"Stop Perkawinan Anak!", Dengarkan Suara Kami, Pak Presiden.


"Stop Perkawinan Anak!", Dengarkan Suara Kami, Pak Presiden.
Masalahnya
PERNYATAAN SIKAP MERESPON PUTUSAN MAKAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP UU PERKAWINAN NO 1/1974, PASAL 7 (1) TERKAIT USIA PERKAWINAN ANAK PEREMPUAN (Putusan No. 30-74/PUU-XII/2004, tanggal 18 Juni 2015)
Kami para akademisi, peneliti, pemerhati dan praktisi hukum, pegiat perempuan dan anak, selalu hadir dan mengamati dengan seksama setiap peristiwa hukum yang terkait masalah akses keadilan bagi anak dan perempuan.
Putusan tersebut semakin menunjukkan terjadinya pengabaian terhadap hak-hak anak perempuan untuk menikmati hak-hak dasarnya terutama untuk bersekolah, dan berkontribusi maksimal terhadap pembangunan bangsa. Hak dasar itu potensial terputus karena mengalami perkawinan anak dengan berbagai dampak yang merugikan bagi anak perempuan dan bangsa secara keseluruhan. Anak-anak perempuan yang kawin sebelum umur 15 atau 18 tahun akan berpotensi mati karena melahirkan, atau melahirkan bayi malnutrisi dalam jumlah besar, yang menyebabkan missing link generation bagi bangsa di masa depan.
Legalisasi perkawinan anak, melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah menunjukkan gagalnya Indonesia dalam melakukan pembangunan sosial, dan menyebabkan Indonesia berada di urutan bawah di antara negara-negara di dunia. Pada tahun 2013 saja Indonesia berada di urutan no 121 di antara 187 negara, dalam human development index (UNDP, 2013). Ketika dunia internasional tengah menyerukan “STOP CHILD MARRIAGE”, Mahkamah Konstitusi Indonesia justru melegalkan terjadinya (potensi) perkawinan anak. Padahal Betapapun upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi, tidak akan berkorelasi terhadap kesejahteraan bangsa, bila pemerintah gagal melakukan pembangunan manusia dengan kebijakan sosialnya. Hal ini juga tidak menguntungkan bagi Indonesia yang sedang mengejar bonus demografi agar bisa menyejajarkan diri dengan negara-negara Asia yang akan mencapai puncak kemajuannya pada Abad Asia 2050.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menunjukkan adanya inkonsistensi hukum karena tidak sejalan dengan berbagai instrument hukum yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya anak perempuan, seperti: Konvensi Hak Anak (ratifikasi melalui Kepres no 36/1990), UU no 35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Konvensi CEDAW (ratifikasi melalui UU no 7/1984), International Convention on Civil and Political Rights (ratifikasi melalui UU no 12/2005), International Convention on Economic, Social and Cultural Rights (rafikasi melalui UU no 11/2005), UU P KDRT no 23/2004,
Berbagai fakta tentang perkawinan anak (child marriage) adalah sebagai berikut:
Pertama, Indonesia adalah negara nomor 37 di dunia dan nomor dua di ASEAN setelah Kamboja (BKKBN, 2012), dengan angka perkawinan anak yang tinggi. Satu dari lima anak perempuan telah kawin di bawah umur, atau 11,13 % anak perempuan menikah umur10-15 tahun (Susesnas 2012), dan 32,10 % menikah umur 16-18 tahun (BPS, 2013)
Kedua, perkawinan anak disebabkan oleh faktor kemiskinan, budaya, (tafsir) agama, kehamilan karena tidak memiliki pengetahuan soal kesehatan reproduksi, dan penyalahgunaan media sosial di era digital sekarang ini.
Ketiga, akibat perkawinan anak adalah telah menyebabkan (a) lahirnya 4,5 juta bayi setiap tahun yang berpotensi malnutrisi dan berat badan kurang dari 2500 gram; (b) tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi yang disumbangkan dari perkawinan anak, sehingga terdapat 359 ibu mati dalam setiap 100.000 kelahiran, dan 32 bayi mati dalam setiap 1000 kelahiran.
