Tolak Pabrik Semen di Rembang

Tolak Pabrik Semen di Rembang

Masalahnya

TOLAK PABRIK SEMEN di Rembang

Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng

Atas Pembangunan Pabrik Semen di Rembang

 

Setelah melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, pada tahap peradilan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tanggal 05 Oktober 2016, perkara Tata Usaha Negara (TUN) atas SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660./17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang tahun 2012, warga Rembang memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik.

Pada putusan atas permohonan PK warga Rembang tersebut, MA memutuskan; pertama, mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya; kedua, Menyatahkan batal surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk., dikabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; ketiga, Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660./17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik tbk., di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun, putusan tersebut hanyalah bersifat angin lalu bagi Ganjar Pranowo selaku Gubenur Jawa Tengah saat ini, terlihat dalam; beberapa pendangannya di ruang-ruang publik (Mata Najwa, edisi Bergerak demi Hak; Tirto.id wawancara, dsb) menyatahkan keberpihakannya pada Semen Indonesia. Lebih jauh, berdasarkan rekaman dokumen pribadi GMPK, dan dapat dilihat dalam Kompas.com tanggal 26 April 2016 pukul 12.37 WIB “atas pernyataan, ‘’ jika masyarakat menang dijalur hukum tidak akan ada pabrik Semen’’. Berdasarkan, penenulusuran GMPK sejauh ini Ganjar merupakan orang yang akan mempermainkan hukum. Setelah adanya putusan MA RI tentang upaya PK yang dilakukan Warga Rembang, Ganjar sama sekali belum terlihat mengindahkan putusan tersebut. Termasuk dengan mengeluarkan SK baru No. 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia Tbk. Di Kabupaten Rembang. Keluarnya SK baru tersebut adalah bentuk upaya Ganjar mengkhianti rakyatnya. Sebab, konflik akan pendirian pabrik di Rembang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Bagaimana bisa, dengan permohonan PT Semen Indonesia perihal Izin Lingkungan baru, Ganjar dengan mudahnya mengeluarkan SK yang pada prinsipnya menguntungkan pihak PT Semen Indonesia. Hal ini menurut GMPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kemudian, sebagai negara hukum seharusnya Ganjar yang juga mewakili pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA tersebut dengan tempo secepatnya.

GMPK juga menyampaikan, bahwa penolakan pabrik Semen adalah upaya menjaga upaya kelestarian pengunungan Kendeng, baik dari sosial, budaya, flora dan fauna. Kewajiban manusia adalah menjaga alam agar tetap pada ekosistemnya. Melakukan ekspolitasi terhadap alam adalah upaya merusak alam. dan khsusunya bagi PT Semen Indonesia, relasi manusia terhadap alam dapat dilihat dari banyakanya pengalaman manusia terhadap alam itu sendiri. Mengindahkan pendapat-pendapat warga yang menolak pabrik semen atas kelestarian linkungan adalah mutlak harus diindahkan PT Semen Indonesia.

 Kemudian, penolakan pabrik semen adalah upaya menjaga kedaulatan masyarakat Rembang. Bahwa, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal  28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4) 28I ayat (2), (3) dan (4),  pada prinsipnya ‘’Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’.

Untuk Itu, kami tetap menyatahkan sikap agar Gubernur Provinsi Jawa Tengah harus melaksanakan tuntutan Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng;

1.   Laksanakan Putusan Mahkamah Agung atas Mencabut Izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk (PT Semen Indonesia), dikabupaten Rembang, Provinsi Jawa;

2.  Konsisten atas pernyataan, ‘’ jika masyarakat menang dijalur hukum tidak akan ada pabrik Semen’’

3.  Moratorium pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah; dan

4.  Hentikan Propaganda yang memecah masyarakat dan bertindak LAMIS terhadap rakyat!!

Sikap ini ditulis agar Pemerintah Jawa Tengah, Ganjar Pranowo segera mengambil keputusan sebagaimana disampaikan dalam tuntutan diatas. 

