FCTC : Indonesia, Segera Aksesi!!

FCTC : Indonesia, Segera Aksesi!!

Masalahnya

Apa kabar Indonesia? Masihkah sesak dengan kepul asapnya? sudah bisa kah lepas dari jerat candunya? Masihkah terlena dengan racunnya?

Sementara di luar sana, jutaan generasi yang akan merawatmu kian dirusak, mentalnya dihancurkan, hak sehatnya dieksploitasi, dan suaranya dibungkam candu.

Masihkah harus diam?

 

Frame Work Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan pembahasan yang sedang hangat-hangatnya di negara berkembang yang bernama Indonesia, sebab komitmen Indonesia masih sangat abu-abu dalam hal pengendalian tembakau, padahal dampaknya sudah kian menggerogoti negara ini. FCTC adalah suatu konvensi atau treaty, yaitu suatu bentuk hukum internasional dalam pengendalian masalah tembakau, yang mempunyai kekuatan mengikat secara  hukum (internationally legally binding instrument) bagi negara-negara yang meratifikasinya.

Tujuan dari Konvensi dan protokol-protokolnya adalah untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan kepada asap tembakau, dengan menyediakan suatu kerangka bagi upaya pengendalian tembakau untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait di tingkat nasional, regional dan internasional guna mengurangi secara berkelanjutan dan bermakna prevalensi penggunaan tembakau serta paparan terhadap asap rokok

 

Pokok Isi FCTC

FCTC terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. Pertama tentang FCTC mengatur banyak hal yang sifatnya krusial komperhensif, lebih komperhensif jika dibandingkan dengan peraturan hukum nasional yang telah ada. FCTC memiliki beberapa pokok-pokok isi yang akhirnya membuatnya semkin penting dan urgen untuk segera diaksesi. Beberapa pokok –pokok isi FCTC diantaranya :

A.  Pengendalian harga dan pajak

Dalam peraturan nasional yang telah ada di Indonesia, belum ada yang mengatur dalam pasal mengenai pajak produk tembakau. FCTC mengatur strategi pengendalian produk tembakau melalui pengendalian harga dan pajak,

“Implementing tax policies and, where appropriate, price policies, on tobacco products so as to contribute to the health objectives aimed at reducing tobacco consumption” (6:2a)

B.  Lingkungan bebas asap rokok

FCTC menyatakan pelaksanaan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan/atau aturan lainnya yang efektif, serta langkah-langkah untuk menyediakan perlindungan dari  paparan asap rokok di tempat kerja tertutup, tempat umum tertutup dan tempat umum lainnya serta transportasi umum.

C.  Pengaturan Pengujian dan Pencantuman Isi Produk

FCTC menegaskan perlunya pemberitahuan tentang isi dan emisi produk tembakau kepada pejabat yang berwenang serta pencantuman informasi tentang kandungan bahan beracun dari produk tembakau dan emisi yang dihasilkannya kepada umum. Pencantuman kandungan isi juga dilakukan di bagian luar setiap kemasan dan pelabelan produk tersebut. Setiap negara anggota diharapkan melaksanakan ketentuan ini dalam waktu 3 tahun setelah negara tersebut memberlakukan Konvensi ini.

D.  Pengaturan Kemasan dan Pelabelan

Teks FCTC mewajibkan 50% atau lebih, tetapi tidak kurang dari 30% dari area lebar pada bungkus rokok yang tampak, dipakai untuk mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk teks, gambar atau kombinasi keduanya. Peringatan kesehatan juga diharuskan ada di setiap kemasan pelabelan dari produk tembakau yang dijual eceran. Persyaratan pembungkusan dan label juga melarang tulisan yang memberikan kesan yang memperdayai bahwa produk tertentu adalah lebih “aman” dari yang lainnya. Termasuk istilah seperti “light”, “mild” atau “low tar”.

E.  Edukasi, Komunikasi, Pelatihan dan Kesadaran Masyarakat

FCTC mengharapkan Pemerintah setiap negara anggota bertanggung jawab mempromosikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penanggulangan masalah tembakau dengan menggunakan semua perangkat komunikasi yang ada.

F.  Larangan Komprehensif Terhadap Iklan, Promosi dan Pemberian Sponsor

FCTC pasal 13 butir 3 memberikan catatan bagi negara-negara yang tidak dapat menerapkan larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi dan kegiatan sponsor rokok berdasarkan konstitusi atau prinsip-prinsip konstitusional negara tersebut dengan melakukan pembatasan pada semua iklan tembakau, promosi dan kegiatan sponsor.