Keempat, perkawinan anak perempuan di bawah umur akan menyebabkan putus sekolah, perceraian usia muda, kekerasan domestik, singkatnya anak perempuan akan terperosok ke dalam proses pemiskinan dan kehilangan masa depan.
Kelima, perkawinan anak yang dekat dengan faktor kemiskinan dan perceraian usia muda, juga berkelindan dengan masalah lain seperti perdagangan anak perempuan dan anak, yang akan menjadikan mereka sebagai pekerja seks, budak, dan pengedar narkotika. Unicef Indonesia mencatat adanya 30% anak perempuan di bawah 18 tahun dijadikan pelacur. Diestimasi 40.000-70.000 anak mengalami eksploitasi seksual dan 100.000 anak setiap tahun diperdagangkan ke luar negeri maupun dalam negeri.
Keenam, mendukung anggota Mahkamah Konstitusi, Prof Maria Farida, yang melakukan dissenting opinion dalam putusan MK ini dengan alasan segala alasannya.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka kami menyatakan penyesalan yang sangat mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dan dengan ini menyatakan:
Pertama, mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan perkawinan anak dengan melakukan reformasi hukum (merumuskan hukum baru atau menyegerakan amademen UU Perkawinan No. 1/1974), dan berbagai kebijakan sosial yang penting
Kedua, mendesak pemerintah dan lembaga tinggi negara yang lain agar memikirkan dan mempertimbangkan kembali untuk mengangkat Hakim Mahkamah Konstitusi, yang tidak hanya berlatar belakang hukum tatanegara tetapi juga bidang hukum interdisipliner, agar memahami berbagai permasalahan konstitusi yang terkait permasalahan warga bangsa yang sangat beragam
Ketiga, mengajak seluruh insan hukum dan warga masyarakat luas agar mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap anak perempuan dan peka terhadap bahaya yang mengancam keselamatan anak perempuan di komunitasnya sendiri maupun masyarakat luas.
Kami yang menyatakan sikap:
- G.K.R. Hemas (DPD RI)
- Saparinah Sadli, Prof. (Univ. Indonesia)
- Sjamsiah Ahmad, M.A. (mantan anggota committee CEDAW, LIPI)
- Hendra Gunawan, Prof. (Institut Teknologi Bandung)
- Tapi Omas Ihromi, Prof. (Univ. Indonesia)
- Sulistyowati Irianto, Prof. (Univ. Indonesia)
- Musdah Mulia, Prof. (UIN Jakarta)
- Chan Basarudin, Prof. (Univ. Indonesia)
- Mayling Oeiy-Gardiner, Prof. (Univ. Indonesia)
- Muhajir Darwin, Prof. (Univ. Gadjah Mada)
- Achie Luhulima (Convention Watch, UI & LIPI)
- AD Eridani (Rahima)
- Ade Armando, Dr. (Univ. Indonesia)
- Ade Latifa (LIPI)
- Akmal Taher, Prof. (Univ. Indonesia)
- Andy Yentriyani (Univ. Indonesia)
- Anna Erliyana, Prof. (Univ. Indonesia)
- Anna Marie Wattie, Dr. (Univ. Gadjah Mada)
- Aquarini Priyatna, Ph.D. (Univ. Padjajaran)
- Atas Hendartini Habsyah (PKBI)
- Avivah Yamani (langitselatan)
- Budi Wahyuni, Dr. (Komnas Perempuan)
- Budiawati Supangkat, Dr. (Univ. Padjajaran)
- Damona Poespowardoyo, MA (Univ. Indonesia)
- Desti Murdijana
- Dina Gasong, Dr. (Univ. Kristen Indonesia Toraja)
- Dina Lumbantobing (PESADA Medan WCC "Sinceritas")
- Eniarti Djohan (LIPI)
- Erna, SH, M.Hum (Univ Sriwijaya, Palembang)
- Firdaus (ASPPUK)
- Fitranita (LIPI)
- Fitria Sari (EMAS Indonesia)
- Gadis Arivia, Dr. (Univ. Indonesia)
- Gandhi-Lapian, Prof. (Univ. Indonesia)
- Gratianus Prikasetya Putra (INCLE)
- Hamdanah Utsman, M.Hum (Univ. Islam Jember)
- Haryo Widodo (Rifka Annisa Yogyakarta)
- Helga Worotitjan
- Henny Supolo, M.A.
