

Menutup atau Mencabut izin pendakian untuk umum di seluruh gunung, baik yang berada dalam pengawasan Taman Nasional maupun Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia!


Menutup atau Mencabut izin pendakian untuk umum di seluruh gunung, baik yang berada dalam pengawasan Taman Nasional maupun Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia!
Masalahnya
PEMULIHAN GUNUNG
Pada 3 tahun terakhir terlihat kian marak kegiatan pendakian gunung yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan ini tidak lagi menjadi monopoli para penggiat pecinta alam yang tergabung dalam berbagai organisasi pecinta alam saja. Peningkatan jumlah pendaki ini dapat terekam dari meningkatnya jumlah ijin pendakian yang dikeluarkan oleh beberapa pengelola taman nasional. Seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango saja setiap minggunya mengeluarkan 600 ijin pendakian yang tersebar di 3 titik masuk (Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana) dan Taman Nasional Gunung Rinjani setidaknya mencatat terdapat 10.200 orang yang melakukan pendakian pada tahun 2014.
Fenomena peningkatan kegiatan pendakian ini disatu sisi memperlihatkan dampak positif di sektor pariwisata dan peningkatan taraf perekonomian masyarakat sekitar kawasan Gunung. Peluang-peluang usaha baru mulai bermunculan, seperti penyediaan akomodasi dan transportasi. Sumbangan retribusi bagi pemerintah daerah dari sektor pariwisata pun meningkat. Beberapa kalangan pun menilai kegiatan pendakian ini dapat memberikan edukasi tentang lingkungan hidup terhadap masyarakat luas. Masyarakat diperkenalkan dengan kondisi alam sekitar dengan harapan masyarakat mampu menjaga kelestarian alam, tidak hanya menikmatinya tetapi juga turut menjaganya, disamping kegiatan ini dipandang sebagai salah satu alternatif kegiatan olahraga di alam bebas. Meski terlihat ada sisi positif dari peningkatan kegiatan pendakian gunung, namun dampak negatif pun nampak terlihat. Hal yang paling kentara adalah kondisi sekitar jalur pendakian dan kawasan perkemahan yang tercemar oleh sampah para pendaki. Sampah-sampah yang biasa terlihat adalah sampah sisa konsumsi para pendaki seperti berbagai kemasan makanan instan berupa plastik, kaleng dan botol-botol air mineral. Jelas ini merupakan sampah-sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh alam. Bahan yang tidak terurai ini apabila dibiarkan begitu saja akan dapat merusak kondisi ekologi kawasan sekitar.
kerusakan lain yang dapat terjadi adalah pemadatan permukaan tanah karena terlalu sering dilalui oleh manusia dalam jumlah yang besar. Kemudian muncul kemungkinan perusakan lingkungan secara sengaja oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, seperti pengambilan flora dan fauna langka di kawasan pendakian dan tindakan vandalisme. Memang dalam melihat persoalan ini kita tidak dapat menjeneralisasi pandangan bahwa semua pendaki melakukan perbuatan yang dinilai tidak bertanggung jawab. Masih banyak pendaki yang perduli terhadap lingkungannya. Namun fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa kondisi kawasan gunung yang masuk dalam area pendakian telah mengalami kerusakan. Maka agar kondisi tidak mencapai pada titik kritis, perlu dilakukan upaya pemulihan kawasan hutan. Kemudian terkait dengan fenomena peningkatan kegiatan pendakian, maka perlu juga dilakukan evaluasi mekanisme ijin pendakian, serta pemberian pendidikan lingkungan terhadap masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan supaya upaya pelestarian kawasan hutan dapat dilakukan secara berkelanjutan, dan persolan yang sama tidak terulang kembali. Untuk merespon fenomena ini kami mengajukan petisi, antara lain:
1. Menutup atau mencabut izin pendakian untuk umum di seluruh kawasan pendakian dalam rangka perbaikan ekologi alam jangka waktu 1 tahun atau selama yang dibutuhkan.
2. Menyusun atau mengevaluasi aturan pencegahan dan penjagaan kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas pengunjung dan perbaikan sistem ekologi kawasan.
3. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama dengan elemen masyarakat dan penggiat lingkungan bertanggungjawab memberikan edukasi lingkungan terhadap masyarakat umum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar para wisatawan alam dapat melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.
4. Pengelola kawasan dapat melakukan evaluasi, perbaikan, dan menegakkan sistem pengelolaan dan pengaturan pendakian secara tegas.
5. Dilakukan pelatihan terhadap pengawas lapangan atau petugas polisi hutan sukarela.
Kita bukanlah pewaris alam dari nenek moyang kita, melainkan kita meminjam dari anak cucu kita. Sebelum terlambat, mari bergerak bersama. Kami berharap petisi ini menjadi awal agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia mau memikirkan kondisi alam khususnya di Indonesia karena manusia lah yang sesungguhnya membutuhkan alam, alam tidak membutuhkan manusia.
link terkait :
1. BBC Indonesia : Sampah di Gunung Salah siapa?
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150625_indonesia_sampah_gunung
2. Sampah di Gunung Semeru Mengkhawatirkan
http://news.okezone.com/read/2015/06/25/519/1171268/sampah-di-gunung-semeru-mengkhawatirkan
3. Antara News: Api Unggun Diduga Picu Kebakaran di Gunung Lawu
http://www.antaranews.com/berita/448899/api-unggun-diduga-picu-kebakaran-gunung-lawu

