Hukum Maksimal Mantan Bupati Bener cs , Tersangka Jual Beli Kulit Harimau

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 2.231 pendukung

Masalahnya

Sudah tertangkap tangan jual beli kulit harimau, petugas Gakkum KLHK malah bebaskan Ahmad (mantan bupati Bener Meriah) dan Suryadi (mantan Reje Blang Panu).

Kejadiannya Selasa lalu, sekitar pukul 04:30 WIB. Ahmadi & Suryadi tertangkap tangan oleh Tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Mereka tertangkap bersama barang bukti berupa kulit harimau dan tulang belulang tanpa gigi taring. Hasil pengembangannya, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yaitu Iskandar Ketua Asosiasi Reje, Kecamatan Syiah Utama.

Anehnya, Ahmadi cs malah dibebaskan, hanya disuruh wajib lapor saja.

Sementara pada kasus tahun lalu, saat Gakkum KLHK menangkap 3 orang penjual kulit harimau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, 2 ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dibebaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur terlibat dalam kasus. 

Berkaca dari dua kasus ini, kami melihat ada perlakuan berbeda dalam upaya penegakan hukum. Ahmadi cs adalah mantan orang nomor satu di Bener, sementara tersangka tahun sebelumnya adalah rakyat biasa. 

Inilah yang jadi tanda tanya besar. Kenapa ada perlakuan berbeda, sementara kronologi penangkapannya persis sama, yaitu operasi tangkap tangan dan ada barang bukti jelas. 

Karena itulah, kami, WALHI Aceh meminta GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menetapkan Ahmadi cs sebagi tersangka kasus jual beli kulit harimau dan menangani kasus ini secara transparan ke publik.

Dukung dan sebar petisi ini ya teman-teman. Kalau kita biarkan hukum tebang pilih seperti ini, penjualan kulit harimau akan terus berulang di Tanah Rencong. Termasuk GAKKUM KLHK harus mampu mengungkap ke publik aktor utama sebagai upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh. 

WALHI Aceh mengajak publik dukung petisi ini agar pengungkapan kasus kejahatan lingkungan dan satwa tidak boleh ada pilih kasih. Selain itu petugas harus segera menetapkan pelaku yang terjaring OTT sebagai tersangka. Apalagi sudah ada barang bukti bersama pelaku saat ditangkap.

Salam,

WALHI Aceh

WALHI ACEHPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditjen Gakkum LHK
Polda Aceh

Perkembangan Terakhir Petisi