G.  Upaya Penurunan Ketergantungan pada Tembakau dan Berhenti Merokok

FCTC mendorong negara para pihak untuk mengembangkan dan menyebarkan pedoman yang tepat, menyeluruh dan terpadu berdasarkan bukti ilmiah dalam mengatasi masalah ketergantungan konsumsi produk tembakau. Adapun pelaksanaannya diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas nasional, yang efektif dalam mempromosikan upaya penghentian konsumsi produk tembakau serta pengobatan yang memadai terhadap ketergantungannya.

H.  Perdagangan Ilegal Produk Tembakau

Artikel 15 FCTC menekankan pentingnya menghapus perdagangan ilegal produk tembakau dalam semua bentuk termasuk penyelundupan, pengolahan ilegal dan pemalsuan, tidak saja menyangkut kepentingan negara bersangkutan tetapi berkaitan pula dengan kepentingan negara lain. Karena itu, disamping perlunya melakukan upaya legislatif, eksekutif dan administratif yang efektif sesuai undang-undang nasional dan persetujuan bilateral serta multilateral, mutlak dibutuhkan kerjasama regional, subregional dan global sebagaimana tercantum dalam pasal 15 ayat 1 FCTC, serta melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

Secara rinci, ayat 2a menyebutkan bahwa setiap paket dan kemasan produk tembakau untuk penjualan eceran (retail) dan grosir (wholesale) di pasar domestik perlu menuliskan pernyataan: “Hanya diperkenankan untuk dijual di (masukkan nama negara, daerah (propinsi), regional atau unit federal)” atau cantumkan tanda efektif lain yang menunjukkan tujuan akhir yang akan membantu petugas untuk menentukan apakah produk ini legal untuk dijual di pasar domestik.

I.  Penjualan kepada dan oleh Anak dibawah Umur (minors)

Sementara itu, pada Pasal 16 tentang penjualan pada anak di bawah umur. FCTC menghimbau negara para pihak untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur 18 tahun, melarang pemberian produk tembakau secara cuma-Cuma, melarang penjualan rokok batangan atau rokok dengan kemasan kecil yang memudahkan anak di bawah umur untuk membelinya, serta membuat peraturan yang disertai sanksi kepada penjual dan distributor yang melanggar ketentuan di atas. 

J.  Strategi Sumber Dana

Negara-negara yang telah meratifikasi FCTC harus saling bekerjasama-berkoordinasi serta saling tolong menolong dalam hal finansial agar strategi pengendalian tembakau yang dibuat dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuan. Bantuan terutama diberikan kepada negara-negara yang perekonomiannya tergunang karena usaha penegndalian tembakau, misalnya negara yang didalamnya banyak terdapat pekerja tembakau atau yang sumber finansialnya banyak didapat dari produk tembakau. Sejumlah negara dan badan yang bergerak di bidang pembangunan, telah membuat komitment untuk memasukkan usaha pengendalian tembakau sebagai prioritas pembangunan.

Negara berkembang dan negara dalam transisi ekonomi, atas permintaan Sekretariat dapat memberikan saran sumber dana yang dapat dimobilisasi setelah terlebih dahulu melakukan telaah dan mengajukannya ke COP (Konperensi Negara Anggota yang telah Meratifikasi). COP akan menentukan apakah akan menambah anggaran dengan meningkatkan mekanisme yang sudah ada atau merintis “voluntary global funds” atau mekanisme penyaluran dana lain.

 Sampai dengan Maret 2015, tercatat 180 negara menyatakan sebagai negara pihak FCTC melalui mekanisme ratifikasi atau aksesi FCTC, dengan Zimbabwe sebagai negara ke 180 yang telah meratifikasi FCTC ini. Sementara itu, tinggal 7 negara anggota WHO yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC, yaitu Andorra, Liechtenstein, dan Monaco (Eropa), Malawi, Somalia, dan Eritrea (Afrika) serta Indonesia (Asia). Dari ketujuh negara tersebut Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu mencapai 242.325.638 jiwa. Melihat kondisi tersebut, melihat pokok isi dari FCTC dan melihat kondisi pengendalian tembakau kita hari ini, maka tidak ada pilihan lain dan tidak ada alasan untuk tidak segera mengaksesi FCTC. Pada Akhirnya hal tersebut menjadi sangat penting bagi Indonesia dikarenakan beberapa hal, diantaranya :

A.  Indonesia sangat berpotensi menjadi mangsa industri rokok

Industri rokok akan sangat “melirik” Indonesia untuk memasarkan produk-produknya yang dinilai masih lemah dalam hal regulasi terutama skala internasional.

