Tidak Adil, Kita Bayar Pajak Tapi Google dkk Tidak, Kami Mendesak Google dkk Bayar Pajak


Tidak Adil, Kita Bayar Pajak Tapi Google dkk Tidak, Kami Mendesak Google dkk Bayar Pajak
Masalahnya
Rekan-rekan, kita harus jujur mengakui bahwa Google, Facebook, Twitter, Yahoo, dll banyak manfaatnya, namun mereka juga mengambil untung sangat besar dari bangsa kita Indonesia, yang memang banyak pengguna internetnya.
Google, Facebook, Twitter, Yahoo, dll memiliki hampir semua data kita, mulai dari tempat yang sering kita kunjungi, hal yang sering kita cari, hingga siapa pasangan kita, makanan, minuman, jenis film, lagu yang kita suka, alamat rumah, kantor, dll. Data-data tersebut kita serahkan dengan ikhlas saat membuat akun di Google, Yahoo dan akun-akun di medsos lainnya, termasuk aplikasi-aplikasi di hanphone pintar. Data-data lain terus kita serahkan setiap hari saat memposting apapun di internet dan medsos.
Karena memiliki basis data yang berlimpah, tentu mereka mudah untuk mendapatkan iklan dan tawaran-tawaran lainnya terkait dengan market share yang akan dituju oleh produk-produk di pasaran. Disinilah mereka mendapatkan profit yang sangat besar.
Sebenarnya sejak 2008, sudah ada desas-desus bahwa Google dan kawan-kawannya tidak membayar pajak, terkait dengan pendapatan dari berbagai sumber termasuk iklan yang ditampilkan kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di Indonesia, isu ini mencapai puncaknya pada Maret 2015 hingga September 2016 ini.
Tahun 2015 saja, utang pajak Google diperkirakan mencapai Rp. 5 Triliun. Bahkan, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), di tahun 2015, Indonesia diprediksi kehilangan Rp. 14 Triliun dari pendapatan iklan digital, dan ini hampir seluruhnya dimakan Google dan Facebook.
Oleh karena itu, lewat petisi ini, kita sampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah kita, Pemerintah Republik Indonesia:
PERTAMA, Pemerintah RI harus mampu memaksa Google, Facebook, Twitter, Yahoo dan raksasa digital lainnya membayar pajak seperti pengusaha-pengusa lainnya di Indonesia. Media lokal yang untungnya tidak sebesar Google saja membayar pajak, bahkan warteg pun sempat diwacanakan agar membayar pajak. Pajak itu hak bangsa kita dan kewajiban mereka. kita tidak boleh minder, bimbang, ragu terhadap hal tersebut, karena kita adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Lihatlah Pemerintah Perancis, mereka dengan yakin menggerebek dan menyegel kantor Google di Paris pada 24 Sept 2016 lalu, karena raksasa internet ini enggan bayar pajak. Jika Pemerintah RI tegas dalam menegakkan keadilan pajak bagi seluruh pengusaha baik lokal dan asing, kecil maupun besar sehingga Indonesia berdaulat, tentu rakyat akan mendukung. Ketahuilah, di negara-negara yang menegakkan keadilan pajak bagi rakyatnya, “konflik” dengan Google dan OTT asing adalah hal biasa.
KEDUA, Pemerintah RI harus mewajibkan Google, Facebook, Yahoo, Twitter, dll melakukan filter konten, agar konten-konten yang tidak sesuai dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika harus segera dihapuskan.
Di negara manapun di bumi ini, syarat utama berbisnis adalah tidak merugikan kepentingan nasional sebuah negara. Pemerintah melalui Kominfo harus memfasilitasi filter konten negatif secara proaktif berbasis komunitas, seperti yang sudah dilakukan oleh Tim Siber Kwarnas Gerakan Pramuka, dan edukasi yang dilakukan Komunitas SEHATI dan komunitas-komunitas lainnya.
Pemerintah harus memiliki sejenis “emergency response team” yang akan menanggapi dengan cepat, ketika ada konten yang melanggar privasi warga, bahkan nilai-nilai bangsa, agar tim tersebut langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, BIN, BAIS, BNPT, Kejaksaan, PPNS, Pemuka Agama, Akademisi, Organiasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Gerakan Pramuka, Asosiasi-asosiasi untuk memaksa perusahaan penyedia konten digital tersebut dengan cepat menghapus konten tersebut.
KETIGA, Pemerintah RI utamanya Kemendikbud, Kemenag, Kemkominfo, dll agar segera mewajibkan pendidikan literasi digital sejak usia dini. Banyak konten di internet, ada video, foto, poster, tulisan, komik, meme, animasi, dll. Anak-anak harus bisa membuat konten positif sesuai minat dan bakatnya. Jadikan mereka generasi upload, bukan downloader.
Satu hal lagi, Term of use saat seseorang membuat sebuah akun media sosial harus diubah dalam format tanya jawab. Contoh pertanyaan misalnya ‘Apakah jika kami memberikan akun medsos ini kepada Anda, Anda siap tidak melakukan fitnah?’.
