Decision Maker Response
Ir. Wiratno, M.Sc’s response

Ir. Wiratno, M.Sc
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK11 févr. 2020
Sahabat konservasi,
Terima kasih atas perhatian dan dukungannya terhadap isu peragaan keliling lumba-lumba di Indonesia.
Pada 5 Februari 2020, semua lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan keliling lumba-lumba, telah habis masa berlakunya. Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh pihak terkait, izin ini tidak diperpanjang lagi.
Jadi, jika masih ada peragaan Lumba-Lumba keliling setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Sahabat bisa melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, atau menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di 081315003113.
Pemerintah telah berkomitmen bahwa dalam pengelolaan satwa harus mengedepankan aspek kesejahteraan satwa. Mari kita jaga bersama kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Salam Konservasi,
Ir. Wiratno, MSc.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia
Terima kasih atas perhatian dan dukungannya terhadap isu peragaan keliling lumba-lumba di Indonesia.
Pada 5 Februari 2020, semua lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan keliling lumba-lumba, telah habis masa berlakunya. Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh pihak terkait, izin ini tidak diperpanjang lagi.
Jadi, jika masih ada peragaan Lumba-Lumba keliling setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Sahabat bisa melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, atau menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di 081315003113.
Pemerintah telah berkomitmen bahwa dalam pengelolaan satwa harus mengedepankan aspek kesejahteraan satwa. Mari kita jaga bersama kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Salam Konservasi,
Ir. Wiratno, MSc.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia
Facebook
WhatsApp
X
Email