Membatalkan kenaikan IPL th 2015 yang ditetapkan secara sepihak oleh badan pengelola sementara Kalibata City.


Membatalkan kenaikan IPL th 2015 yang ditetapkan secara sepihak oleh badan pengelola sementara Kalibata City.
Masalahnya
UU no 20/2011 tentang rumah susun mewajibkan pelaku pembangunan rusun (developer) untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Rumah Susun) untuk kemudian menyerahkan hak pengelolaan kawasan rusun kepada P3SRS (warga rusun). Hal ini sudah harus dilaksanakan developer paling lambat satu tahun setelah serah terima unit rusun yang pertama kali. Serah terima unit Kalibata City pertama kali ada di sekitar akhir 2010, yang artinya sudah 5 tahun berlalu namun kewajiban developer ini tak kunjung dilaksanakan. Dengan demikian konsekwensinya adalah penentuan besaran tarif IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) saat ini harusnya sudah ditentukan oleh warga (P3SRS) secara mandiri dan bukan lagi oleh developer atau badan pengelola sementara terlebih lagi bila ditentukan sepihak tanpa melibatkan warga.

Masalahnya
UU no 20/2011 tentang rumah susun mewajibkan pelaku pembangunan rusun (developer) untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Rumah Susun) untuk kemudian menyerahkan hak pengelolaan kawasan rusun kepada P3SRS (warga rusun). Hal ini sudah harus dilaksanakan developer paling lambat satu tahun setelah serah terima unit rusun yang pertama kali. Serah terima unit Kalibata City pertama kali ada di sekitar akhir 2010, yang artinya sudah 5 tahun berlalu namun kewajiban developer ini tak kunjung dilaksanakan. Dengan demikian konsekwensinya adalah penentuan besaran tarif IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) saat ini harusnya sudah ditentukan oleh warga (P3SRS) secara mandiri dan bukan lagi oleh developer atau badan pengelola sementara terlebih lagi bila ditentukan sepihak tanpa melibatkan warga.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Januari 2015