- Sandra Hamid, Ph.D.
- Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Ikma Citra Ranteallo, M.A. (Univ. Udayana)
- Irwan M. Hidayana, Ph.D. (Univ. Indonesia)
- Issaiah Fanny S. Alam (Bhinneka)
- Iva Hasanah (KPS2K Jawa Timur)
- Iva Kasuma, S.H, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Julia Maria van Tiel, Ph.D.
- Dede Oetomo, Ph.D.
- Khaerul Umam Noer, Dr. (Univ. Indonesia)
- Kristi Poerwandari, Dr. (Univ. Indonesia)
- Kusuma Wijaya, M.Pd. (Univ. Dr. Soetomo Surabaya)
- Lelyana Santosa, S.H., M.Hum.
- Lidwina Inge Nurtjahyo, Dr. (INCLE)
- Lies Marcoes (Rumah KitaB)
- Lilik Sumarni, M.Si. (Univ. Muhammadiyah Jakarta)
- Luh Putu Ari Dewiyanti
- Manneke Budiman, Dr. (Univ. Indonesia)
- Maria Hartiningsih, M.Hum (Kompas)
- Maria Ulfah Ansor, M.Hum (KPAI)
- Mia Siscawati, Ph.D (Univ. Indonesia)
- Mies Grijns (Univ. Leiden)
- Misiyah (Kapal Perempuan)
- Muktiono, S.H., M.Hum. (Univ. Brawijaya)
- Mulyadi Prayitno (YKPM Sulawesi Selatan)
- Ni Loh Gusti Madewanti (Univ. Indonesia)
- Nina Armando, Dr. (Univ. Indonesia)
- Ninuk Pambudi, M.Hum (Kompas)
- Nur Iman Subono, Dr. (Univ. Indonesia)
- Pinky Saptandari, Dr. (Univ. Airlangga)
- Pitra Moeis (Common Room Networks Foundation)
- Pratiwi Sudarmono, Prof. (Univ. Indonesia)
- Rachmah Ida, Prof. (Univ. Airlangga)
- Ratna Saptari, Ph.D (Univ. Leiden)
- Ratna Sitompul, Dr. (Univ. Indonesia)
- Ratnasari (RMI Bogor)
- Riga Adiwoso, Dr. (Univ. Indonesia)
- Riris Sarumpaet, Prof. (Univ. Indonesia)
- Ruby Kholifah (The Asian Muslim Network [AMAN])
- Ruth Eveline, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Sartika Intaning Pradhani (Rifka Annisa Yogyakarta)
- Selly Riawati, Dr. (Univ. Padjajaran)
- Setyo Budiantoro (Perkumpulan Prakarsa)
- Shelly Adelina, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Sita van Bemmelen, Dr.