 

Semarang, 12 Januari 2017

 

An. Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng

Kontak Person: Nico Andi A. 0857-9912-0425

avatar of the starter
Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng KomunitasPembuka PetisiGerakan Mahasiswa Pembela Kendeng
Petisi ini mencapai 1.906 pendukung

Masalahnya

TOLAK PABRIK SEMEN di Rembang

Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng

Atas Pembangunan Pabrik Semen di Rembang

 

Setelah melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, pada tahap peradilan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tanggal 05 Oktober 2016, perkara Tata Usaha Negara (TUN) atas SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660./17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang tahun 2012, warga Rembang memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik.

Pada putusan atas permohonan PK warga Rembang tersebut, MA memutuskan; pertama, mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya; kedua, Menyatahkan batal surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk., dikabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; ketiga, Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660./17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik tbk., di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun, putusan tersebut hanyalah bersifat angin lalu bagi Ganjar Pranowo selaku Gubenur Jawa Tengah saat ini, terlihat dalam; beberapa pendangannya di ruang-ruang publik (Mata Najwa, edisi Bergerak demi Hak; Tirto.id wawancara, dsb) menyatahkan keberpihakannya pada Semen Indonesia. Lebih jauh, berdasarkan rekaman dokumen pribadi GMPK, dan dapat dilihat dalam Kompas.com tanggal 26 April 2016 pukul 12.37 WIB “atas pernyataan, ‘’ jika masyarakat menang dijalur hukum tidak akan ada pabrik Semen’’. Berdasarkan, penenulusuran GMPK sejauh ini Ganjar merupakan orang yang akan mempermainkan hukum. Setelah adanya putusan MA RI tentang upaya PK yang dilakukan Warga Rembang, Ganjar sama sekali belum terlihat mengindahkan putusan tersebut. Termasuk dengan mengeluarkan SK baru No. 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia Tbk. Di Kabupaten Rembang. Keluarnya SK baru tersebut adalah bentuk upaya Ganjar mengkhianti rakyatnya. Sebab, konflik akan pendirian pabrik di Rembang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Bagaimana bisa, dengan permohonan PT Semen Indonesia perihal Izin Lingkungan baru, Ganjar dengan mudahnya mengeluarkan SK yang pada prinsipnya menguntungkan pihak PT Semen Indonesia. Hal ini menurut GMPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kemudian, sebagai negara hukum seharusnya Ganjar yang juga mewakili pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA tersebut dengan tempo secepatnya.

GMPK juga menyampaikan, bahwa penolakan pabrik Semen adalah upaya menjaga upaya kelestarian pengunungan Kendeng, baik dari sosial, budaya, flora dan fauna. Kewajiban manusia adalah menjaga alam agar tetap pada ekosistemnya. Melakukan ekspolitasi terhadap alam adalah upaya merusak alam. dan khsusunya bagi PT Semen Indonesia, relasi manusia terhadap alam dapat dilihat dari banyakanya pengalaman manusia terhadap alam itu sendiri. Mengindahkan pendapat-pendapat warga yang menolak pabrik semen atas kelestarian linkungan adalah mutlak harus diindahkan PT Semen Indonesia.

 Kemudian, penolakan pabrik semen adalah upaya menjaga kedaulatan masyarakat Rembang. Bahwa, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal  28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4) 28I ayat (2), (3) dan (4),  pada prinsipnya ‘’Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’.

Untuk Itu, kami tetap menyatahkan sikap agar Gubernur Provinsi Jawa Tengah harus melaksanakan tuntutan Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng;

1.   Laksanakan Putusan Mahkamah Agung atas Mencabut Izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk (PT Semen Indonesia), dikabupaten Rembang, Provinsi Jawa;

2.  Konsisten atas pernyataan, ‘’ jika masyarakat menang dijalur hukum tidak akan ada pabrik Semen’’

3.  Moratorium pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah; dan

4.  Hentikan Propaganda yang memecah masyarakat dan bertindak LAMIS terhadap rakyat!!

Sikap ini ditulis agar Pemerintah Jawa Tengah, Ganjar Pranowo segera mengambil keputusan sebagaimana disampaikan dalam tuntutan diatas. 

 

Semarang, 12 Januari 2017

 

An. Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng

Kontak Person: Nico Andi A. 0857-9912-0425

avatar of the starter
Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng KomunitasPembuka PetisiGerakan Mahasiswa Pembela Kendeng

Pengambil Keputusan

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 12 Januari 2017