Tanda tangan,sebarkan kejahatan terhadap hewan yang di lindungi ( animal abuse ) agar tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak terjadi lagi tindakan penganiayaan terhadap hewan lainnya

Masalahnya

Kucing Hutan(Felis bengalensis) termasuk satwa liarmamalia yang dilindungiundang-undang, sebagaimana tertuang dalam LampiranPP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990 bahwa:1.Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakansatwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));2.Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancamdengan pidana penjara paling lama5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat(2))
avatar of the starter
Arninda OctPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 7.056 pendukung

Masalahnya

Kucing Hutan(Felis bengalensis) termasuk satwa liarmamalia yang dilindungiundang-undang, sebagaimana tertuang dalam LampiranPP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990 bahwa:1.Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakansatwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));2.Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancamdengan pidana penjara paling lama5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat(2))
avatar of the starter
Arninda OctPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

@kapolresjember @universitasjember @animallovers @catlover @animalabuse @mediaindonesia
@kapolresjember @universitasjember @animallovers @catlover @animalabuse @mediaindonesia

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 17 Oktober 2015