Pak Awang, Penetapan RTRW Kaltim Akan Hancurkan Karst Sangkulirang.

Petisi ini mencapai 831 pendukung

Masalahnya

Kawasan ekosistem karts Kalimantan Timur dalam Bahaya.  Pada 14 Desember  2015 Raperda RTRW Kaltim yang memberikan jalan bagi 13 perusahaan semen dan puluhan perusahaan batubara menghancurkan karst Sangkulirang-Mangkalihat, akan disyahkan. Gubenur dan DPRD Provinsi Kaltim  harus menunda pengesahan Raperda RTRW, dan segera selamatkan ekosistem karst  Kalimantan Timur. 

Pentingnya karts ini telah diulas media seperti :

http://www.mongabay.co.id/2014/11/05/pesona-karst-sangkulirang-dari-biota-unik-sampai-cap-tangan-purba/

http://www.mongabay.co.id/2013/04/26/karst-kaltim-terancam-pembangunan-pabrik-semen/

Raperda Rencana Tata Ruang Kaltim hanya melindungi 0,9% atau sekitar 99,91 hektar kawasan karst yang luas keseluruhannya mencapai 3,57 juta hektar. Salah satu yang paling besar dan paling terancam  adalah ekosistem karts karst Sangkulirang –Mangkalihat  seluas  sekitar 1,8 juta hektar yang berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Penetapan Raperda akan membuka peluang bagi 13 perusahaan tambang Semen segera  menghancurkan karst Sangkulirang –Mangkalihat ini.

Karts  Sangkulirang –Mangkalihat  harusnya dilindungi karena :

  • Fungsinya sebagai sumber air sejumlah sungai utama dan  ratusan mata air di pesisir, dasar laut dan di pulau lepas pantai
  • Tempat hidup flora dan fauna  yang khas ekosistem karts dan berperan menunjang keseimbangan ekosistem.
  • Wilayah cagar budaya, yang sedikitnya mewariskan 37 goa prasejarah dengan artefak atau gambar-gambar prasejarah tertua di Asia Tenggara
  • Penopang ekonomi masyarakat dayak dan sekitarnya  berupa hasil hutan non kayu, seperti sarang burung walet, madu hutan dan lainnya.

Oleh sebab itu kami menuntut:

  1. Gubenur Kaltim dan DPRD Kaltim segera menghentikan rencana penetapan Raperda RTRW Kaltim. Segera lakukan konsultasi yang mencukupi dengan masyarakat,  dan masukkan kawasan karst Sangkulirang dan Mangkalihat sebagai kawasan lindung geologi.
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri segera turun tangan menghentikan rencana penetapan Raperda RTRW Kaltim.

 

Hormat Kami,

Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

 

 

avatar of the starter
Mai JebingPembuka PetisiI am a Ph.D. student at the University of Passau, German.

Pengambil Keputusan

Awang Faroek Ishak
Awang Faroek Ishak
Gubenur Kaltim
Ketua DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Tjahjo Kumala
Tjahjo Kumala
Menteri Dalam Negeri RI
Ibu Siti Nurbaya
Ibu Siti Nurbaya
Menetri KLHK RI

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 9 Desember 2015