

Pak Awang, Penetapan RTRW Kaltim Akan Hancurkan Karst Sangkulirang.
Masalahnya
Kawasan ekosistem karts Kalimantan Timur dalam Bahaya. Pada 14 Desember 2015 Raperda RTRW Kaltim yang memberikan jalan bagi 13 perusahaan semen dan puluhan perusahaan batubara menghancurkan karst Sangkulirang-Mangkalihat, akan disyahkan. Gubenur dan DPRD Provinsi Kaltim harus menunda pengesahan Raperda RTRW, dan segera selamatkan ekosistem karst Kalimantan Timur.
Pentingnya karts ini telah diulas media seperti :
http://www.mongabay.co.id/2013/04/26/karst-kaltim-terancam-pembangunan-pabrik-semen/
Raperda Rencana Tata Ruang Kaltim hanya melindungi 0,9% atau sekitar 99,91 hektar kawasan karst yang luas keseluruhannya mencapai 3,57 juta hektar. Salah satu yang paling besar dan paling terancam adalah ekosistem karts karst Sangkulirang –Mangkalihat seluas sekitar 1,8 juta hektar yang berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Penetapan Raperda akan membuka peluang bagi 13 perusahaan tambang Semen segera menghancurkan karst Sangkulirang –Mangkalihat ini.
Karts Sangkulirang –Mangkalihat harusnya dilindungi karena :
- Fungsinya sebagai sumber air sejumlah sungai utama dan ratusan mata air di pesisir, dasar laut dan di pulau lepas pantai
- Tempat hidup flora dan fauna yang khas ekosistem karts dan berperan menunjang keseimbangan ekosistem.
- Wilayah cagar budaya, yang sedikitnya mewariskan 37 goa prasejarah dengan artefak atau gambar-gambar prasejarah tertua di Asia Tenggara
- Penopang ekonomi masyarakat dayak dan sekitarnya berupa hasil hutan non kayu, seperti sarang burung walet, madu hutan dan lainnya.
Oleh sebab itu kami menuntut:
- Gubenur Kaltim dan DPRD Kaltim segera menghentikan rencana penetapan Raperda RTRW Kaltim. Segera lakukan konsultasi yang mencukupi dengan masyarakat, dan masukkan kawasan karst Sangkulirang dan Mangkalihat sebagai kawasan lindung geologi.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri segera turun tangan menghentikan rencana penetapan Raperda RTRW Kaltim.
Hormat Kami,
Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

Masalahnya
Kawasan ekosistem karts Kalimantan Timur dalam Bahaya. Pada 14 Desember 2015 Raperda RTRW Kaltim yang memberikan jalan bagi 13 perusahaan semen dan puluhan perusahaan batubara menghancurkan karst Sangkulirang-Mangkalihat, akan disyahkan. Gubenur dan DPRD Provinsi Kaltim harus menunda pengesahan Raperda RTRW, dan segera selamatkan ekosistem karst Kalimantan Timur.
Pentingnya karts ini telah diulas media seperti :
http://www.mongabay.co.id/2013/04/26/karst-kaltim-terancam-pembangunan-pabrik-semen/
Raperda Rencana Tata Ruang Kaltim hanya melindungi 0,9% atau sekitar 99,91 hektar kawasan karst yang luas keseluruhannya mencapai 3,57 juta hektar. Salah satu yang paling besar dan paling terancam adalah ekosistem karts karst Sangkulirang –Mangkalihat seluas sekitar 1,8 juta hektar yang berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Penetapan Raperda akan membuka peluang bagi 13 perusahaan tambang Semen segera menghancurkan karst Sangkulirang –Mangkalihat ini.
Karts Sangkulirang –Mangkalihat harusnya dilindungi karena :
- Fungsinya sebagai sumber air sejumlah sungai utama dan ratusan mata air di pesisir, dasar laut dan di pulau lepas pantai
- Tempat hidup flora dan fauna yang khas ekosistem karts dan berperan menunjang keseimbangan ekosistem.
- Wilayah cagar budaya, yang sedikitnya mewariskan 37 goa prasejarah dengan artefak atau gambar-gambar prasejarah tertua di Asia Tenggara
- Penopang ekonomi masyarakat dayak dan sekitarnya berupa hasil hutan non kayu, seperti sarang burung walet, madu hutan dan lainnya.
Oleh sebab itu kami menuntut:
- Gubenur Kaltim dan DPRD Kaltim segera menghentikan rencana penetapan Raperda RTRW Kaltim. Segera lakukan konsultasi yang mencukupi dengan masyarakat, dan masukkan kawasan karst Sangkulirang dan Mangkalihat sebagai kawasan lindung geologi.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri segera turun tangan menghentikan rencana penetapan Raperda RTRW Kaltim.
Hormat Kami,
Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Desember 2015