

Mempertanyakan kebijakan Aneh Facebook Indonesia
Masalahnya
salam damai, salam keterbukaan dan kebebasan berpendapat
Petisi ini saya sampaikan dan tujukan khususnya kepada facebook indonesia yang telah melakukan pembatasan secara sefihak penyebaran kontent berisi nama, sebutan, atau gelar seseorang bernama Habib Rizieq Syihab dengan dalih postingan atau status yang berisi nama tersebut yang disinyalir bisa menimbulkan efek "kekerasan secara offline". Sehingga menurut saya ada sebuah kekeliruan dan cara pandang yang salah dari fihak facebook indonesia terhadap seseorang sebelum ada keputusan hukum yang mengikat yang menyatakan bahwa dia bersalah. apalagi beliau tidak melakukan kegiatan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum Negara, misalkan Korupsi, Pembunuhan Terorisme apalagi menyulut api kebencian dan permusuhan terhadap Negara.
Padahal menurut pasal 27 Undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. diperkuat dengan pasal 28 dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. lebih lanjut diperkuat dengan uraian tentang Hak Asasi Manusia dipasal 28A sampai 28J perubahan UUD 1945. Hal ini menandakan bahwa negara ini menganut asas Hukum praduga tak bersalah.
selain itu, dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 dijelaskan dalam pasal 2 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang bersifat rahasia, ketat dan terbatas sebagaimana yang diuraikan pasal 17 dan 18 tentang informasi yang dikeculikan dalam Undang-undang tersebut. namun alasan pengecualian tersebut harus berdasarkan pengujian konsekuensi dari fihak yang berwenang atas informasi tersebut .
oleh karena itu, saya mengajak kepada siapapun yang merasa haknya dibatasi secara sefihak oleh facebook indonesia untuk menyatakan pendapat dan kebebasan berpendapatnya dalam mengekspos atau memposting tentang nama, status bahkan kegiatan yang berkaitan dengan Habib rizieq syihab. maka, saya menuntut fihak facebook indonesia supaya menghentikan dan mencabut kebijakan tersebut yang telah mencederai rasa keadilan dan kesetaraan serta prinsip demokrasi sehingga menjadi noda Hitam Hak Asasi manusia di indonesia.
Petisi ini, saya tembuskan kepada Komisi Informasi untuk melakukan kajian dan analisa tentang konsekuensi kebijakan yang dikeluarkan oleh fihak facebook indonesia tersebut, perihal "Kekerasan secara offline" sebagaimana yang disebutkan oleh mereka.
Salam Revolusi Informasi, salam satu Indonesia, Adil damai dan bermartabat.
Masalahnya
salam damai, salam keterbukaan dan kebebasan berpendapat
Petisi ini saya sampaikan dan tujukan khususnya kepada facebook indonesia yang telah melakukan pembatasan secara sefihak penyebaran kontent berisi nama, sebutan, atau gelar seseorang bernama Habib Rizieq Syihab dengan dalih postingan atau status yang berisi nama tersebut yang disinyalir bisa menimbulkan efek "kekerasan secara offline". Sehingga menurut saya ada sebuah kekeliruan dan cara pandang yang salah dari fihak facebook indonesia terhadap seseorang sebelum ada keputusan hukum yang mengikat yang menyatakan bahwa dia bersalah. apalagi beliau tidak melakukan kegiatan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum Negara, misalkan Korupsi, Pembunuhan Terorisme apalagi menyulut api kebencian dan permusuhan terhadap Negara.
Padahal menurut pasal 27 Undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. diperkuat dengan pasal 28 dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. lebih lanjut diperkuat dengan uraian tentang Hak Asasi Manusia dipasal 28A sampai 28J perubahan UUD 1945. Hal ini menandakan bahwa negara ini menganut asas Hukum praduga tak bersalah.
selain itu, dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 dijelaskan dalam pasal 2 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang bersifat rahasia, ketat dan terbatas sebagaimana yang diuraikan pasal 17 dan 18 tentang informasi yang dikeculikan dalam Undang-undang tersebut. namun alasan pengecualian tersebut harus berdasarkan pengujian konsekuensi dari fihak yang berwenang atas informasi tersebut .
oleh karena itu, saya mengajak kepada siapapun yang merasa haknya dibatasi secara sefihak oleh facebook indonesia untuk menyatakan pendapat dan kebebasan berpendapatnya dalam mengekspos atau memposting tentang nama, status bahkan kegiatan yang berkaitan dengan Habib rizieq syihab. maka, saya menuntut fihak facebook indonesia supaya menghentikan dan mencabut kebijakan tersebut yang telah mencederai rasa keadilan dan kesetaraan serta prinsip demokrasi sehingga menjadi noda Hitam Hak Asasi manusia di indonesia.
Petisi ini, saya tembuskan kepada Komisi Informasi untuk melakukan kajian dan analisa tentang konsekuensi kebijakan yang dikeluarkan oleh fihak facebook indonesia tersebut, perihal "Kekerasan secara offline" sebagaimana yang disebutkan oleh mereka.
Salam Revolusi Informasi, salam satu Indonesia, Adil damai dan bermartabat.
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 November 2020