- Sri Endah Kinasih, M.Si. (Univ. Airlangga)
- Sri Setyawati, M.A. (Univ. Andalas)
- Sri S. Purwaningsih (LIPI)
- Sunarman Sukamto (PPRBM Solo)
- Tien Handayani, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Tirtawening Parikesit, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Titiek Kartika, Dr. (Univ. Bengkulu)
- Tri Hastuti Nur R (Univ. Muhammadiyah Yogyakarta)
- Varinia P. Damaiyanti, M.Si. (Univ. Lambung Mangkurat, Banjarmasin)
- Wahyu Krisnanto, M.A (UK Darma Cendika, Surabaya)
- Widjajanti M. Santoso, Dr. (LIPI)
- Yevita Nurti, Dr. (Univ. Andalas)
- Zumrotin (YKP)
- ...... (seluruh nama penandatangan petisi telah tercatat dengan baik dan lengkap)
Institusi/Organisasi
- AECE (Association of Early Childhood for Education)
- AMAN Indonesia (The Asian Muslim Action Network)
- Aliansi Perempuan Untuk Politik (ANSIPOL)
- Aliansi Remaja Independen Pati
- ASPPUK
- Enet for Justice Indonesia
- Gerakan Perempuan INDONESIA BERAGAM
- Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan (GPSP)
- Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) Lubuk Pakam Sumatera Utara
- Institut KAPAL Perempuan
- International NGO Forum on Indonesia Development (INFID)
- Kaliamitra
- Kalyanamitra
- Koalisi Perempuan Indonesia
- KPS2K Jawa Timur
- LPSDM NTB
- Lembaga Konsumen Jogjakarta
- Magenta L&R
- Migrant Care
- P2TP2A Provinsi Sulawesi Tengah
- Perhimpunan Rahima
- Perkumpulan Prakarsa
- Pilar NTT
- Prodi Kajian Gender UI
- Pusat Kajian Wanita dan Gender (PKWG) UI
- Pusat Riset Gender (PRG) UI
- Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM
- Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak (PSWPA) UMJ
- Pusat Penelitian dan Studi Gender Univ. Kristen Satya Wacana
- RMI Bogor
- Rumah KitaB
- SPEK-HAM Solo
- Suara Perempuan Indonesia
- We Watch Indonesia
- Yayasan Cakrawala Timur
- Yayasan Cahaya Guru
- Yayasan Damar Lampung
- Yayasan Kesehatan Perempuan
- Yayasan Gasira Maluku
- YAO Kupang
- YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa Sulawesi)
- YKPM Sulawesi Selatan
Kami sangat mengharapkan tanggapan dari Bapak/Ibu atas petisi ini melalui surel pkwg.ui@gmail.com. Bantu kami untuk menggalang dukungan sebanyak-banyaknya. Pemerintah harus tahu dan paham, bahwa persoalan perkawinan anak sudah mencapai titik darurat. Terima kasih.

Masalahnya
PERNYATAAN SIKAP MERESPON PUTUSAN MAKAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP UU PERKAWINAN NO 1/1974, PASAL 7 (1) TERKAIT USIA PERKAWINAN ANAK PEREMPUAN (Putusan No. 30-74/PUU-XII/2004, tanggal 18 Juni 2015)
Kami para akademisi, peneliti, pemerhati dan praktisi hukum, pegiat perempuan dan anak, selalu hadir dan mengamati dengan seksama setiap peristiwa hukum yang terkait masalah akses keadilan bagi anak dan perempuan.
Putusan tersebut semakin menunjukkan terjadinya pengabaian terhadap hak-hak anak perempuan untuk menikmati hak-hak dasarnya terutama untuk bersekolah, dan berkontribusi maksimal terhadap pembangunan bangsa. Hak dasar itu potensial terputus karena mengalami perkawinan anak dengan berbagai dampak yang merugikan bagi anak perempuan dan bangsa secara keseluruhan. Anak-anak perempuan yang kawin sebelum umur 15 atau 18 tahun akan berpotensi mati karena melahirkan, atau melahirkan bayi malnutrisi dalam jumlah besar, yang menyebabkan missing link generation bagi bangsa di masa depan.