B.  Jika tidak dikendalikan dengan tegas. Konsumsi rokok Indonesia akan terus naik terutama dikalangan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat miskin.

C.  Pengendalian tembakau harus dilakukan bersama

FCTC sebenarnya dapat memberi peluang kepada pengembangan kebijakan lintas sektor untuk pengendalian masalah konsumsi tembakau. Dan jika telah menjadi anggota FCTC, Indonesia pun dapat meminta bantuan kepada negara-negara lain yang telah menjadi anggota FCTC baik dalam hal finansial, ilmu pengetahuan, teknologi, dsb.

D.  Indonesia tidak berkesempatan untuk mengikuti Conference of Party (Konferensi peserta-pesreta FCTC), yaitu konferensi negara-negara yang telah meratifikasi FCTC untuk memperjuangkan kepentingannya dan terlibat dalam negosiasi penerapan panduan dan protokol FCTC. Kita juga terisolir karena tidak akan diajak dalam pertemuan PBB yang membahas soal rokok. Artinya kita tidak bisa memperjuangkan kepentingan dalam negeri. Jika aksesi segera dilakukan, Indonesia dapat mengikuti COP FCTC dan perlahan dapat mengembalikan citra sebagai negara yang bertanggung jawab menunaikan hak-hak warganya, dalam hal ini terutama hak sehat.

 

Melihat betapa pentingnya pengaruh FCTC bagi rakyat Indonesia dan karena pada tahun sebelumnya Aksi Aksesi FCTC belum memberikan dampak yang jelas (FCTC belum diaksesi).

Maka, kami Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kami mendukung Indonesia untuk segera meng-Aksesi FCTC!

HIDUP MAHASISWA!!!

HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!

 

TTD

 

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Se-Indonesia

 

Sumber Kajian :

Forum of Initiative Tobacco Control Action Planner (Frontier)

ISMKMI dan BEM FKM UI

Petisi ini mencapai 1.388 pendukung

Masalahnya

Apa kabar Indonesia? Masihkah sesak dengan kepul asapnya? sudah bisa kah lepas dari jerat candunya? Masihkah terlena dengan racunnya?

Sementara di luar sana, jutaan generasi yang akan merawatmu kian dirusak, mentalnya dihancurkan, hak sehatnya dieksploitasi, dan suaranya dibungkam candu.

Masihkah harus diam?

 

Frame Work Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan pembahasan yang sedang hangat-hangatnya di negara berkembang yang bernama Indonesia, sebab komitmen Indonesia masih sangat abu-abu dalam hal pengendalian tembakau, padahal dampaknya sudah kian menggerogoti negara ini. FCTC adalah suatu konvensi atau treaty, yaitu suatu bentuk hukum internasional dalam pengendalian masalah tembakau, yang mempunyai kekuatan mengikat secara  hukum (internationally legally binding instrument) bagi negara-negara yang meratifikasinya.

Tujuan dari Konvensi dan protokol-protokolnya adalah untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan kepada asap tembakau, dengan menyediakan suatu kerangka bagi upaya pengendalian tembakau untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait di tingkat nasional, regional dan internasional guna mengurangi secara berkelanjutan dan bermakna prevalensi penggunaan tembakau serta paparan terhadap asap rokok

 

Pokok Isi FCTC

FCTC terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. Pertama tentang FCTC mengatur banyak hal yang sifatnya krusial komperhensif, lebih komperhensif jika dibandingkan dengan peraturan hukum nasional yang telah ada. FCTC memiliki beberapa pokok-pokok isi yang akhirnya membuatnya semkin penting dan urgen untuk segera diaksesi. Beberapa pokok –pokok isi FCTC diantaranya :

A.  Pengendalian harga dan pajak

Dalam peraturan nasional yang telah ada di Indonesia, belum ada yang mengatur dalam pasal mengenai pajak produk tembakau. FCTC mengatur strategi pengendalian produk tembakau melalui pengendalian harga dan pajak,

“Implementing tax policies and, where appropriate, price policies, on tobacco products so as to contribute to the health objectives aimed at reducing tobacco consumption” (6:2a)

B.  Lingkungan bebas asap rokok

FCTC menyatakan pelaksanaan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan/atau aturan lainnya yang efektif, serta langkah-langkah untuk menyediakan perlindungan dari  paparan asap rokok di tempat kerja tertutup, tempat umum tertutup dan tempat umum lainnya serta transportasi umum.

