Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset'Tindak Pidana Korupsi

Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset'Tindak Pidana Korupsi
Alasan pentingnya petisi ini

Jadi koruptor di Indonesia kok kayak berprivilege ya. Soalnya, September ini saja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membebaskan 23 napi korupsi secara bersyarat.
Wah kalau gini, bukannya efek jera koruptor malah berleha-leha.
Sementara, RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana yang diharapkan bisa segera disahkan malah gak masuk program legislasi nasional 2022. Padahal RUU ini diharapkan memberi tambahan efek jera bagi koruptor.
Dan dapat masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal. RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor. Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.
Jadi, bisa mempermudah penegak hukum menyita aset-aset tersembunyi kilik koruptor.
Karena itulah, saya buat petisi agar DPR segera membahas & mengesahkan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana. Sudah cukuplah kita lihat 23 koruptor dibebaskan.
Dukung dan viralkan petisi ya teman-teman. Biasanya kan, kalau viral baru para penguasa mulai bertindak.
Salam,
Daniel Relawan Indonesia Bersatu