
Hapus Krisis Guru Honorer: Lindungi Guru dengan Upah Layak yang Didanai Pemerintah Pusat
The Issue
Setiap hari, ratusan ribu guru honorer berdiri di depan ruang kelas di seluruh penjuru Indonesia. Mereka memegang masa depan bangsa ini di tangan mereka. Namun kenyataannya, sebagian besar dari mereka dipaksa bertahan hidup dengan upah di bawah garis kemiskinan, bahkan ada yang hanya menerima Rp 300.000 hingga Rp 500,000 per bulan. Ini bukan sekadar masalah sistem penggajian, melainkan krisis fatal pada infrastruktur manusia nasional kita.
Kita tidak bisa mengharapkan anak-anak kita mengembangkan kemampuan berpikir kritis, literasi yang kuat, dan daya saing global jika para pendidik yang mengajar mereka didera stres finansial yang ekstrem dan kelelahan administratif akibat birokrasi yang berbelit.
Sistem yang berjalan saat ini sudah sangat tidak efektif. Ketika pemerintah pusat membuka formasi seleksi, pemerintah daerah (Pemda) kerap kali enggan menyerap guru-guru tersebut ke dalam posisi yang aman karena takut akan beban jangka panjang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, solusinya sangat berada dalam jangkauan kita.
Berdasarkan analisis finansial yang matang, untuk menyerap secara penuh sekitar 600.000 guru honorer aktif ke dalam kontrak negara yang aman dengan jaminan upah layak sesuai standar daerah, hanya dibutuhkan dana sekitar Rp 37,8 triliun per tahun. Angka tersebut kurang dari 5% dari total anggaran pendidikan konstitusional Indonesia yang nilainya kini melebihi Rp 760+ triliun.
Hanya dengan memangkas pos-pos anggaran yang berdampak rendah, cth: seperti seminar seremonial yang membengkak, duplikasi aplikasi/perangkat lunak kementerian yang mubazir, dan anggaran perjalanan dinas yang berlebihan, kita bisa menstabilkan kesejahteraan tenaga pendidik kita secara permanen.
Kami, yang tergabung dalam koalisi kolektif orang tua, warga negara, dan para penggerak, menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata melalui Blueprint Darurat 4 Fase (2026–2029):
-
Menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Darurat: Wajibkan batas bawah upah minimum yang ketat (UMR/UMK) bagi setiap guru yang aktif mengajar di sekolah negeri, yang disubsidi langsung oleh kas negara (APBN).
-
Mengunci Anggaran Gaji Guru (Earmarking): Alihkan jalur penggajian guru sekolah negeri keluar dari transfer umum daerah, dan ubah menjadi Dana Alokasi Khusus yang ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening bank masing-masing guru demi menghindari intervensi politik lokal.
-
Memberikan Status Transisi yang Legal: Optimalkan status PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman hukum sejak hari pertama, yang memberikan hak jaminan kesehatan BPJS langsung dan perlindungan kerja negara, selagi para guru menyelesaikan pelatihan modular yang didanai negara.
-
Meluncurkan Portal Transparan "Satu Data Guru": Integrasikan sistem data Dapodik dengan verifikasi kehadiran biometrik dan basis data BKN untuk menghapus praktik pengangkatan guru jalur belakang, data guru fiktif, serta nepotisme lokal.
Mengapa ini penting:
Profesi guru harus menjadi profesi yang bermartabat, dihormati, dan memiliki kepastian yang tinggi. Menata ulang kurang dari 5% dana pendidikan akan menyelamatkan ratusan ribu keluarga pendidik dari jerat kemiskinan, sekaligus mendongkrak kualitas ruang kelas bagi jutaan siswa di Indonesia.
Kami menolak membiarkan istilah "Guru Honorer" terus menjadi simbol eksploitasi sistemik yang dilegalkan. Mari bersama-sama mendesak negara untuk mendanai manusia-manusia yang membangun akal budi bangsa ini.
Tandatangani petisi ini. Lindungi guru kita. Selamatkan masa depan anak cucu kita.