Kita harus segera menyiapkan perangkat hukum yang mampu melindungi data pribadi masyarakat, termasuk data-data yang terkait dengan ketahanan bangsa. Lihatlah bagaimana Pemerintah Amerika memaksa perusahaan internasionalnya yang memaksa vendor-vendor lokal kita untuk setuju dengan “rights to audit” ketika akan bekerja sama dengan perusahaan mereka. Lebih dalam lagi bisa kita lihat pada FCPA (Foreign Corrupt Practices act) yang bertujuan mencegah tindakan korupsi pada perusahaan Amerika di negara asing.
KEEMPAT, Pemerintah harus terus memacu, memotivasi, dan menyediakan sarana bagi para anak bangsa, untuk menciptakan mesin pencari otomatis sendiri di dunia digital. Sebab, masyarakat dan pemerintah tidak boleh selamanya bergantung pada Google, dll. Kita sama sekali tidak anti Google, justru kita termotivasi harus punya mesin pencari seperti Google.
Jika anak Amerika bisa bikin Google, anak Indonesia juga pasti bisa, itu pasti. Lihatlah Tiongkok yang memiliki mesin pencari sendiri Baidu (menguasai >50% pasar di Tiongkok), Rusia yang memiliki Yandex (menguasai >50% pasar di Rusia), Korea dengan Naver (menguasai >70% pasar di Korea) dan Daum (menguasai >20% pasar di Korea). Kapan giliran Indonesia menguasai pasar mesin pencari di Indonesia sendiri?* (*sumber: http://returnonnow.com/internet-marketing-resources/2015-search-engine-market-share-by-country/
Sebelum membuat petisi ini, menyikapi hal diatas, KOMUNIKONTEN, Institut Media Sosial dan Diplomasi telah mengadakan dua kali diskusi serius, yakni pada Jumat, 22 April 2016, dan Kamis, 22 September 2016 . Komunikonten juga melakukan aksi penantanganan spanduk besar ukuran 7 M x 6 M pada 25 September 2016 di hari bebas kendaraan (Car Free Day) di Jakarta.
Rekan-rekan se tanah air, Terima kasih kasih sudah ikut tanda tangan. Petisi ini bukan semata untuk mendapatkan uang triliunan rupiah yang menjadi hak bangsa Indonesia setiap tahunnya, tetapi juga untuk menegakkan kedaulatan kita sebagai bangsa yang merdeka. Ingat, di negara-negara yang punya harga diri, “konflik” dengan Google dan OTT asing adalah hal biasa, dan Indonesia adalah bangsa yang besar.
Jakarta, 29 September 2016
Hariqo Wibawa Satria, M.SI
Direktur Eksekutif Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi

Masalahnya
Rekan-rekan, kita harus jujur mengakui bahwa Google, Facebook, Twitter, Yahoo, dll banyak manfaatnya, namun mereka juga mengambil untung sangat besar dari bangsa kita Indonesia, yang memang banyak pengguna internetnya.
Google, Facebook, Twitter, Yahoo, dll memiliki hampir semua data kita, mulai dari tempat yang sering kita kunjungi, hal yang sering kita cari, hingga siapa pasangan kita, makanan, minuman, jenis film, lagu yang kita suka, alamat rumah, kantor, dll. Data-data tersebut kita serahkan dengan ikhlas saat membuat akun di Google, Yahoo dan akun-akun di medsos lainnya, termasuk aplikasi-aplikasi di hanphone pintar. Data-data lain terus kita serahkan setiap hari saat memposting apapun di internet dan medsos.
Karena memiliki basis data yang berlimpah, tentu mereka mudah untuk mendapatkan iklan dan tawaran-tawaran lainnya terkait dengan market share yang akan dituju oleh produk-produk di pasaran. Disinilah mereka mendapatkan profit yang sangat besar.
Sebenarnya sejak 2008, sudah ada desas-desus bahwa Google dan kawan-kawannya tidak membayar pajak, terkait dengan pendapatan dari berbagai sumber termasuk iklan yang ditampilkan kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di Indonesia, isu ini mencapai puncaknya pada Maret 2015 hingga September 2016 ini.
Tahun 2015 saja, utang pajak Google diperkirakan mencapai Rp. 5 Triliun. Bahkan, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), di tahun 2015, Indonesia diprediksi kehilangan Rp. 14 Triliun dari pendapatan iklan digital, dan ini hampir seluruhnya dimakan Google dan Facebook.
Oleh karena itu, lewat petisi ini, kita sampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah kita, Pemerintah Republik Indonesia:
PERTAMA, Pemerintah RI harus mampu memaksa Google, Facebook, Twitter, Yahoo dan raksasa digital lainnya membayar pajak seperti pengusaha-pengusa lainnya di Indonesia. Media lokal yang untungnya tidak sebesar Google saja membayar pajak, bahkan warteg pun sempat diwacanakan agar membayar pajak. Pajak itu hak bangsa kita dan kewajiban mereka. kita tidak boleh minder, bimbang, ragu terhadap hal tersebut, karena kita adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Lihatlah Pemerintah Perancis, mereka dengan yakin menggerebek dan menyegel kantor Google di Paris pada 24 Sept 2016 lalu, karena raksasa internet ini enggan bayar pajak. Jika Pemerintah RI tegas dalam menegakkan keadilan pajak bagi seluruh pengusaha baik lokal dan asing, kecil maupun besar sehingga Indonesia berdaulat, tentu rakyat akan mendukung. Ketahuilah, di negara-negara yang menegakkan keadilan pajak bagi rakyatnya, “konflik” dengan Google dan OTT asing adalah hal biasa.
