polsek Sabu Barat. Sepanjang perjalanan ke kantor polisi, beberapa korban mengalami penganiayaan. Permasalahan ini kemudian kembali dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sabu Barat.
Penggusuran pada tanggal 25 Juni 2014 ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Penggusuran dan Perampasan dilakukan terhadap 8 ha lahan produktif (sawah, ladang, hutan jati, hutan lontar) milik rakyat Guriola, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat untuk pembangunan embung. Perampasan ini terjadi karena keluarga pemilik tanah menolak satu-satunya lahan produktif milik mereka dijadikan embung tanpa ganti rugi yang jelas. Selain itu dasar penolakan lain karena pada tahun 1982 keluarga pemilik tanah sudah memberikan tanah secara cuma-cuma kepada PEMKAB Sabu Raijua untuk dibangun embung Guriola pada lokasi yang bukan lahan produktif. Pada tahun 2013, Pemda Sabu Raijua dan BWS NT II melakukan perencanaan ulang dan melakukan pemindahan lokasi secara sepihak. Status tanah di lokasi yang akan dibangun adalah tanah keluarga (tanah ini adalah milik dari beberapa rumpun keluarga yang diolah bersama-sama oleh anggota keluarga terkait).
Sebelumnya, menghadapi penolakan warga, pada 29 Maret 2014 kontraktor pelaksana melakukan penyerobotan dan penggusuran di lahan tersebut. Penyerobotan dan penggusuran ini dikawal ketat oleh Satpol PP Sabu Raijua yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, Polsek dan aparat TNI dari Koramil Sabu Barat. Kejadian saat itu mengakibatkan tergusurnya 13 pohon lontar, 50 pohon jati dan 6 pohon kesambi. Upaya penyerobotan tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik lahan karena mereka merasa pembersihan lokasi tidak seharusnya dilakukan di tempat tersebut karena lokasi tersebut tidak masuk dalam lokasi yang telah direncanakan pada tahun 1982. Kemudian pembersihan lokasi dibatalkan pada hari itu juga. Masalah ini kemudian dilaporkan pada pihak Kepolisian Sektor Sabu Barat.
14 Mei 2014, penggusuran kembali dilakukan dan dipimpin langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome bersama dengan Kasat Pol PP, Kadis PU Lay Rohi, Kapolsek Sabu Barat Kompol Tomy Wila Huky, Koramil Sabu Barat dan anggota Satpol PP berusaha memasuki lokasi untuk melakukan penggusuran tetapi berhasil dihadang oleh keluarga pemilik lahan. Kemudian terjadi pemukulan terhadap warga oleh anggota Satpol PP. Setelah pemukulan yang disaksikan oleh warga dan juga anggota DPRD Sabu Raijua, Bupati Martin Dira Tome masih terus melakukan perdebatan dengan warga. Masalah pemukulan oleh Satpol PP ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sabu Barat
Berbagai Upaya yang telah dilakukan oleh pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan tanah dengan PEMKAB Sabu Raijua antara lain:
1. Dimediasi oleh DPRD Kab. Sabu Raijua. Rekomendasinya adalah memberhentikan sementara untuk proses negosiasi tanah
2. Dimediasi oleh DPRD Prov. NTT. Rekomendasinya adalah menghentikan pembangunan sampai dengan penyelesaian sengketa lahan
3. Laporan Tindak Kekerasan dan Perampasan Lahan kepada Komnas HAM. Rekomendasinya adalah menghentikan penggusuran dan meminta polisi dan Bupati untuk memberikan penjelasan terkait kekerasan
4. Dimediasi Balai Besar wilayah Sungai Nusa Tenggara II. Rekomendasinya adalah Menghentikan proses pembangunan untuk negosiasi tanah
Walaupun rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Bupati, sekian rekomendasi tersebut dianggap sebelah mata dan diabaikan oleh Bupati dengan tetap melakukan pembersihan tanah dan penggusuran dengan menggunakan eskavator.
Oleh karena itu rakyat Guriola meminta Menteri Pekerjaan Umum untuk menghentikan proyek pembangunan Embung Guriola yang berakibat pada Penggusuran dan Perampasan Tanah Rakyat Guriola oleh PEMKAB Sabu Raijua, NTT. Berlanjutnya proyek pembangunan Embung Guriola, dengan cara penggusuran dan perampasan tanah ini telah melanggar:
- Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28 UUD 45
- UU no.2 thn 2012 dan Perpres No 71/2012 mengenai Pengadaan Tanah untuk pembangunan
- UU No 11 thn 2005 - Hak atas Kedaulatan pangan yg diselaraskan dgn budaya.
Rumpun Keluarga yang tanahnya dirampas dan digusur
1. Bara Mata
2. Uly Mata
3. Tude Mata
4. Keluarga Djo Ha’u
5. Keluarga Tede
6. Keluarga Habba Rojo
7. Keluarga Lobo
Nama korban kekerasan yang dilakukan oleh SatPol PP pada tanggal 25 Juni 2014
1. Bapak Yakob Haba Rojo
2. Matias Haba Rojo
3. Henok Haba Rojo
4. Bapak Ferbuces Tede
5. Stefanus Tede
6. Mesak Tede
7. Nikodemus Tede
8. Bapak Samuel Tede
9. Ibu Olisiana Tede
10. Bapak Noh Lobo
11. Ferdi Lobo
12. Ibu Kuji Bawa Lomi
13. Ibu Martha Leo
Berita di Media Massa
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/08/kadis-pu-ntt-hentikan-pembangunan-embung-guriola
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/08/bupati-sabu-pekerjaan-embung-tidak-bisa-dihentikan
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/08/kadis-pu-ntt-hentikan-pembangunan-embung-guriola
http://kupang.tribunnews.com/2014/07/01/warga-sabu-raijua-dianiaya-dan-ditelanjangi-pol-pp
http://www.seputar-ntt.com/polemik-embung-guriola-harus-diselesaikan-orang-sabu-sendiri/
http://www.vnewsmedia.com/dewan-tawar-dua-opsi-soal-embung-guriola/
http://www.beritalima.com/2014/07/tiga-marga-pemilik-lahan-guriola.html
http://www.timorexpress.com/rakyat-surosa/dprd-ntt-minta-hentikan-proyek-embung

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Agustus 2014