HAPUS DISKRIMINASI USIA DI DUNIA KERJA INDONESIA-DESAK MK SEDIAKAN REGULASI PRO RAKYAT!


HAPUS DISKRIMINASI USIA DI DUNIA KERJA INDONESIA-DESAK MK SEDIAKAN REGULASI PRO RAKYAT!
Masalahnya
Siapa yang Terdampak?
Bayangkan jika seluruh hidup dan masa depanmu ditentukan oleh satu angka di KTP, bukan karena kurangnya kemampuan atau pengalaman, tapi karena angka itu dianggap “terlalu besar” untuk dunia kerja. Diskriminasi usia tidak hanya menimpa mereka yang sudah mendekati usia pensiun, tetapi juga menghantam keras para pekerja di usia 30-an. Usia yang seharusnya menjadi masa paling produktif justru mulai dipandang sebelah mata oleh banyak perusahaan.
Banyak pekerja usia 30 tahun ke atas mulai kesulitan mendapat pekerjaan baru—meski punya pengalaman segudang, keterampilan yang relevan, dan semangat kerja yang tinggi. Salah satu contohnya adalah pria berusia 38 tahun dengan lebih dari 15 tahun pengalaman di industri manufaktur. Ia telah melamar ke puluhan perusahaan tanpa hasil, hanya karena usianya dianggap “sudah lewat.” Syarat usia di lowongan kerja kini menjadi “penghalang halus” yang mencabut hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan layak. Dan kisah ini hanyalah salah satu dari ribuan. Mereka bukan malas, bukan tidak kompeten. Mereka hanya tersingkir karena sistem yang belum melindungi mereka dari diskriminasi usia.
Apa yang dipertaruhkan?
Jika regulasi yang membuka celah diskriminasi usia tetap dipertahankan, maka kita menghadapi risiko meningkatnya pengangguran, kehilangan tenaga kerja berpengalaman, dan meluasnya ketimpangan sosial. Berdasarkan data BPS, meski lapangan kerja meningkat, angka setengah pengangguran juga naik karena syarat rekrutmen yang tidak realistis, termasuk batasan usia. Artinya, negara justru membuang potensi produktif dari penduduk usia kerja. Ketimpangan ini bisa memperparah kondisi ekonomi dan bahkan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem politik karena masyarakat merasa tidak diberi perlindungan yang adil. Sebaliknya, jika perubahan dilakukan—dengan revisi pasal 35 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, serta penegakan sanksi terhadap perusahaan diskriminatif—maka sistem ketenagakerjaan akan menjadi lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kompetensi.
Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?
Inilah saat yang paling tepat untuk bertindak! Lonjakan angka pengangguran dan setengah pengangguran di usia produktif adalah alarm nyata bahwa diskriminasi usia sudah sangat merugikan. Kita tidak bisa menunggu lebih lama sementara semakin banyak orang terjebak dalam lingkaran diskriminasi yang didukung oleh celah hukum. Petisi ini, disertai aktivisme digital dan rencana judicial review, adalah upaya untuk mengubah sistem dari dalam dan luar secara bersamaan. Dengan tekanan publik yang kuat, Mahkamah Konstitusi dan pemerintah bisa didorong untuk menciptakan perubahan nyata.
Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlangsung. Sekarang adalah momen untuk #MulaiBicara dan #GerakBersama demi keadilan kerja yang setara bagi semua usia.
106
Masalahnya
Siapa yang Terdampak?
Bayangkan jika seluruh hidup dan masa depanmu ditentukan oleh satu angka di KTP, bukan karena kurangnya kemampuan atau pengalaman, tapi karena angka itu dianggap “terlalu besar” untuk dunia kerja. Diskriminasi usia tidak hanya menimpa mereka yang sudah mendekati usia pensiun, tetapi juga menghantam keras para pekerja di usia 30-an. Usia yang seharusnya menjadi masa paling produktif justru mulai dipandang sebelah mata oleh banyak perusahaan.
Banyak pekerja usia 30 tahun ke atas mulai kesulitan mendapat pekerjaan baru—meski punya pengalaman segudang, keterampilan yang relevan, dan semangat kerja yang tinggi. Salah satu contohnya adalah pria berusia 38 tahun dengan lebih dari 15 tahun pengalaman di industri manufaktur. Ia telah melamar ke puluhan perusahaan tanpa hasil, hanya karena usianya dianggap “sudah lewat.” Syarat usia di lowongan kerja kini menjadi “penghalang halus” yang mencabut hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan layak. Dan kisah ini hanyalah salah satu dari ribuan. Mereka bukan malas, bukan tidak kompeten. Mereka hanya tersingkir karena sistem yang belum melindungi mereka dari diskriminasi usia.
Apa yang dipertaruhkan?
Jika regulasi yang membuka celah diskriminasi usia tetap dipertahankan, maka kita menghadapi risiko meningkatnya pengangguran, kehilangan tenaga kerja berpengalaman, dan meluasnya ketimpangan sosial. Berdasarkan data BPS, meski lapangan kerja meningkat, angka setengah pengangguran juga naik karena syarat rekrutmen yang tidak realistis, termasuk batasan usia. Artinya, negara justru membuang potensi produktif dari penduduk usia kerja. Ketimpangan ini bisa memperparah kondisi ekonomi dan bahkan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem politik karena masyarakat merasa tidak diberi perlindungan yang adil. Sebaliknya, jika perubahan dilakukan—dengan revisi pasal 35 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, serta penegakan sanksi terhadap perusahaan diskriminatif—maka sistem ketenagakerjaan akan menjadi lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kompetensi.
Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?
Inilah saat yang paling tepat untuk bertindak! Lonjakan angka pengangguran dan setengah pengangguran di usia produktif adalah alarm nyata bahwa diskriminasi usia sudah sangat merugikan. Kita tidak bisa menunggu lebih lama sementara semakin banyak orang terjebak dalam lingkaran diskriminasi yang didukung oleh celah hukum. Petisi ini, disertai aktivisme digital dan rencana judicial review, adalah upaya untuk mengubah sistem dari dalam dan luar secara bersamaan. Dengan tekanan publik yang kuat, Mahkamah Konstitusi dan pemerintah bisa didorong untuk menciptakan perubahan nyata.
Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlangsung. Sekarang adalah momen untuk #MulaiBicara dan #GerakBersama demi keadilan kerja yang setara bagi semua usia.
106
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 April 2025