

Keadilan untuk Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan


Keadilan untuk Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan
Masalahnya
Pada tahun 2024 yang lalu, orang tua kami, Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan, divonis bersalah atas tuduhan korupsi yang tidak mereka lakukan. Tuduhan ini terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan dan fasilitas pendukung perawatan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Meskipun lahan kami telah melalui proses ganti rugi dan dokumen sertifikat hak milik secara sah, mereka tetap didakwa tanpa dasar yang kuat.
Yang lebih menyedihkan, para pejabat berwenang yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak diproses hukum sama sekali. Keadaan ini sungguh tidak adil dan sangat merugikan keluarga kami, baik secara emosional maupun finansial.
Tindakan ini menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum yang mandiri dan adil di Indonesia. Tidak seharusnya masyarakat kecil menjadi korban akibat ketidakadilan sistem peradilan dan perlindungan hukum yang tebang pilih seperti ini. Kami hanya mencari keadilan dan kebenaran bagi orang tua kami yang saat ini terpuruk karena keputusan yang tidak adil ini.
Kami meminta pihak yang berwenang untuk meninjau kembali kasus ini dengan cermat dan terbuka, agar Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya. Kami meminta dukungan Anda untuk membantu memberikan tekanan kepada pihak berwenang agar mempertimbangkan kembali kasus ini.
Kami harap dengan dukungan Anda, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga kami dan masyarakat.
Tanda tangani petisi ini untuk ikut mendukung perjuangan kami memberikan keadilan bagi Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan.
92
Masalahnya
Pada tahun 2024 yang lalu, orang tua kami, Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan, divonis bersalah atas tuduhan korupsi yang tidak mereka lakukan. Tuduhan ini terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan dan fasilitas pendukung perawatan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Meskipun lahan kami telah melalui proses ganti rugi dan dokumen sertifikat hak milik secara sah, mereka tetap didakwa tanpa dasar yang kuat.
Yang lebih menyedihkan, para pejabat berwenang yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak diproses hukum sama sekali. Keadaan ini sungguh tidak adil dan sangat merugikan keluarga kami, baik secara emosional maupun finansial.
Tindakan ini menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum yang mandiri dan adil di Indonesia. Tidak seharusnya masyarakat kecil menjadi korban akibat ketidakadilan sistem peradilan dan perlindungan hukum yang tebang pilih seperti ini. Kami hanya mencari keadilan dan kebenaran bagi orang tua kami yang saat ini terpuruk karena keputusan yang tidak adil ini.
Kami meminta pihak yang berwenang untuk meninjau kembali kasus ini dengan cermat dan terbuka, agar Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya. Kami meminta dukungan Anda untuk membantu memberikan tekanan kepada pihak berwenang agar mempertimbangkan kembali kasus ini.
Kami harap dengan dukungan Anda, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga kami dan masyarakat.
Tanda tangani petisi ini untuk ikut mendukung perjuangan kami memberikan keadilan bagi Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan.
92
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 Mei 2026