Hentikan Penambangan Pasir Tak Berizin di Desa Pelumutan, Kec. Kemangkon, Purbalingga

Masalahnya

Pada awalnya penambangan pasir di Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga dilakukan oleh penduduk sekitar menggunakan alat sederhana berupa perahu kayu kecil dan menambang menggunakan alat berupa cangkul dan ember kecil. Penggunaan hasil tambang dipergunakan untuk membangun rumah penduduk, dan diperjualbelikan dengan jumlah kecil.

Seiring berjalannya waktu, penambangan yang dijalankan bukan lagi hanya untuk kepentingan penduduk, atau perseorangan sesuai kebutuhan seperti sebelumnya melainkan untuk kepentingan perseorangan atau sekelompok orang, atau organisasi yang bertujuan untuk mengeksplorasi hasil tambang berupa pasir untuk memperoleh laba atau keuntungan ekonomi.

Sampai saat ini telah banyak alat berat berupa excavator, dump truck yang berlalu-lalang mengambil pasir di wilayah sungai Desa Pelumutan. Tidak diketahui mengenai perijinan alat berat tersebut.

Kondisi sungai wilayah Desa Pelumutan sudah mengkhawatirkan dan mengakibatkan dampak yang sudah terlihat seperti :

- Polusi Debu

- Kerusakan Jalan

- Degradasi Lahan

- Polusi Suara

Kami masyarakat Desa Pelumutan dan masyarakat Indonesia yang peduli lingkungan berharap agar kegiatan penambangan yang berjalan tanpa ijin tersebut dapat dihentikan dan agar penanggungjawab / dan atau pelaku penambangan harus bertanggungjawab pula dalam tindakan pemulihan lingkungan akibat penambangan ilegal tersebut.

Dan apabila ijin penambangan telah diberikan oleh pemerintah yang berwenang kami memohon agar pemerintah dapat melakukan peninjauan terkait perijinan tersebut.

Salam 

 

avatar of the starter
Halida WPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 398 pendukung

Masalahnya

Pada awalnya penambangan pasir di Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga dilakukan oleh penduduk sekitar menggunakan alat sederhana berupa perahu kayu kecil dan menambang menggunakan alat berupa cangkul dan ember kecil. Penggunaan hasil tambang dipergunakan untuk membangun rumah penduduk, dan diperjualbelikan dengan jumlah kecil.

Seiring berjalannya waktu, penambangan yang dijalankan bukan lagi hanya untuk kepentingan penduduk, atau perseorangan sesuai kebutuhan seperti sebelumnya melainkan untuk kepentingan perseorangan atau sekelompok orang, atau organisasi yang bertujuan untuk mengeksplorasi hasil tambang berupa pasir untuk memperoleh laba atau keuntungan ekonomi.

Sampai saat ini telah banyak alat berat berupa excavator, dump truck yang berlalu-lalang mengambil pasir di wilayah sungai Desa Pelumutan. Tidak diketahui mengenai perijinan alat berat tersebut.

Kondisi sungai wilayah Desa Pelumutan sudah mengkhawatirkan dan mengakibatkan dampak yang sudah terlihat seperti :

- Polusi Debu

- Kerusakan Jalan

- Degradasi Lahan

- Polusi Suara

Kami masyarakat Desa Pelumutan dan masyarakat Indonesia yang peduli lingkungan berharap agar kegiatan penambangan yang berjalan tanpa ijin tersebut dapat dihentikan dan agar penanggungjawab / dan atau pelaku penambangan harus bertanggungjawab pula dalam tindakan pemulihan lingkungan akibat penambangan ilegal tersebut.

Dan apabila ijin penambangan telah diberikan oleh pemerintah yang berwenang kami memohon agar pemerintah dapat melakukan peninjauan terkait perijinan tersebut.

Salam 

 

avatar of the starter
Halida WPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Dyah Hayuning
Dyah Hayuning
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 November 2018