Hentikan Pembakaran Sampah di TPS Kadomas Raya dan Tegakkan Sanksi Lingkungan!

13

Ayo dapatkan 25 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap Pembakaran Sampah Curi-Curi Waktu?

Meskipun tidak dilakukan setiap hari, praktik pembakaran sampah terbuka di TPS Kadomas Raya masih terus terjadi secara diam-diam — terutama pada malam hari atau waktu-waktu tertentu!

Cara "kucing-kucingan" ini justru sangat membahayakan. Saat warga sedang beristirahat di malam hari, asap pekat beracun menyelinap masuk ke dalam rumah, mengepul di kamar tidur, dan dihirup tanpa sadar oleh anak-anak serta lansia kita. Apakah kesehatan dan hak atas udara bersih warga harus dikorbankan demi kepraktisan pengelola?

Ini bukan cuma soal asap, melainkan pelanggaran komitmen yang dibuat di atas kertas!

Pada 13 Agustus 2026, Pengelola TPS Kadomas Raya (Sdr. Asep Heryana) telah menandatangani Surat Pernyataan ber-materai. Ia berjanji secara sadar untuk:

 Berhenti membakar sampah yang merusak kesehatan dan ketenteraman warga.

 Tidak membuang/menimbun sampah ke sungai maupun bantaran sungai.

 Mengelola sampah sesuai standar aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 Siap diproses hukum dan menerima sanksi tegas jika melanggar janji.

Membakar sampah di malam hari bukan berarti melupakan janji. Pelanggaran tetaplah pelanggaran!

Melalui petisi ini, kami warga mendesak:

 Pengelola TPS  Kadomas Raya untuk SEGERA mematikan total aktivitas pembakaran sampah — baik siang maupun malam — dan mengalihkan pengolahan ke metode yang ramah lingkungan!

 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan berkala (termasuk inspeksi malam) dan menegakkan sanksi tegas sesuai kesepakatan Surat Pernyataan!

Jangan biarkan kesehatan keluarga kita diintai asap beracun saat kita tertidur.

Satu tanda tanganmu adalah langkah nyata menolak pembakaran sampah liar ini. Tanda tangani dan bagikan petisi ini sekarang!

 

Perkembangan Terakhir Petisi