

Bumiputera dirampok OJK


Bumiputera dirampok OJK
Masalahnya
Perampokan AJB Bumiputera 1912 oleh OJK berdalih penyehatan.
Bangsa Indonesia mengakui memiliki Pancasila sebagai way of life, Pancasila itu bila diperas dapat bermakna gotong royong , yang dalam aspek ekonomi dapat diwujudkan dalam bentuk usaha bersama.Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyebutkan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.itulah Bumiputera 1912 sebagai implementasi landasan perekonomian Indonesia, Bumiputera berdiri atas prakarsa seorang guru M. Ng. Dwidjosewojo – Sekretaris Persatuan Guru-guru Hindia Belanda (PGHB) sekaligus Sekretaris I Pengurus Besar Budi Utomo. Dwidjosewojo mencetuskan gagasannya di Kongres Budi Utomo, tahun 1910.Sejarah telah mencatat, bahwa Bumiputera 1912 berperan aktif dalam proses perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada Tanggal 21 Oktober 2016 OJK telah mengambil alih AJB Bumiputera dengan menetapkan Pengelola Statuter. Hal tersebut telah menimbulkan konflik hukum ,karena :
1) Amanat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap substansi pasal 7 ayat 3 UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian 3 April 2014 memutuskan harus dibuatnya UU tentang Usaha Bersama (Mutual). Namun sampai sekarang Pemerintah belum melaksanakan putusan MK tersebut.
2) UU No. 40/2014 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa ketentuan mengenai Usaha bersama (mutual) akan diatur dalam Peraturan pemerintah (PP). Namun PP tersebut sampai sekarang belum terbit.
3) Penetapan Pengelola Statuter untuk Bumiputera 1912 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan peraturan perundangan pasal 8 ayat 2.
4) POJK No. 41/2015 tentang Tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga jasa keuangan yang menetapkan pengelola statuter (PS) untuk AJB Bumiputera telah menimbulkan konflik hukum mengingat bahwa pada badan usaha yang belum diatur oleh UU harus mengacu kepada Anggaran Dasar badan usaha yang bersangkutan sesuai pasal 1338 KUH Perdata .
5) OJK telah mengabaikan peran BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai perwakilan pemegang polis yang sekaligus merupakan pemegang saham dengan mengabaikan Undang-Undang serta Anggaran Dasar Bumiputera.
6) Penunjukan Ketua IKNB OJK dan Anggota PS Bumiputera yang tidak profesional di Industri Asuransi memperburuk kondisi Industri Asuransi secara menyeluruh.
Melalui Pengelola Statuter (PS) OJK mengambil alih Bumiputera dengan menjual aset-aset perusahaan dan mengalihkan SDM serta Portofolio Bumiputera tanpa ijin BPA. Pengalihan tersebut tidak wajar yang akan mengakibatkan timbulnya hal-hal sebagai berikut:
a. Terjadinya Rush oleh 7 juta pemegang polis Bumiputera yang bisa menimbulkan gangguan perekonomian nasional yang bersifat sistemik.
b. Due process yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance akan memicu ketidakpercayaan pemegang polis kepada Pemerintah yang berdampak pada Pemilu 2019.
c. Tidak adanya sangsi Hukum bagi OJK yang telah nyata-nyata gagal merestrukturisasi Bumiputera akan menimbulkan ketidakpercayaan Lembaga keuangan Dunia terhadap Kerjasama Keuangan di Indonesia.
Berikut adalah permohonan kepada Bapak Presiden untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 ,yakni :
1.Agar dilakukan Moratorium atas tindakan restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK melalui Pengelola Statuter.
2.Dibentuk Tim Ad Hoc sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.
3.Melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance).
Demikian permohonan dari kami atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan tereima kasih.
Hormat kami
Himpunan Pemegang Polis Bumiputera
Jaka Irwanta. Ketua

Masalahnya
Perampokan AJB Bumiputera 1912 oleh OJK berdalih penyehatan.
Bangsa Indonesia mengakui memiliki Pancasila sebagai way of life, Pancasila itu bila diperas dapat bermakna gotong royong , yang dalam aspek ekonomi dapat diwujudkan dalam bentuk usaha bersama.Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyebutkan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.itulah Bumiputera 1912 sebagai implementasi landasan perekonomian Indonesia, Bumiputera berdiri atas prakarsa seorang guru M. Ng. Dwidjosewojo – Sekretaris Persatuan Guru-guru Hindia Belanda (PGHB) sekaligus Sekretaris I Pengurus Besar Budi Utomo. Dwidjosewojo mencetuskan gagasannya di Kongres Budi Utomo, tahun 1910.Sejarah telah mencatat, bahwa Bumiputera 1912 berperan aktif dalam proses perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada Tanggal 21 Oktober 2016 OJK telah mengambil alih AJB Bumiputera dengan menetapkan Pengelola Statuter. Hal tersebut telah menimbulkan konflik hukum ,karena :
1) Amanat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap substansi pasal 7 ayat 3 UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian 3 April 2014 memutuskan harus dibuatnya UU tentang Usaha Bersama (Mutual). Namun sampai sekarang Pemerintah belum melaksanakan putusan MK tersebut.
2) UU No. 40/2014 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa ketentuan mengenai Usaha bersama (mutual) akan diatur dalam Peraturan pemerintah (PP). Namun PP tersebut sampai sekarang belum terbit.
3) Penetapan Pengelola Statuter untuk Bumiputera 1912 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan peraturan perundangan pasal 8 ayat 2.
4) POJK No. 41/2015 tentang Tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga jasa keuangan yang menetapkan pengelola statuter (PS) untuk AJB Bumiputera telah menimbulkan konflik hukum mengingat bahwa pada badan usaha yang belum diatur oleh UU harus mengacu kepada Anggaran Dasar badan usaha yang bersangkutan sesuai pasal 1338 KUH Perdata .
5) OJK telah mengabaikan peran BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai perwakilan pemegang polis yang sekaligus merupakan pemegang saham dengan mengabaikan Undang-Undang serta Anggaran Dasar Bumiputera.
6) Penunjukan Ketua IKNB OJK dan Anggota PS Bumiputera yang tidak profesional di Industri Asuransi memperburuk kondisi Industri Asuransi secara menyeluruh.
Melalui Pengelola Statuter (PS) OJK mengambil alih Bumiputera dengan menjual aset-aset perusahaan dan mengalihkan SDM serta Portofolio Bumiputera tanpa ijin BPA. Pengalihan tersebut tidak wajar yang akan mengakibatkan timbulnya hal-hal sebagai berikut:
a. Terjadinya Rush oleh 7 juta pemegang polis Bumiputera yang bisa menimbulkan gangguan perekonomian nasional yang bersifat sistemik.
b. Due process yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance akan memicu ketidakpercayaan pemegang polis kepada Pemerintah yang berdampak pada Pemilu 2019.
c. Tidak adanya sangsi Hukum bagi OJK yang telah nyata-nyata gagal merestrukturisasi Bumiputera akan menimbulkan ketidakpercayaan Lembaga keuangan Dunia terhadap Kerjasama Keuangan di Indonesia.
Berikut adalah permohonan kepada Bapak Presiden untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 ,yakni :
1.Agar dilakukan Moratorium atas tindakan restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK melalui Pengelola Statuter.
2.Dibentuk Tim Ad Hoc sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.
3.Melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance).
Demikian permohonan dari kami atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan tereima kasih.
Hormat kami
Himpunan Pemegang Polis Bumiputera
Jaka Irwanta. Ketua

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan


Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 Agustus 2018