Kadisnakertrans Kabupaten Muara Enim: Hentikan Segera Pemberangusan Serikat Pekerja Maintenance Townsite-PT.TeL

Petisi ini mencapai 23 pendukung

Masalahnya

Pemberangusan Serikat Pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.

PT.Inti Bumi Mas (salah satu perusahaan alih daya di PT.Tanjungenim Lestari) Telah Melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 dengan melakukan PHK terhadap seluruh pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite-PT.TeL (SPMT-PT.TeL) tanpa dasar hukum yang jelas sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

avatar of the starter
SP3-TEL Muara EnimPembuka PetisiSP3-TEL adalah organisasi yang beranggotakan pekerja alihdaya (outsourcing) di PT.Tanjungenim Lestari (PT.TEL). Bidang pekerjaan yang dilakukan adalah maintenance mechanical and service order di PT.TEL.

Pengambil Keputusan

Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muara Enim
Presiden FSP2KI
Presiden FSP2KI
Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 1 Juni 2013