1
The Issue
Setiap hari, ratusan ribu guru honorer berdiri di depan ruang kelas di seluruh penjuru Indonesia. Mereka memegang masa depan bangsa ini di tangan mereka. Namun kenyataannya, sebagian besar dari mereka dipaksa bertahan hidup dengan upah di bawah garis kemiskinan, bahkan ada yang hanya menerima Rp 300.000 hingga Rp 500,000 per bulan. Ini bukan sekadar masalah sistem penggajian, melainkan krisis fatal pada infrastruktur manusia nasional kita.
Kita tidak bisa mengharapkan anak-anak kita mengembangkan kemampuan berpikir kritis, literasi yang kuat, dan daya saing global jika para pendidik yang mengajar mereka didera stres finansial yang ekstrem dan kelelahan administratif akibat birokrasi yang berbelit.
Sistem yang berjalan saat ini sudah sangat tidak efektif. Ketika pemerintah pusat membuka formasi seleksi, pemerintah daerah (Pemda) kerap kali enggan menyerap guru-guru tersebut ke dalam posisi yang aman karena takut akan beban jangka panjang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, solusinya sangat berada dalam jangkauan kita.
Berdasarkan analisis finansial yang matang, untuk menyerap secara penuh sekitar 600.000 guru honorer aktif ke dalam kontrak negara yang aman dengan jaminan upah layak sesuai standar daerah, hanya dibutuhkan dana sekitar Rp 37,8 triliun per tahun. Angka tersebut kurang dari 5% dari total anggaran pendidikan konstitusional Indonesia yang nilainya kini melebihi Rp 760+ triliun.
Hanya dengan memangkas pos-pos anggaran yang berdampak rendah, cth: seperti seminar seremonial yang membengkak, duplikasi aplikasi/perangkat lunak kementerian yang mubazir, dan anggaran perjalanan dinas yang berlebihan, kita bisa menstabilkan kesejahteraan tenaga pendidik kita secara permanen.
Kami, yang tergabung dalam koalisi kolektif orang tua, warga negara, dan para penggerak, menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata melalui Blueprint Darurat 4 Fase (2026–2029):
-
Menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Darurat: Wajibkan batas bawah upah minimum yang ketat (UMR/UMK) bagi setiap guru yang aktif mengajar di sekolah negeri, yang disubsidi langsung oleh kas negara (APBN).
-
Mengunci Anggaran Gaji Guru (Earmarking): Alihkan jalur penggajian guru sekolah negeri keluar dari transfer umum daerah, dan ubah menjadi Dana Alokasi Khusus yang ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening bank masing-masing guru demi menghindari intervensi politik lokal.
-
Memberikan Status Transisi yang Legal: Optimalkan status PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman hukum sejak hari pertama, yang memberikan hak jaminan kesehatan BPJS langsung dan perlindungan kerja negara, selagi para guru menyelesaikan pelatihan modular yang didanai negara.
-
Meluncurkan Portal Transparan "Satu Data Guru": Integrasikan sistem data Dapodik dengan verifikasi kehadiran biometrik dan basis data BKN untuk menghapus praktik pengangkatan guru jalur belakang, data guru fiktif, serta nepotisme lokal.
Mengapa ini penting:
Profesi guru harus menjadi profesi yang bermartabat, dihormati, dan memiliki kepastian yang tinggi. Menata ulang kurang dari 5% dana pendidikan akan menyelamatkan ratusan ribu keluarga pendidik dari jerat kemiskinan, sekaligus mendongkrak kualitas ruang kelas bagi jutaan siswa di Indonesia.
Kami menolak membiarkan istilah "Guru Honorer" terus menjadi simbol eksploitasi sistemik yang dilegalkan. Mari bersama-sama mendesak negara untuk mendanai manusia-manusia yang membangun akal budi bangsa ini.
Tandatangani petisi ini. Lindungi guru kita. Selamatkan masa depan anak cucu kita.

The Decision Makers
Petition Updates
Share this petition
Petition created on September 25, 2026