Fellma PanjaitanJakarta, Indonesia
3 May 2016
Dear Pasukan Jarik, Berita menyedihkan kembali melanda. Seorang siswi SMP diperkosa secara bergilir oleh 12 laki-laki, terbunuh lalu dibuang ke jurang dengan tangan terikat. Dan tentu saja sesuai UU kita, mereka hanya akan dihukum maksimal 15 tahun (dengan pasal berlapis bisa mendapat 30 tahun, itu jika tidak mendapat keringanan). Betapa menyedihkannya itu? Apakah menurut kalian memang pemerkosa anak bawah umur (dan pembunuh) layak hanya dihukum maksimal 15 tahun? Kami mendapat undangan aksi bersama untuk mengenang dan memberi awareness mengenai Kasus siswi SMP Bengkulu ini, mohon kepada teman-teman yang tidak ada acara besok untuk ikut bergabung: ‪#‎SOS‬ (Save Our Sisters) ‪#‎YYadalahKita‬ Rabu, 4 Mei 2016 16:00-18:00 Seberang istana negara. Bunyikan tanda bahaya! Bawa alat2 utk membunyikan tanda bahaya terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan. Dan bersama-sama kita nyalakan lilin solidaritas untuk YY dan semua korban kekerasan seksual. Bila tak bisa hadir, bunyikan klakson motor, mobil atau bel sepeda kalian 3x dimanapun kalian berada tepat jam 17:30 sebagai bentuk solidaritas. Terima kasih atas perhatian kalian. Mari kita tetap sebarkan #15YearsNotEnough agar predator seksual terhadap anak-anak dapat dihukum seumur hidup. Pasukan Jarik
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X