MENUNTUT DIHENTIKANNYA PEMBANGUNAN HOTEL ASTON PANGANDARAN

Masalahnya

INI KISAH SAHABAT SAYA...

"Diusir di kampung sendiri" beberapa hari lalu sy berkunjung ke pamugaran sampai akhirnya penasaran dan melihat pembangunan hotel aston, wow tercengang sekali dlu di muara itu tmpt sy melepas lelah,, duduk damai d warung kecil sambil liat warga nyari ikan, skrng ternyata sudah dipagar sampai ke harim laut,,, masih dalam posisi tercengang, sy dihampiri pihak manajemen hotel didampingi seorang petugas berpakaian pdl, sy ditegur krna tidak meminta ijin, pdhal sy posisi gak masuk wilayah mereka, sy hanya melihat dari harim laut,, ternyata saya ke pantai harus ijin skrng yah.. sy smpt bernada tinggi jg, baru kali ini sy diusir dr pantai, sy sepertinya lg dicurigai, ya sudah sy lg puasa.. sy keluarkan id card wartawan,, baru mereka melunak, tapi tetap ngotot knp sy gak ijin, sy katakan sy lg gak tugas liputan,, sy pun mampir deh ke warung dmn disana ngumpul para petugas keamanan, saya silaturahmi saja, kebetulan ada beberapa y kenal, termasuk bbrapa aparat y sepertinya ditugaskan menjaga proyek tersebut.. wlpun sedih melihat muara itu tp mungkin sudah menjadi konsekuensi kemajuan daerah, beruntung dulu sy rajin motret jadi kalo suatu saat kangen sy bisa liat keindahan muara cikembulan, sy hanya berharap alam tdk murka dan warga disana mdh"an lebih sejahtera, Aamiin...

dalam pengarugan muara sungai bisa mengakibatkan banjir,untuk mengalihkan alur sungai perlu kajian dan rekomendasi teknis,sesuai dengan UU no 26 thn 2007 tentang penataan ruang dan perment PU no 18 thn 2009 tentang pedoman pengalihan alur sungai dan atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
BAB III Di perment PU dlm ketentuan teknis pasal 5 ayat 2 -pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin berdasarkan rekomendasi teknis.
BAB V dlm perizinan dan tata laksana,ayat pasal 9 menerangkan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai hny dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari direktur jendral Penataan ruang

SURAT EDARAN MENTERI

Jakarta, 9 Mei 1996

Nomor : 410-1293 kepada Yth. 1. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Lampiran : - BPN Propinsi Perihal : Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. 2. Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kab./Kodya. di –
SELURUH INDONESIA
Akhir-akhir ini banyak pertanyaan dari bsqeberapa pihak mengenai status tanah-tanah timbul, tanah reklamasi dan juga tanah reklamasi dii atas bekas tanah hak yang hilang karena abrasi atau terkena bencana alam lainnya.
Untuk menertibkan tanah-tanah tersebut, sesuai dengan kewenangan Saudara, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanah-tanah yang hilang secara alami, baik karena abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, tertimbun atau gempa bumi, atau pindah ke tempat lain karena pergeseran tempat (land slide) maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang dan haknya hapus dengan sendirinya. Selanjutnya pemegang haknya tidak dapat minta ganti rugi kepada siapa-pun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi/penimbunan dan/atau pengeringan (polder).
2. Tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
3. Tanah-tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Selanjutnya penguasaan/pemilikan serta penggunaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi agar segera melakukann inventarisasi tanah-tanah timbul dan tanah hilang yang terjadi secara alami. Untuk tanah yang hilang apabila sudah ada sertipikatnya agar disesuaikan. Untuk tanah yang akan direklamasi sebelumnya harus diberi tanda-tanda batasnya sehinggaa bisa diketahui luas tanah yang nantinya selesai direklamasi.
5. Selanjutnya kepada para pemohon hak atas tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PUSAT HUKUM & HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
Demikian petunjuk penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi ini disampaikan agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta melaporkan secara berkala mengenai penanganan tanah-tanah timbul tersebut kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
IR. SONI HARSONO
TEMBUSAN 1. Yth. Bapak Presiden R.I. (sebagai laporan). 2. Yth. Saudara-saudara para Menteri Kabinet Pembangunan VI.

avatar of the starter
N APembuka Petisi
Petisi ini mencapai 6 pendukung

Masalahnya

INI KISAH SAHABAT SAYA...

