Gerakan Pengembalian Aset Bangsa!
Gerakan Pengembalian Aset Bangsa!
Masalahnya
Gerakan Pengembalian Aset Bangsa!
#SaveJICT
Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah pelabuhan petikemas terbaik di Indonesia. Anak usaha Pelindo II ini menjadi tumpuan aktivitas ekonomi nasional sejak diprivatisasi tahun 1999.
Tepat pada 5 Agustus 2014, kontrak JICT jilid II diperpanjang dengan investor lama asal Hong Kong, Hutchison.
Harusnya di tahun 2019, JICT kembali ke Indonesia. SDM, sistem dan peralatan sangat siap. Kok malah buru-buru diperpanjang 5 tahun sebelum Hutchison hengkang. Ada apa?
Padahal pelabuhan petikemas TPS Surabaya yang kontraknya juga habis di 2019, sudah berhasil kembali dari Dubai.
BUSUK KONTRAK JICT JILID II
Pada 6 Juni 2017, Auditor negara BPK RI keluarkan hasil audit investigatif atas kontrak JICT. Hasilnya mencengangkan:
1. Proses Perpanjangan Kontrak JICT Melanggar Hukum/UU
2. Negara Rugi Minimal Rp 4,08 T
Sampai saat ini, kontrak JICT masih berjalan tanpa alas hukum.
Kalau kamu setuju aset emas nasional JICT layak dikembalikan ke negara, tanda-tangani petisi ini dan sebar ke semua teman-temanmu.
Petisi ini didukung oleh:
Indonesia Corruption Watch (ICW)
WatchDoc
Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
#SaveJICT

Masalahnya
Gerakan Pengembalian Aset Bangsa!
#SaveJICT
Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah pelabuhan petikemas terbaik di Indonesia. Anak usaha Pelindo II ini menjadi tumpuan aktivitas ekonomi nasional sejak diprivatisasi tahun 1999.
Tepat pada 5 Agustus 2014, kontrak JICT jilid II diperpanjang dengan investor lama asal Hong Kong, Hutchison.
Harusnya di tahun 2019, JICT kembali ke Indonesia. SDM, sistem dan peralatan sangat siap. Kok malah buru-buru diperpanjang 5 tahun sebelum Hutchison hengkang. Ada apa?
Padahal pelabuhan petikemas TPS Surabaya yang kontraknya juga habis di 2019, sudah berhasil kembali dari Dubai.
BUSUK KONTRAK JICT JILID II
Pada 6 Juni 2017, Auditor negara BPK RI keluarkan hasil audit investigatif atas kontrak JICT. Hasilnya mencengangkan:
1. Proses Perpanjangan Kontrak JICT Melanggar Hukum/UU
2. Negara Rugi Minimal Rp 4,08 T
Sampai saat ini, kontrak JICT masih berjalan tanpa alas hukum.
Kalau kamu setuju aset emas nasional JICT layak dikembalikan ke negara, tanda-tangani petisi ini dan sebar ke semua teman-temanmu.
Petisi ini didukung oleh:
Indonesia Corruption Watch (ICW)
WatchDoc
Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
#SaveJICT

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Maret 2018