Legalisasi perkawinan anak, melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah menunjukkan gagalnya Indonesia dalam melakukan pembangunan sosial, dan menyebabkan Indonesia berada di urutan bawah di antara negara-negara di dunia. Pada tahun 2013 saja Indonesia berada di urutan no 121 di antara 187 negara, dalam human development index (UNDP, 2013). Ketika dunia internasional tengah menyerukan “STOP CHILD MARRIAGE”, Mahkamah Konstitusi Indonesia justru melegalkan terjadinya (potensi) perkawinan anak. Padahal Betapapun upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi, tidak akan berkorelasi terhadap kesejahteraan bangsa, bila pemerintah gagal melakukan pembangunan manusia dengan kebijakan sosialnya. Hal ini juga tidak menguntungkan bagi Indonesia yang sedang mengejar bonus demografi agar bisa menyejajarkan diri dengan negara-negara Asia yang akan mencapai puncak kemajuannya pada Abad Asia 2050.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menunjukkan adanya inkonsistensi hukum karena tidak sejalan dengan berbagai instrument hukum yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya anak perempuan, seperti: Konvensi Hak Anak (ratifikasi melalui Kepres no 36/1990), UU no 35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Konvensi CEDAW (ratifikasi melalui UU no 7/1984), International Convention on Civil and Political Rights (ratifikasi melalui UU no 12/2005), International Convention on Economic, Social and Cultural Rights (rafikasi melalui UU no 11/2005), UU P KDRT no 23/2004,
Berbagai fakta tentang perkawinan anak (child marriage) adalah sebagai berikut:
Pertama, Indonesia adalah negara nomor 37 di dunia dan nomor dua di ASEAN setelah Kamboja (BKKBN, 2012), dengan angka perkawinan anak yang tinggi. Satu dari lima anak perempuan telah kawin di bawah umur, atau 11,13 % anak perempuan menikah umur10-15 tahun (Susesnas 2012), dan 32,10 % menikah umur 16-18 tahun (BPS, 2013)
Kedua, perkawinan anak disebabkan oleh faktor kemiskinan, budaya, (tafsir) agama, kehamilan karena tidak memiliki pengetahuan soal kesehatan reproduksi, dan penyalahgunaan media sosial di era digital sekarang ini.
Ketiga, akibat perkawinan anak adalah telah menyebabkan (a) lahirnya 4,5 juta bayi setiap tahun yang berpotensi malnutrisi dan berat badan kurang dari 2500 gram; (b) tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi yang disumbangkan dari perkawinan anak, sehingga terdapat 359 ibu mati dalam setiap 100.000 kelahiran, dan 32 bayi mati dalam setiap 1000 kelahiran.
Keempat, perkawinan anak perempuan di bawah umur akan menyebabkan putus sekolah, perceraian usia muda, kekerasan domestik, singkatnya anak perempuan akan terperosok ke dalam proses pemiskinan dan kehilangan masa depan.
Kelima, perkawinan anak yang dekat dengan faktor kemiskinan dan perceraian usia muda, juga berkelindan dengan masalah lain seperti perdagangan anak perempuan dan anak, yang akan menjadikan mereka sebagai pekerja seks, budak, dan pengedar narkotika. Unicef Indonesia mencatat adanya 30% anak perempuan di bawah 18 tahun dijadikan pelacur. Diestimasi 40.000-70.000 anak mengalami eksploitasi seksual dan 100.000 anak setiap tahun diperdagangkan ke luar negeri maupun dalam negeri.
Keenam, mendukung anggota Mahkamah Konstitusi, Prof Maria Farida, yang melakukan dissenting opinion dalam putusan MK ini dengan alasan segala alasannya.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka kami menyatakan penyesalan yang sangat mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dan dengan ini menyatakan:
Pertama, mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan perkawinan anak dengan melakukan reformasi hukum (merumuskan hukum baru atau menyegerakan amademen UU Perkawinan No. 1/1974), dan berbagai kebijakan sosial yang penting
Kedua, mendesak pemerintah dan lembaga tinggi negara yang lain agar memikirkan dan mempertimbangkan kembali untuk mengangkat Hakim Mahkamah Konstitusi, yang tidak hanya berlatar belakang hukum tatanegara tetapi juga bidang hukum interdisipliner, agar memahami berbagai permasalahan konstitusi yang terkait permasalahan warga bangsa yang sangat beragam
Ketiga, mengajak seluruh insan hukum dan warga masyarakat luas agar mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap anak perempuan dan peka terhadap bahaya yang mengancam keselamatan anak perempuan di komunitasnya sendiri maupun masyarakat luas.
