

Gubernur Provinsi DKI Jakarta "Pertahankan dan Tingkatkan Jalur Sepeda di DKI Jakarta"
Masalahnya
"Menuju 5 abad Jakarta Wajib Pertahankan jalur dan Lajur Sepeda"
Jalur sepeda terproteksi bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pesepeda, melainkan infrastruktur keselamatan jalan dan instrumen mobilitas berkelanjutan.
Karena itu, keberadaannya perlu dipertahankan, sementara kualitas desain, proteksi, konektivitas, integrasi angkutan umum, dan penegakan hukumnya harus terus ditingkatkan. Kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan manusia tidak seharusnya mengurangi perlindungan bagi pengguna jalan yang rentan, tetapi justru memperkuatnya.
Hal di atas mempertimbangkan bahwa pencemaran udara telah menjadi problem akut dan kronis di DKI Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Di DKI Jakarta sebagian besar parameter pencemaran udara seperti PM10, PM2.5, SOx, NOx dan O3 telah melampaui baku mutu emisi udara ambient nasional. PM2.5 misalnya, dalam 2 dekade ini menunjukkan angkat rata-rata tahun di atas 40 µg/m3 sementara baku mutu udara ambien nasional 15 µg/m3 dan bahkan baku mutu menurut WHO 5 µg/m3. Keadaan ini menyebabkan 58.1% warga DKI Jakarta mendertita sakit/penyakit terkait pernafasan yang berkorelasi dengan pencemaran udara. Data juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran tertinggi dengan 57% penyumbang emisi PM2.5, 47% emisi PM10, 32% emisi SOx, 70% emisi NOx, dan 90% emisi HC dan CO.
Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda No 5/2014 tentang Transportasi mengananatkan untuk melakukan langkah nyata dan tegas serta berkelanjutan untuk pengendalian pencemaran udara dan penerapan transprotasi perkotaan yang berkelanjutan. Mengingat sumber utama pencemaran udara di DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor, maka strategis dan tepat ketika moda transportasi tidak bermotor terutama sepeda ditetapkan sebagai opsi sustainable transport untuk menekan emisi pencemaran udara sekaligus menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas. Perda-perda ini juga merupakan pelaksanaan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 38/2004 tentang Jalan. Sementara Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda adalah policy guidance untuk menjalankan amanat peraturan perundangan tersebut, sehingga ketika Pemda DKI Jakarta telah membangun jalur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya maka mutlak harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Untuk itu, dengan ini kami menyerukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan Jalur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya.
(Berjalan Kaki dan Bersepeda merupakan Perlawanan yang Sunyi untuk mengembalikan Langit Biru Kota Anda)
#PertahankanJalurSepeda #StopAmputasiJalurSepeda #IniKotaGlobal #MerdekaBernapas

12
Masalahnya
"Menuju 5 abad Jakarta Wajib Pertahankan jalur dan Lajur Sepeda"
Jalur sepeda terproteksi bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pesepeda, melainkan infrastruktur keselamatan jalan dan instrumen mobilitas berkelanjutan.
Karena itu, keberadaannya perlu dipertahankan, sementara kualitas desain, proteksi, konektivitas, integrasi angkutan umum, dan penegakan hukumnya harus terus ditingkatkan. Kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan manusia tidak seharusnya mengurangi perlindungan bagi pengguna jalan yang rentan, tetapi justru memperkuatnya.
Hal di atas mempertimbangkan bahwa pencemaran udara telah menjadi problem akut dan kronis di DKI Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Di DKI Jakarta sebagian besar parameter pencemaran udara seperti PM10, PM2.5, SOx, NOx dan O3 telah melampaui baku mutu emisi udara ambient nasional. PM2.5 misalnya, dalam 2 dekade ini menunjukkan angkat rata-rata tahun di atas 40 µg/m3 sementara baku mutu udara ambien nasional 15 µg/m3 dan bahkan baku mutu menurut WHO 5 µg/m3. Keadaan ini menyebabkan 58.1% warga DKI Jakarta mendertita sakit/penyakit terkait pernafasan yang berkorelasi dengan pencemaran udara. Data juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran tertinggi dengan 57% penyumbang emisi PM2.5, 47% emisi PM10, 32% emisi SOx, 70% emisi NOx, dan 90% emisi HC dan CO.
Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda No 5/2014 tentang Transportasi mengananatkan untuk melakukan langkah nyata dan tegas serta berkelanjutan untuk pengendalian pencemaran udara dan penerapan transprotasi perkotaan yang berkelanjutan. Mengingat sumber utama pencemaran udara di DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor, maka strategis dan tepat ketika moda transportasi tidak bermotor terutama sepeda ditetapkan sebagai opsi sustainable transport untuk menekan emisi pencemaran udara sekaligus menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas. Perda-perda ini juga merupakan pelaksanaan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 38/2004 tentang Jalan. Sementara Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda adalah policy guidance untuk menjalankan amanat peraturan perundangan tersebut, sehingga ketika Pemda DKI Jakarta telah membangun jalur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya maka mutlak harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Untuk itu, dengan ini kami menyerukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan Jalur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya.
(Berjalan Kaki dan Bersepeda merupakan Perlawanan yang Sunyi untuk mengembalikan Langit Biru Kota Anda)
#PertahankanJalurSepeda #StopAmputasiJalurSepeda #IniKotaGlobal #MerdekaBernapas

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 3 September 2026