KEDUA, Pemerintah RI harus mewajibkan Google, Facebook, Yahoo, Twitter, dll melakukan filter konten, agar konten-konten yang tidak sesuai dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika harus segera dihapuskan.
Di negara manapun di bumi ini, syarat utama berbisnis adalah tidak merugikan kepentingan nasional sebuah negara. Pemerintah melalui Kominfo harus memfasilitasi filter konten negatif secara proaktif berbasis komunitas, seperti yang sudah dilakukan oleh Tim Siber Kwarnas Gerakan Pramuka, dan edukasi yang dilakukan Komunitas SEHATI dan komunitas-komunitas lainnya.
Pemerintah harus memiliki sejenis “emergency response team” yang akan menanggapi dengan cepat, ketika ada konten yang melanggar privasi warga, bahkan nilai-nilai bangsa, agar tim tersebut langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, BIN, BAIS, BNPT, Kejaksaan, PPNS, Pemuka Agama, Akademisi, Organiasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Gerakan Pramuka, Asosiasi-asosiasi untuk memaksa perusahaan penyedia konten digital tersebut dengan cepat menghapus konten tersebut.
KETIGA, Pemerintah RI utamanya Kemendikbud, Kemenag, Kemkominfo, dll agar segera mewajibkan pendidikan literasi digital sejak usia dini. Banyak konten di internet, ada video, foto, poster, tulisan, komik, meme, animasi, dll. Anak-anak harus bisa membuat konten positif sesuai minat dan bakatnya. Jadikan mereka generasi upload, bukan downloader.
Satu hal lagi, Term of use saat seseorang membuat sebuah akun media sosial harus diubah dalam format tanya jawab. Contoh pertanyaan misalnya ‘Apakah jika kami memberikan akun medsos ini kepada Anda, Anda siap tidak melakukan fitnah?’.
Kita harus segera menyiapkan perangkat hukum yang mampu melindungi data pribadi masyarakat, termasuk data-data yang terkait dengan ketahanan bangsa. Lihatlah bagaimana Pemerintah Amerika memaksa perusahaan internasionalnya yang memaksa vendor-vendor lokal kita untuk setuju dengan “rights to audit” ketika akan bekerja sama dengan perusahaan mereka. Lebih dalam lagi bisa kita lihat pada FCPA (Foreign Corrupt Practices act) yang bertujuan mencegah tindakan korupsi pada perusahaan Amerika di negara asing.
KEEMPAT, Pemerintah harus terus memacu, memotivasi, dan menyediakan sarana bagi para anak bangsa, untuk menciptakan mesin pencari otomatis sendiri di dunia digital. Sebab, masyarakat dan pemerintah tidak boleh selamanya bergantung pada Google, dll. Kita sama sekali tidak anti Google, justru kita termotivasi harus punya mesin pencari seperti Google.
Jika anak Amerika bisa bikin Google, anak Indonesia juga pasti bisa, itu pasti. Lihatlah Tiongkok yang memiliki mesin pencari sendiri Baidu (menguasai >50% pasar di Tiongkok), Rusia yang memiliki Yandex (menguasai >50% pasar di Rusia), Korea dengan Naver (menguasai >70% pasar di Korea) dan Daum (menguasai >20% pasar di Korea). Kapan giliran Indonesia menguasai pasar mesin pencari di Indonesia sendiri?* (*sumber: http://returnonnow.com/internet-marketing-resources/2015-search-engine-market-share-by-country/
Sebelum membuat petisi ini, menyikapi hal diatas, KOMUNIKONTEN, Institut Media Sosial dan Diplomasi telah mengadakan dua kali diskusi serius, yakni pada Jumat, 22 April 2016, dan Kamis, 22 September 2016 . Komunikonten juga melakukan aksi penantanganan spanduk besar ukuran 7 M x 6 M pada 25 September 2016 di hari bebas kendaraan (Car Free Day) di Jakarta.
Rekan-rekan se tanah air, Terima kasih kasih sudah ikut tanda tangan. Petisi ini bukan semata untuk mendapatkan uang triliunan rupiah yang menjadi hak bangsa Indonesia setiap tahunnya, tetapi juga untuk menegakkan kedaulatan kita sebagai bangsa yang merdeka. Ingat, di negara-negara yang punya harga diri, “konflik” dengan Google dan OTT asing adalah hal biasa, dan Indonesia adalah bangsa yang besar.
Jakarta, 29 September 2016
Hariqo Wibawa Satria, M.SI
Direktur Eksekutif Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan



Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 September 2016