C.  Pengaturan Pengujian dan Pencantuman Isi Produk

FCTC menegaskan perlunya pemberitahuan tentang isi dan emisi produk tembakau kepada pejabat yang berwenang serta pencantuman informasi tentang kandungan bahan beracun dari produk tembakau dan emisi yang dihasilkannya kepada umum. Pencantuman kandungan isi juga dilakukan di bagian luar setiap kemasan dan pelabelan produk tersebut. Setiap negara anggota diharapkan melaksanakan ketentuan ini dalam waktu 3 tahun setelah negara tersebut memberlakukan Konvensi ini.

D.  Pengaturan Kemasan dan Pelabelan

Teks FCTC mewajibkan 50% atau lebih, tetapi tidak kurang dari 30% dari area lebar pada bungkus rokok yang tampak, dipakai untuk mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk teks, gambar atau kombinasi keduanya. Peringatan kesehatan juga diharuskan ada di setiap kemasan pelabelan dari produk tembakau yang dijual eceran. Persyaratan pembungkusan dan label juga melarang tulisan yang memberikan kesan yang memperdayai bahwa produk tertentu adalah lebih “aman” dari yang lainnya. Termasuk istilah seperti “light”, “mild” atau “low tar”.

E.  Edukasi, Komunikasi, Pelatihan dan Kesadaran Masyarakat

FCTC mengharapkan Pemerintah setiap negara anggota bertanggung jawab mempromosikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penanggulangan masalah tembakau dengan menggunakan semua perangkat komunikasi yang ada.

F.  Larangan Komprehensif Terhadap Iklan, Promosi dan Pemberian Sponsor

FCTC pasal 13 butir 3 memberikan catatan bagi negara-negara yang tidak dapat menerapkan larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi dan kegiatan sponsor rokok berdasarkan konstitusi atau prinsip-prinsip konstitusional negara tersebut dengan melakukan pembatasan pada semua iklan tembakau, promosi dan kegiatan sponsor.

G.  Upaya Penurunan Ketergantungan pada Tembakau dan Berhenti Merokok

FCTC mendorong negara para pihak untuk mengembangkan dan menyebarkan pedoman yang tepat, menyeluruh dan terpadu berdasarkan bukti ilmiah dalam mengatasi masalah ketergantungan konsumsi produk tembakau. Adapun pelaksanaannya diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas nasional, yang efektif dalam mempromosikan upaya penghentian konsumsi produk tembakau serta pengobatan yang memadai terhadap ketergantungannya.

H.  Perdagangan Ilegal Produk Tembakau

Artikel 15 FCTC menekankan pentingnya menghapus perdagangan ilegal produk tembakau dalam semua bentuk termasuk penyelundupan, pengolahan ilegal dan pemalsuan, tidak saja menyangkut kepentingan negara bersangkutan tetapi berkaitan pula dengan kepentingan negara lain. Karena itu, disamping perlunya melakukan upaya legislatif, eksekutif dan administratif yang efektif sesuai undang-undang nasional dan persetujuan bilateral serta multilateral, mutlak dibutuhkan kerjasama regional, subregional dan global sebagaimana tercantum dalam pasal 15 ayat 1 FCTC, serta melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

Secara rinci, ayat 2a menyebutkan bahwa setiap paket dan kemasan produk tembakau untuk penjualan eceran (retail) dan grosir (wholesale) di pasar domestik perlu menuliskan pernyataan: “Hanya diperkenankan untuk dijual di (masukkan nama negara, daerah (propinsi), regional atau unit federal)” atau cantumkan tanda efektif lain yang menunjukkan tujuan akhir yang akan membantu petugas untuk menentukan apakah produk ini legal untuk dijual di pasar domestik.

I.  Penjualan kepada dan oleh Anak dibawah Umur (minors)

Sementara itu, pada Pasal 16 tentang penjualan pada anak di bawah umur. FCTC menghimbau negara para pihak untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur 18 tahun, melarang pemberian produk tembakau secara cuma-Cuma, melarang penjualan rokok batangan atau rokok dengan kemasan kecil yang memudahkan anak di bawah umur untuk membelinya, serta membuat peraturan yang disertai sanksi kepada penjual dan distributor yang melanggar ketentuan di atas. 