Kami yang menyatakan sikap:
- G.K.R. Hemas (DPD RI)
- Saparinah Sadli, Prof. (Univ. Indonesia)
- Sjamsiah Ahmad, M.A. (mantan anggota committee CEDAW, LIPI)
- Hendra Gunawan, Prof. (Institut Teknologi Bandung)
- Tapi Omas Ihromi, Prof. (Univ. Indonesia)
- Sulistyowati Irianto, Prof. (Univ. Indonesia)
- Musdah Mulia, Prof. (UIN Jakarta)
- Chan Basarudin, Prof. (Univ. Indonesia)
- Mayling Oeiy-Gardiner, Prof. (Univ. Indonesia)
- Muhajir Darwin, Prof. (Univ. Gadjah Mada)
- Achie Luhulima (Convention Watch, UI & LIPI)
- AD Eridani (Rahima)
- Ade Armando, Dr. (Univ. Indonesia)
- Ade Latifa (LIPI)
- Akmal Taher, Prof. (Univ. Indonesia)
- Andy Yentriyani (Univ. Indonesia)
- Anna Erliyana, Prof. (Univ. Indonesia)
- Anna Marie Wattie, Dr. (Univ. Gadjah Mada)
- Aquarini Priyatna, Ph.D. (Univ. Padjajaran)
- Atas Hendartini Habsyah (PKBI)
- Avivah Yamani (langitselatan)
- Budi Wahyuni, Dr. (Komnas Perempuan)
- Budiawati Supangkat, Dr. (Univ. Padjajaran)
- Damona Poespowardoyo, MA (Univ. Indonesia)
- Desti Murdijana
- Dina Gasong, Dr. (Univ. Kristen Indonesia Toraja)
- Dina Lumbantobing (PESADA Medan WCC "Sinceritas")
- Eniarti Djohan (LIPI)
- Erna, SH, M.Hum (Univ Sriwijaya, Palembang)
- Firdaus (ASPPUK)
- Fitranita (LIPI)
- Fitria Sari (EMAS Indonesia)
- Gadis Arivia, Dr. (Univ. Indonesia)
- Gandhi-Lapian, Prof. (Univ. Indonesia)
- Gratianus Prikasetya Putra (INCLE)
- Hamdanah Utsman, M.Hum (Univ. Islam Jember)
- Haryo Widodo (Rifka Annisa Yogyakarta)
- Helga Worotitjan
- Henny Supolo, M.A.
- Sandra Hamid, Ph.D.
- Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Ikma Citra Ranteallo, M.A. (Univ. Udayana)
- Irwan M. Hidayana, Ph.D. (Univ. Indonesia)
- Issaiah Fanny S. Alam (Bhinneka)
- Iva Hasanah (KPS2K Jawa Timur)
- Iva Kasuma, S.H, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Julia Maria van Tiel, Ph.D.
- Dede Oetomo, Ph.D.
- Khaerul Umam Noer, Dr. (Univ. Indonesia)
- Kristi Poerwandari, Dr. (Univ. Indonesia)
- Kusuma Wijaya, M.Pd. (Univ. Dr. Soetomo Surabaya)
- Lelyana Santosa, S.H., M.Hum.
