

Kadisnakertrans Kabupaten Muara Enim: Hentikan Segera Pemberangusan Serikat Pekerja Maintenance Townsite-PT.TeL


Kadisnakertrans Kabupaten Muara Enim: Hentikan Segera Pemberangusan Serikat Pekerja Maintenance Townsite-PT.TeL
Masalahnya
Pemberangusan Serikat Pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.
PT.Inti Bumi Mas (salah satu perusahaan alih daya di PT.Tanjungenim Lestari) Telah Melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 dengan melakukan PHK terhadap seluruh pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite-PT.TeL (SPMT-PT.TeL) tanpa dasar hukum yang jelas sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Masalahnya
Pemberangusan Serikat Pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.
PT.Inti Bumi Mas (salah satu perusahaan alih daya di PT.Tanjungenim Lestari) Telah Melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 dengan melakukan PHK terhadap seluruh pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite-PT.TeL (SPMT-PT.TeL) tanpa dasar hukum yang jelas sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Juni 2013