

Buka perhitungan biaya produksi BBM bersubsidi secara transparan ke publik!


Buka perhitungan biaya produksi BBM bersubsidi secara transparan ke publik!
Masalahnya
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp. 2.000,- yang berlaku per tanggal 18 November 2014. Pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menahan kuota alokasi subsidi di APBN-P 2014 yang diprediksikan akan jebol.
Padahal harga ICP saat ini berada dalam posisi terendah sekitar US$ 70 - US$ 80 dan posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar berada di kisaran Rp. 11.000,- hingga Rp. 12.000,-. Sedangkan menurut asumsi APBN-P 2014, harga ICP diasumsikan seharga US$ 105 dan nilai tukar rupiah terhadap dolar diasumsikan diangka Rp. 11.600,-. Itu artinya, seharusnya masih terdapat ruang kuota alokasi subsidi BBM dari selisih asumsi APBN-P dengan realita yang terjadi hari ini. Menjadi tidak wajar jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi dengan fakta tersebut.
Menurut berbagai sumber, bahkan dari Kepala BPH Migas sendiri mengatakan bahwa harga keekonomian BBM bersubsidi saat ini berada pada angka Rp. 8.600,- dan masih bisa turun jika melihat tren harga minyak dunia yang terus anjlok.
Jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp. 2.000,-, maka angka tersebut telah mendekati harga keekonomian BBM bersubsidi dan pemerintah berpotensi melakukan tindakan inkostitusional.
Pada 21 Desember 2004, MK membacakan putusan judicial review UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amarnya, MK membatalkan tiga pasal dalam UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2). Terkait harga BBM, Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
DPR harus mampu mendesak pemerintah agar membuka perhitungan biaya produksi BBM bersubsidi secara transparan ke publik sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas kebijakan tersebut.

Masalahnya
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp. 2.000,- yang berlaku per tanggal 18 November 2014. Pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menahan kuota alokasi subsidi di APBN-P 2014 yang diprediksikan akan jebol.
Padahal harga ICP saat ini berada dalam posisi terendah sekitar US$ 70 - US$ 80 dan posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar berada di kisaran Rp. 11.000,- hingga Rp. 12.000,-. Sedangkan menurut asumsi APBN-P 2014, harga ICP diasumsikan seharga US$ 105 dan nilai tukar rupiah terhadap dolar diasumsikan diangka Rp. 11.600,-. Itu artinya, seharusnya masih terdapat ruang kuota alokasi subsidi BBM dari selisih asumsi APBN-P dengan realita yang terjadi hari ini. Menjadi tidak wajar jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi dengan fakta tersebut.
Menurut berbagai sumber, bahkan dari Kepala BPH Migas sendiri mengatakan bahwa harga keekonomian BBM bersubsidi saat ini berada pada angka Rp. 8.600,- dan masih bisa turun jika melihat tren harga minyak dunia yang terus anjlok.
Jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp. 2.000,-, maka angka tersebut telah mendekati harga keekonomian BBM bersubsidi dan pemerintah berpotensi melakukan tindakan inkostitusional.
Pada 21 Desember 2004, MK membacakan putusan judicial review UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amarnya, MK membatalkan tiga pasal dalam UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2). Terkait harga BBM, Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
DPR harus mampu mendesak pemerintah agar membuka perhitungan biaya produksi BBM bersubsidi secara transparan ke publik sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas kebijakan tersebut.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan




Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 November 2014