- Lidwina Inge Nurtjahyo, Dr. (INCLE)
- Lies Marcoes (Rumah KitaB)
- Lilik Sumarni, M.Si. (Univ. Muhammadiyah Jakarta)
- Luh Putu Ari Dewiyanti
- Manneke Budiman, Dr. (Univ. Indonesia)
- Maria Hartiningsih, M.Hum (Kompas)
- Maria Ulfah Ansor, M.Hum (KPAI)
- Mia Siscawati, Ph.D (Univ. Indonesia)
- Mies Grijns (Univ. Leiden)
- Misiyah (Kapal Perempuan)
- Muktiono, S.H., M.Hum. (Univ. Brawijaya)
- Mulyadi Prayitno (YKPM Sulawesi Selatan)
- Ni Loh Gusti Madewanti (Univ. Indonesia)
- Nina Armando, Dr. (Univ. Indonesia)
- Ninuk Pambudi, M.Hum (Kompas)
- Nur Iman Subono, Dr. (Univ. Indonesia)
- Pinky Saptandari, Dr. (Univ. Airlangga)
- Pitra Moeis (Common Room Networks Foundation)
- Pratiwi Sudarmono, Prof. (Univ. Indonesia)
- Rachmah Ida, Prof. (Univ. Airlangga)
- Ratna Saptari, Ph.D (Univ. Leiden)
- Ratna Sitompul, Dr. (Univ. Indonesia)
- Ratnasari (RMI Bogor)
- Riga Adiwoso, Dr. (Univ. Indonesia)
- Riris Sarumpaet, Prof. (Univ. Indonesia)
- Ruby Kholifah (The Asian Muslim Network [AMAN])
- Ruth Eveline, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Sartika Intaning Pradhani (Rifka Annisa Yogyakarta)
- Selly Riawati, Dr. (Univ. Padjajaran)
- Setyo Budiantoro (Perkumpulan Prakarsa)
- Shelly Adelina, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Sita van Bemmelen, Dr.
- Sri Endah Kinasih, M.Si. (Univ. Airlangga)
- Sri Setyawati, M.A. (Univ. Andalas)
- Sri S. Purwaningsih (LIPI)
- Sunarman Sukamto (PPRBM Solo)
- Tien Handayani, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Tirtawening Parikesit, M.Si. (Univ. Indonesia)
- Titiek Kartika, Dr. (Univ. Bengkulu)
- Tri Hastuti Nur R (Univ. Muhammadiyah Yogyakarta)
- Varinia P. Damaiyanti, M.Si. (Univ. Lambung Mangkurat, Banjarmasin)
- Wahyu Krisnanto, M.A (UK Darma Cendika, Surabaya)
- Widjajanti M. Santoso, Dr. (LIPI)
- Yevita Nurti, Dr. (Univ. Andalas)
- Zumrotin (YKP)
- ...... (seluruh nama penandatangan petisi telah tercatat dengan baik dan lengkap)
Institusi/Organisasi
- AECE (Association of Early Childhood for Education)
- AMAN Indonesia (The Asian Muslim Action Network)
- Aliansi Perempuan Untuk Politik (ANSIPOL)
- Aliansi Remaja Independen Pati
- ASPPUK
- Enet for Justice Indonesia
- Gerakan Perempuan INDONESIA BERAGAM
- Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan (GPSP)
- Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) Lubuk Pakam Sumatera Utara
- Institut KAPAL Perempuan
- International NGO Forum on Indonesia Development (INFID)
- Kaliamitra
- Kalyanamitra
- Koalisi Perempuan Indonesia
- KPS2K Jawa Timur
- LPSDM NTB
- Lembaga Konsumen Jogjakarta
- Magenta L&R
- Migrant Care
- P2TP2A Provinsi Sulawesi Tengah
- Perhimpunan Rahima
- Perkumpulan Prakarsa
- Pilar NTT
- Prodi Kajian Gender UI
- Pusat Kajian Wanita dan Gender (PKWG) UI
- Pusat Riset Gender (PRG) UI
- Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM
- Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak (PSWPA) UMJ
- Pusat Penelitian dan Studi Gender Univ. Kristen Satya Wacana
- RMI Bogor
- Rumah KitaB
- SPEK-HAM Solo
- Suara Perempuan Indonesia
- We Watch Indonesia
- Yayasan Cakrawala Timur
- Yayasan Cahaya Guru
- Yayasan Damar Lampung
- Yayasan Kesehatan Perempuan
- Yayasan Gasira Maluku
- YAO Kupang
- YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa Sulawesi)
- YKPM Sulawesi Selatan
Kami sangat mengharapkan tanggapan dari Bapak/Ibu atas petisi ini melalui surel pkwg.ui@gmail.com. Bantu kami untuk menggalang dukungan sebanyak-banyaknya. Pemerintah harus tahu dan paham, bahwa persoalan perkawinan anak sudah mencapai titik darurat. Terima kasih.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan


Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Juni 2015