J.  Strategi Sumber Dana

Negara-negara yang telah meratifikasi FCTC harus saling bekerjasama-berkoordinasi serta saling tolong menolong dalam hal finansial agar strategi pengendalian tembakau yang dibuat dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuan. Bantuan terutama diberikan kepada negara-negara yang perekonomiannya tergunang karena usaha penegndalian tembakau, misalnya negara yang didalamnya banyak terdapat pekerja tembakau atau yang sumber finansialnya banyak didapat dari produk tembakau. Sejumlah negara dan badan yang bergerak di bidang pembangunan, telah membuat komitment untuk memasukkan usaha pengendalian tembakau sebagai prioritas pembangunan.

Negara berkembang dan negara dalam transisi ekonomi, atas permintaan Sekretariat dapat memberikan saran sumber dana yang dapat dimobilisasi setelah terlebih dahulu melakukan telaah dan mengajukannya ke COP (Konperensi Negara Anggota yang telah Meratifikasi). COP akan menentukan apakah akan menambah anggaran dengan meningkatkan mekanisme yang sudah ada atau merintis “voluntary global funds” atau mekanisme penyaluran dana lain.

 Sampai dengan Maret 2015, tercatat 180 negara menyatakan sebagai negara pihak FCTC melalui mekanisme ratifikasi atau aksesi FCTC, dengan Zimbabwe sebagai negara ke 180 yang telah meratifikasi FCTC ini. Sementara itu, tinggal 7 negara anggota WHO yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC, yaitu Andorra, Liechtenstein, dan Monaco (Eropa), Malawi, Somalia, dan Eritrea (Afrika) serta Indonesia (Asia). Dari ketujuh negara tersebut Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu mencapai 242.325.638 jiwa. Melihat kondisi tersebut, melihat pokok isi dari FCTC dan melihat kondisi pengendalian tembakau kita hari ini, maka tidak ada pilihan lain dan tidak ada alasan untuk tidak segera mengaksesi FCTC. Pada Akhirnya hal tersebut menjadi sangat penting bagi Indonesia dikarenakan beberapa hal, diantaranya :

A.  Indonesia sangat berpotensi menjadi mangsa industri rokok

Industri rokok akan sangat “melirik” Indonesia untuk memasarkan produk-produknya yang dinilai masih lemah dalam hal regulasi terutama skala internasional.

B.  Jika tidak dikendalikan dengan tegas. Konsumsi rokok Indonesia akan terus naik terutama dikalangan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat miskin.

C.  Pengendalian tembakau harus dilakukan bersama

FCTC sebenarnya dapat memberi peluang kepada pengembangan kebijakan lintas sektor untuk pengendalian masalah konsumsi tembakau. Dan jika telah menjadi anggota FCTC, Indonesia pun dapat meminta bantuan kepada negara-negara lain yang telah menjadi anggota FCTC baik dalam hal finansial, ilmu pengetahuan, teknologi, dsb.

D.  Indonesia tidak berkesempatan untuk mengikuti Conference of Party (Konferensi peserta-pesreta FCTC), yaitu konferensi negara-negara yang telah meratifikasi FCTC untuk memperjuangkan kepentingannya dan terlibat dalam negosiasi penerapan panduan dan protokol FCTC. Kita juga terisolir karena tidak akan diajak dalam pertemuan PBB yang membahas soal rokok. Artinya kita tidak bisa memperjuangkan kepentingan dalam negeri. Jika aksesi segera dilakukan, Indonesia dapat mengikuti COP FCTC dan perlahan dapat mengembalikan citra sebagai negara yang bertanggung jawab menunaikan hak-hak warganya, dalam hal ini terutama hak sehat.

 

Melihat betapa pentingnya pengaruh FCTC bagi rakyat Indonesia dan karena pada tahun sebelumnya Aksi Aksesi FCTC belum memberikan dampak yang jelas (FCTC belum diaksesi).

Maka, kami Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kami mendukung Indonesia untuk segera meng-Aksesi FCTC!

HIDUP MAHASISWA!!!

HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!

 

TTD

 

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Se-Indonesia

 

Sumber Kajian :

Forum of Initiative Tobacco Control Action Planner (Frontier)

ISMKMI dan BEM FKM UI

Pengambil Keputusan

Jokowi
Presiden RI
@jokowi_do2
@jokowi_do2
@Pak_JK
@Pak_JK

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 28 Mei 2015