Masalahnya
PEMULIHAN GUNUNG
Pada 3 tahun terakhir terlihat kian marak kegiatan pendakian gunung yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan ini tidak lagi menjadi monopoli para penggiat pecinta alam yang tergabung dalam berbagai organisasi pecinta alam saja. Peningkatan jumlah pendaki ini dapat terekam dari meningkatnya jumlah ijin pendakian yang dikeluarkan oleh beberapa pengelola taman nasional. Seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango saja setiap minggunya mengeluarkan 600 ijin pendakian yang tersebar di 3 titik masuk (Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana) dan Taman Nasional Gunung Rinjani setidaknya mencatat terdapat 10.200 orang yang melakukan pendakian pada tahun 2014.
Fenomena peningkatan kegiatan pendakian ini disatu sisi memperlihatkan dampak positif di sektor pariwisata dan peningkatan taraf perekonomian masyarakat sekitar kawasan Gunung. Peluang-peluang usaha baru mulai bermunculan, seperti penyediaan akomodasi dan transportasi. Sumbangan retribusi bagi pemerintah daerah dari sektor pariwisata pun meningkat. Beberapa kalangan pun menilai kegiatan pendakian ini dapat memberikan edukasi tentang lingkungan hidup terhadap masyarakat luas. Masyarakat diperkenalkan dengan kondisi alam sekitar dengan harapan masyarakat mampu menjaga kelestarian alam, tidak hanya menikmatinya tetapi juga turut menjaganya, disamping kegiatan ini dipandang sebagai salah satu alternatif kegiatan olahraga di alam bebas. Meski terlihat ada sisi positif dari peningkatan kegiatan pendakian gunung, namun dampak negatif pun nampak terlihat. Hal yang paling kentara adalah kondisi sekitar jalur pendakian dan kawasan perkemahan yang tercemar oleh sampah para pendaki. Sampah-sampah yang biasa terlihat adalah sampah sisa konsumsi para pendaki seperti berbagai kemasan makanan instan berupa plastik, kaleng dan botol-botol air mineral. Jelas ini merupakan sampah-sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh alam. Bahan yang tidak terurai ini apabila dibiarkan begitu saja akan dapat merusak kondisi ekologi kawasan sekitar.
kerusakan lain yang dapat terjadi adalah pemadatan permukaan tanah karena terlalu sering dilalui oleh manusia dalam jumlah yang besar. Kemudian muncul kemungkinan perusakan lingkungan secara sengaja oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, seperti pengambilan flora dan fauna langka di kawasan pendakian dan tindakan vandalisme. Memang dalam melihat persoalan ini kita tidak dapat menjeneralisasi pandangan bahwa semua pendaki melakukan perbuatan yang dinilai tidak bertanggung jawab. Masih banyak pendaki yang perduli terhadap lingkungannya. Namun fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa kondisi kawasan gunung yang masuk dalam area pendakian telah mengalami kerusakan. Maka agar kondisi tidak mencapai pada titik kritis, perlu dilakukan upaya pemulihan kawasan hutan. Kemudian terkait dengan fenomena peningkatan kegiatan pendakian, maka perlu juga dilakukan evaluasi mekanisme ijin pendakian, serta pemberian pendidikan lingkungan terhadap masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan supaya upaya pelestarian kawasan hutan dapat dilakukan secara berkelanjutan, dan persolan yang sama tidak terulang kembali. Untuk merespon fenomena ini kami mengajukan petisi, antara lain:
1. Menutup atau mencabut izin pendakian untuk umum di seluruh kawasan pendakian dalam rangka perbaikan ekologi alam jangka waktu 1 tahun atau selama yang dibutuhkan.
2. Menyusun atau mengevaluasi aturan pencegahan dan penjagaan kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas pengunjung dan perbaikan sistem ekologi kawasan.
3. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama dengan elemen masyarakat dan penggiat lingkungan bertanggungjawab memberikan edukasi lingkungan terhadap masyarakat umum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar para wisatawan alam dapat melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.
4. Pengelola kawasan dapat melakukan evaluasi, perbaikan, dan menegakkan sistem pengelolaan dan pengaturan pendakian secara tegas.
5. Dilakukan pelatihan terhadap pengawas lapangan atau petugas polisi hutan sukarela.
Kita bukanlah pewaris alam dari nenek moyang kita, melainkan kita meminjam dari anak cucu kita. Sebelum terlambat, mari bergerak bersama. Kami berharap petisi ini menjadi awal agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia mau memikirkan kondisi alam khususnya di Indonesia karena manusia lah yang sesungguhnya membutuhkan alam, alam tidak membutuhkan manusia.
link terkait :
1. BBC Indonesia : Sampah di Gunung Salah siapa?
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150625_indonesia_sampah_gunung
2. Sampah di Gunung Semeru Mengkhawatirkan
http://news.okezone.com/read/2015/06/25/519/1171268/sampah-di-gunung-semeru-mengkhawatirkan
3. Antara News: Api Unggun Diduga Picu Kebakaran di Gunung Lawu
http://www.antaranews.com/berita/448899/api-unggun-diduga-picu-kebakaran-gunung-lawu

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 2 September 2015