BUBARKAN ORMAS-ORMAS ANARKI DAN PEMECAH KESATUAN NKRI


BUBARKAN ORMAS-ORMAS ANARKI DAN PEMECAH KESATUAN NKRI
Masalahnya
Demonstrasi 4 November 2016 berjalan damai dari pagi hingga sore hari, walaupun sempat terdengar insiden kecil kericuhan maupun yel-yel menistakan simbol negara. Namun, pada malam hari selepas adzan isya, demo yang seharusnya sudah berhenti sejak pukul 18.00 sesuai dengan konstitusi, menjadi anarki. Aksi membakar kendaraan terjadi di daerah vital ibukota negara. Keberingasan muncul di antara para pendemo yang berbekal bambu panjang untuk merangsek barikade polisi.
Pengamanan pun berubah menjadi pertahanan. Gas-gas air mata dilepaskan untuk segera membubarkan demonstran. Ini bukan lagi demonstran-demonstran yang tenang hatinya. Ini adalah demonstran-demonstran yang sama sekali berbeda, mereka anarkis. Mereka bergerak menuju daerah tertentu dan terlihat menjarah sebuah mini market.
Mereka, para demonstran anarkis ini, berada di depan Gedung Rakyat. Sempat tersebar rekaman video dari mereka, kelompok-kelompok yang telihat namanya, yang berisikan pemaksaan kehendak serta ancaman untuk menciptakan kondisi perang saudara di NKRI ini.
Ada lima alasan yang mendasari pembuatan petisi pembubaran ormas-ormas anarki ini, yaitu:
1. Bahwasanya ormas-ormas ini membiarkan tindak-tindak anarki dilakukan oleh anggota-anggotanya, tidak hanya pada masa 4 November 2016, namun juga jauh sebelumnya.
2. Bahwasanya ormas-ormas ini memiliki agenda mengganti dasar negara dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka ingin memaksakan idealisme mereka tentang sebuah negara yang sama sekali tidak menaungi kemajemukan Suku, Agama dan Ras yang menjadi kekayaan budaya Indonesia.
3. Bahwasanya ormas-ormas ini berupaya memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain dengan jalan kekerasan, sehingga melanggar UUD 45 pasal 29 tentang kebebasan beragama.
4. Bahwasanya ormas-ormas ini seringkali menempatkan diri mereka di atas hukum dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran. Melakukan pengrusakan dan main hakim sendiri, sertamelanggar konstitusi.
5. Melalui demo 4 November 2016 ini, yang seyogyanya berlangsung secara damai, mereka melakukan tindakan anarki demi dapat memaksa keadaan genting di NKRI yang kemudian menjadi jalan mereka untuk memakzulkan Presiden melalui Sidang Istimewa MPR.
Dengan kelima alasan tersebut, kami mengajukan petisi ini kepada para pengambil keputusan untuk dapat melakukan tindakan pembubaran atas ormas-ormas tersebut, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, dan memasukkan ormas-ormas tersebut ke dalam daftar ormas berbahaya bagi kesatuan NKRI.

Masalahnya
Demonstrasi 4 November 2016 berjalan damai dari pagi hingga sore hari, walaupun sempat terdengar insiden kecil kericuhan maupun yel-yel menistakan simbol negara. Namun, pada malam hari selepas adzan isya, demo yang seharusnya sudah berhenti sejak pukul 18.00 sesuai dengan konstitusi, menjadi anarki. Aksi membakar kendaraan terjadi di daerah vital ibukota negara. Keberingasan muncul di antara para pendemo yang berbekal bambu panjang untuk merangsek barikade polisi.
Pengamanan pun berubah menjadi pertahanan. Gas-gas air mata dilepaskan untuk segera membubarkan demonstran. Ini bukan lagi demonstran-demonstran yang tenang hatinya. Ini adalah demonstran-demonstran yang sama sekali berbeda, mereka anarkis. Mereka bergerak menuju daerah tertentu dan terlihat menjarah sebuah mini market.
Mereka, para demonstran anarkis ini, berada di depan Gedung Rakyat. Sempat tersebar rekaman video dari mereka, kelompok-kelompok yang telihat namanya, yang berisikan pemaksaan kehendak serta ancaman untuk menciptakan kondisi perang saudara di NKRI ini.
Ada lima alasan yang mendasari pembuatan petisi pembubaran ormas-ormas anarki ini, yaitu:
1. Bahwasanya ormas-ormas ini membiarkan tindak-tindak anarki dilakukan oleh anggota-anggotanya, tidak hanya pada masa 4 November 2016, namun juga jauh sebelumnya.
2. Bahwasanya ormas-ormas ini memiliki agenda mengganti dasar negara dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka ingin memaksakan idealisme mereka tentang sebuah negara yang sama sekali tidak menaungi kemajemukan Suku, Agama dan Ras yang menjadi kekayaan budaya Indonesia.
3. Bahwasanya ormas-ormas ini berupaya memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain dengan jalan kekerasan, sehingga melanggar UUD 45 pasal 29 tentang kebebasan beragama.
4. Bahwasanya ormas-ormas ini seringkali menempatkan diri mereka di atas hukum dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran. Melakukan pengrusakan dan main hakim sendiri, sertamelanggar konstitusi.
5. Melalui demo 4 November 2016 ini, yang seyogyanya berlangsung secara damai, mereka melakukan tindakan anarki demi dapat memaksa keadaan genting di NKRI yang kemudian menjadi jalan mereka untuk memakzulkan Presiden melalui Sidang Istimewa MPR.
Dengan kelima alasan tersebut, kami mengajukan petisi ini kepada para pengambil keputusan untuk dapat melakukan tindakan pembubaran atas ormas-ormas tersebut, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, dan memasukkan ormas-ormas tersebut ke dalam daftar ormas berbahaya bagi kesatuan NKRI.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 November 2016