"Diusir di kampung sendiri" beberapa hari lalu sy berkunjung ke pamugaran sampai akhirnya penasaran dan melihat pembangunan hotel aston, wow tercengang sekali dlu di muara itu tmpt sy melepas lelah,, duduk damai d warung kecil sambil liat warga nyari ikan, skrng ternyata sudah dipagar sampai ke harim laut,,, masih dalam posisi tercengang, sy dihampiri pihak manajemen hotel didampingi seorang petugas berpakaian pdl, sy ditegur krna tidak meminta ijin, pdhal sy posisi gak masuk wilayah mereka, sy hanya melihat dari harim laut,, ternyata saya ke pantai harus ijin skrng yah.. sy smpt bernada tinggi jg, baru kali ini sy diusir dr pantai, sy sepertinya lg dicurigai, ya sudah sy lg puasa.. sy keluarkan id card wartawan,, baru mereka melunak, tapi tetap ngotot knp sy gak ijin, sy katakan sy lg gak tugas liputan,, sy pun mampir deh ke warung dmn disana ngumpul para petugas keamanan, saya silaturahmi saja, kebetulan ada beberapa y kenal, termasuk bbrapa aparat y sepertinya ditugaskan menjaga proyek tersebut.. wlpun sedih melihat muara itu tp mungkin sudah menjadi konsekuensi kemajuan daerah, beruntung dulu sy rajin motret jadi kalo suatu saat kangen sy bisa liat keindahan muara cikembulan, sy hanya berharap alam tdk murka dan warga disana mdh"an lebih sejahtera, Aamiin...

dalam pengarugan muara sungai bisa mengakibatkan banjir,untuk mengalihkan alur sungai perlu kajian dan rekomendasi teknis,sesuai dengan UU no 26 thn 2007 tentang penataan ruang dan perment PU no 18 thn 2009 tentang pedoman pengalihan alur sungai dan atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
BAB III Di perment PU dlm ketentuan teknis pasal 5 ayat 2 -pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin berdasarkan rekomendasi teknis.
BAB V dlm perizinan dan tata laksana,ayat pasal 9 menerangkan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai hny dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari direktur jendral Penataan ruang

SURAT EDARAN MENTERI

Jakarta, 9 Mei 1996

Nomor : 410-1293 kepada Yth. 1. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Lampiran : - BPN Propinsi Perihal : Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. 2. Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kab./Kodya. di –
SELURUH INDONESIA
Akhir-akhir ini banyak pertanyaan dari bsqeberapa pihak mengenai status tanah-tanah timbul, tanah reklamasi dan juga tanah reklamasi dii atas bekas tanah hak yang hilang karena abrasi atau terkena bencana alam lainnya.
Untuk menertibkan tanah-tanah tersebut, sesuai dengan kewenangan Saudara, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanah-tanah yang hilang secara alami, baik karena abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, tertimbun atau gempa bumi, atau pindah ke tempat lain karena pergeseran tempat (land slide) maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang dan haknya hapus dengan sendirinya. Selanjutnya pemegang haknya tidak dapat minta ganti rugi kepada siapa-pun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi/penimbunan dan/atau pengeringan (polder).
2. Tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
3. Tanah-tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Selanjutnya penguasaan/pemilikan serta penggunaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi agar segera melakukann inventarisasi tanah-tanah timbul dan tanah hilang yang terjadi secara alami. Untuk tanah yang hilang apabila sudah ada sertipikatnya agar disesuaikan. Untuk tanah yang akan direklamasi sebelumnya harus diberi tanda-tanda batasnya sehinggaa bisa diketahui luas tanah yang nantinya selesai direklamasi.
5. Selanjutnya kepada para pemohon hak atas tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PUSAT HUKUM & HUMAS BPN RI SJDI HUKUM
Demikian petunjuk penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi ini disampaikan agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta melaporkan secara berkala mengenai penanganan tanah-tanah timbul tersebut kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
IR. SONI HARSONO
TEMBUSAN 1. Yth. Bapak Presiden R.I. (sebagai laporan). 2. Yth. Saudara-saudara para Menteri Kabinet Pembangunan VI.

avatar of the starter
N APembuka Petisi

Pengambil Keputusan

HENTI PEMBANGUNAN HOTEL ASTON
HENTI PEMBANGUNAN HOTEL ASTON
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 Juni 2015