

Ganti Ejaan "Sertipikat" pada Dokumen Hak atas Tanah Menjadi "Sertifikat"


Ganti Ejaan "Sertipikat" pada Dokumen Hak atas Tanah Menjadi "Sertifikat"
Masalahnya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggunakan ejaan sertipikat (dengan "p") dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Padahal, ejaan yang baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) adalah sertifikat (dengan "f"). Kata sertifikat diserap dari bahasa Belanda certificaat (bahasa Inggris certificate). Bahasa sumbernya pun memakai huruf "f", bukan "p".
Ayo, tanda tangani petisi kepada Kementerian ATR/BPN dan Badan Bahasa untuk mengubah ejaan sertipikat pada PP 24/1997 menjadi sertifikat agar lembaga pemerintah dapat memberikan contoh konsistensi berbahasa. Penutur bahasa Indonesia sudah bisa mengucapkan [f], kok.

829
Masalahnya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggunakan ejaan sertipikat (dengan "p") dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Padahal, ejaan yang baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) adalah sertifikat (dengan "f"). Kata sertifikat diserap dari bahasa Belanda certificaat (bahasa Inggris certificate). Bahasa sumbernya pun memakai huruf "f", bukan "p".
Ayo, tanda tangani petisi kepada Kementerian ATR/BPN dan Badan Bahasa untuk mengubah ejaan sertipikat pada PP 24/1997 menjadi sertifikat agar lembaga pemerintah dapat memberikan contoh konsistensi berbahasa. Penutur bahasa Indonesia sudah bisa mengucapkan [f], kok.

829
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 Desember 2018