Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI

Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI

4.839 telah menandatangani. Mari kita ke 5.000.
Dengan 5.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin untuk diliput oleh media lokal!
Wira Adikusuma memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Ketua Umum PSSI terpilih periode 2016-2020 adalah Bapak Edy Rahmayadi. Tetapi setelah memenangkan pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018-2023 (versi hitung cepat), Pak Edy akan merangkap jabatan. 

Dalam Statuta PSSI Bab VI pasal 41 ayat 6 tentang Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, tertulis bahwa:

“Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka yang berhak memimpin PSSI jika Edy Rahmayadi telah dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara nanti adalah wakil Ketua Umum PSSI, yang sekarang dipegang oleh Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu memang sudah menjalankan tugas Ketua Umum PSSI, ketika diangkat jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI setelah Pak Edy cuti.

Joko Driyono nantinya kemungkinan akan memegang kendali di PSSI sampai digelarnya Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum, setelah Edy Rahmayadi dilantik jadi Gubernur Sumatera Utara. Kongres memilih Ketua Umum boleh diselenggarakan lebih cepat sebelum waktunya (tahun 2020 ketika masa jabatan Pak Edy habis), karena tidak mungkin PSSI terus dijalankan oleh wakil Ketua Umum sampai 2020.

Atau, justu nantinya Joko Driyono yang akan dilantik sebagai Ketua Umum PSSI selanjutnya. Hal ini mengingat Jokdri adalah orang yang sangat berpengalaman di sepak bola Indonesia, yang secara profil sudah sangat memenuhi persyaratan calon Ketua Umum PSSI.

Untuk menempati kursi nomor satu di PSSI, calon Ketua Umum harus mendapat suara minimal 67% atau 2/3 dari total suara sah di Kongres. Jika harus dilakukan dua putaran, cukup diperlukan suara terbanyak mutlak (50%+1). Apabila ada lebih dari dua calon, calon yang memperoleh jumlah suara terendah disisihkan dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tertinggal dua calon. Begitu peraturan yang tertera di Statuta PSSI.

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tertulis bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Peraturan di atas juga semakin dipertegas lagi dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/sj 2012 yang berbunyi Kepala Daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola professional maupun amatir.

Rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI dengan jabatan politik juga melanggar aturan FIFA dimana sanksi nya PSSI bisa dibekukan (lagi) oleh FIFA.

Dalam petisi ini, sumber ingin mengajak "netizen" sepakbola Indonesia untuk mendorong Pak Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI serta didengar oleh Presiden RI Pak Joko Widodo dan pihak berwenang lainnya. Tanpa bermaksud merendahkan kualitas Ketua Umum PSSI saat ini yaitu Pak Edy Rahmayadi maupun kandidat atau tokoh lainnya.

Ini bertujuan agar sepakbola Indonesia tidak dibekukan lagi oleh FIFA dan PSSI dipimpin oleh orang-orang yang memahami bola, berpengalaman, profesional, bersih, kredibel dan netral. Kriteria ini ada pada sosok Bapak ERICK THOHIR. 

4.839 telah menandatangani. Mari kita ke 5.000.
Dengan 5.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin untuk diliput oleh media lokal!