Petition updateJADIKAN SANGGABUANA TAMAN NASIONALMACAN TUTUL JAWA TERTANGKAP KAMERA TRAP DI SANGGABUANA
Konservasi SanggabuanaIndonesia
Sep 20, 2021

Menindaklanjuti hasil temuan tim “Sanggabuana Wildlife Expedition” yang dilakukan sejak Juli 2020 di jajaran Pegunungan Sanggabuana, Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI mensuport tim ekspedisi dengan kamera trap. Tidak hanya itu, Kang Dedi Mulyadi juga berkoordinasi dengan Dirjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Wiratno untuk menurunkan tim ke Sanggabuana. Ir Wiratno yang mendelegasikan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Ahmad Munawir, datang dengan tim sebanyak 5 orang dan kamera trap sebanyak 20 unit.

Pada hari Jum’at 17 September 2021, Dedi Mulyadi bersama tim “Sanggabuana Wildlife Expedition” dan Kepala Balai TNGHS kembali masuk hutan Sanggabuana untuk memeriksa kamera trap yang dipasang. Dari 22 kamera trap, waktu itu terpasang 10 unit, 8 unit dari TNGHS dan 2 unit dari Kang Dedi Mulyadi. Kamera trap dengan sensor gerak dan infra merah yang dipasang mantan Bupati Purwakarta dan tim “Sanggabuana Wildlife Expedition” ini ternyata berhasil merekam macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Di salah satu titik pemasangan, dua kamera dipasang berhadapan, satu dengan mode perekaman video dan satu dengan mode perekaman foto. Dua kamera ini berhasil merekam pergerakan macan tutul jawa pada tanggal 11 September 2021 pukul 05.16.30 WIB.

Selain merekam macan tutul jawa, dari beberapa kamera trap yang dipasang juga berhasil merekam musang, babi hutan, rusa, juga warga masyarakat yang berkegiatan di dalam hutan.

Kang Dedi Mulyadi ditemui di hutan Gunung Sanggabuana ketika mengambil data dari kamera trap, mengatakan bahwa pemasangan kamera trap ini dia lakukan untuk membuktikan keberadaan satwa langka endemik jawa yang ada di gunung Sanggabuana. Sekaligus sebagai bentuk dukungan atas penelitian dan kajian yang dilakukan oleh tim “Sanggabuana Wildlife Expedition” yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Jadi temuan dari teman-teman ekspedisi ini perlu dibuktikan secara visual, dan saya turun langsung ke lapangan. Mereka perlu bantuan kamera trap, kita usahakan untuk dibantu. Kekuranganya disuport oleh Pak Dirjen dengan mengirim tim dari Halimun Salak. Selama ekspedisi, saya menyaksikan sendiri owa jawa bergelantungan di hutan, juga elang jawa saya lihat langsung di hutan gunung Sanggabuana, masih bebas beterbangan.” Ujar mantan Bupati Purwakarta yang terkenal nyentrik ini. Lebih lanjut Kang Dedi Mulyadi menegaskan “Saya akan ajukan Sanggabuana jadi Taman Nasional.”.

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Ekosistem pegunungan Sanggabuana dengan kekayaan keanekaragaman hayatinya ini memang sudah seharusya dikelola sebagai kawasan pelestarian alam dengan status Taman Nasional.

Menurut Bernard T. Wahyu Wiryanta, Leader “Sanggabuana Wildlife Expedition” yang juga peneliti satwa liar, terekamnya macan tutul jawa di hutan gunung Sanggabuana ini adalah kabar menggembirakan. “Ini bukan hanya berlaku untuk macan tutul jawa saja, tetapi juga untuk elang jawa (Nisaetus bartelsi), owa jawa (Hylobates moloch) dan lutung jawa (Trachypithecus auratus). Empat spesies satwa endemik jawa ini banyak ditemukan di Sanggabuana, yang notabene bukan kawasan konservasi. Dan populasinya masih banyak.

Dengan fakta temuan di lapangan, dan sekarang sudah bisa dibuktikan secara visual, paling tidak ini melengkapi kajian yang kita bikin, dan bisa menjadi dasar KLHK untuk segera menetapkan kawasan hutan Gunung Sanggabuana ini menjadi kawasan konservasi. Apalagi Kang Dedi Mulyadi, sebagai Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI juga setuju, bahkan mendorong kawasan pegunungan Sanggabuana menjadi Taman Nasional.” Terang Bernard di Curug Cikoleangkak lereng Gunung Sanggabuana yang menjadi flying camp selama pemasangan kamera trap.

“Kang Dedi Mulyadi ini karena rumahnya dekat dengan Sanggabuana, jadi sering ikut kita blusukan ke hutan Sanggabuana. Beberapa kali ikut pendataan dan monitoring satwa, juga memasang kamera trap di hutan. Sedangkan hari ini, saya sengaja mengundang teman-teman dari Perhutani sebagai pemangku wilayah, juga teman-teman dari BBKSDA Jawa Barat, untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, terutama melihat hasil rekaman dari kamera trap.” Bernard menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Munawir, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang ditugaskan oleh Dirjen KSDAE untuk membantu melakukan pendataan satwa di Sanggabuana dengan kamera trap menambahkan bahwa macan tutul jawa yang terekam kamera trap tersebut adalah individu macan tutul jawa betina. “Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama. Dari data kamera trap, individu ini terekam pada pukul 5 dan 10 pagi di hari yang sama. Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang, dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya.” Tegas Munwir. Selain itu Munawir dan tim selama pemasangan kamera trap juga berhasil mengidentifikasi suara dan visual sebanyak 40 jenis burung yang ada di Sanggabuana, 3 jenis primata, dan 3 raptor. “Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan diluar kawasan konservasi.” Tambah Munawir.

Dari data yang diberikan oleh Bernard, setidaknya ada 4 satwa di Sanggabuana yang masuk dalan IUCN Red List dalam ketegori CR atau Critically Endagered dan Appendix I CITES, yaitu macan tutul jawa, elang jawa, owa jawa, dan surili, sedangkan satu spesies masuk dalam IUCN Red List kategori Vulnerable atau rentan dan Appendix II CITES yaitu lutung jawa. Ini hanya yang endemik jawa, satwa langka lainnya masih banyak ditemui di Sanggabuana dan masuk dalam satwa dilindungi.

Sebagai top predator di Sanggabuana, macan kumbang atau macan tutul jawa (Panthera pardus melas) dalam IUCN (International Union For Conservation of Nature and Natural Resources) red list masuk dalam kategori Critically Endangered atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar. Sedangkan dalam CITES (Convention On International Trade In Endagered Species Of Wild Fauna and Flora) macan tutul jawa masuk dalam Appendix I, yaitu daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Maung ini juga merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20.MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa, juga satwa dilindungi lain,  sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.

Kompas.com 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X