Akui Produk Organik yang dihasilkan Petani Kecil


Akui Produk Organik yang dihasilkan Petani Kecil
Masalahnya
Bulan Mei 2013 Kementerian Pertanian mensyahkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian RI (PERMENTAN) No.64 tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Sistem Pertanian Organik. Namun, PERMENTAN ini tidak memasukkan pengakuan terhadap praktek penjaminan organik petani kecil yang dikembangkan komunitas (Penjaminan Berbasis Komunitas/ PBK) yang sebenarnya telah diterapkan sejak lama.
PERMENTAN tersebut hanya mengakui produk organik yang berlabel kata "ORGANIK" dalam kemasan dan mencantumkan logo "ORGANIK INDONESIA" jika telah mendapatkan sertifikasi pihak ketiga. Sedangkan produk organik petani kecil yang menggunakan PBK atau di dunia internasional disebut Participatory Guarantee System/ PGS tidak diakui. Padahal fakta di lapangan, petani organik skala kecil yang menerapkan PBK banyak sekali jumlahnya.
PERMENTAN ini sangat jelas tidak berpihak kepada petani produsen organik, yang rata-rata merupakan petani kecil dengan volume dan skala usaha tani yang sangat terbatas. Petani organik skala kecil dipaksa oleh peraturan ini untuk mensertifikasikan produknya kepada lembaga sertifikasi pihak ketiga yang biayanya sangat mahal untuk ukuran mereka. Produk pertanian organik yang diharapkan memberi nilai tambah bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraan, terhalang oleh peraturan yang menyulitkan.
Oleh sebab itu mari beramai-ramai mendesak Pemerintah untuk:
Mengakui Penjaminan Berbasis Komunitas (PBK) sebagai bentuk sertifikasi organik yang sah di pasar domestik.
Menjamin bahwa produk-produk bersertifikat PBK dapat dijual sebagai organik.
Mengakui dan melegitimasi produsen organik yang disertifikasi melalui PBK, dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sama atas dukungan dan perlindungan dari pemerintah seperti para pelaku organik lainnya di Indonesia.
Forum Peduli Petani dan Pertanian Organik Indonesia
Jl. Singasari No.A1/ 2, Perumahan Cimanggu Permai, Bogor
Telp./Fax: 0251-833 0434

Masalahnya
Bulan Mei 2013 Kementerian Pertanian mensyahkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian RI (PERMENTAN) No.64 tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Sistem Pertanian Organik. Namun, PERMENTAN ini tidak memasukkan pengakuan terhadap praktek penjaminan organik petani kecil yang dikembangkan komunitas (Penjaminan Berbasis Komunitas/ PBK) yang sebenarnya telah diterapkan sejak lama.
PERMENTAN tersebut hanya mengakui produk organik yang berlabel kata "ORGANIK" dalam kemasan dan mencantumkan logo "ORGANIK INDONESIA" jika telah mendapatkan sertifikasi pihak ketiga. Sedangkan produk organik petani kecil yang menggunakan PBK atau di dunia internasional disebut Participatory Guarantee System/ PGS tidak diakui. Padahal fakta di lapangan, petani organik skala kecil yang menerapkan PBK banyak sekali jumlahnya.
PERMENTAN ini sangat jelas tidak berpihak kepada petani produsen organik, yang rata-rata merupakan petani kecil dengan volume dan skala usaha tani yang sangat terbatas. Petani organik skala kecil dipaksa oleh peraturan ini untuk mensertifikasikan produknya kepada lembaga sertifikasi pihak ketiga yang biayanya sangat mahal untuk ukuran mereka. Produk pertanian organik yang diharapkan memberi nilai tambah bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraan, terhalang oleh peraturan yang menyulitkan.
Oleh sebab itu mari beramai-ramai mendesak Pemerintah untuk:
Mengakui Penjaminan Berbasis Komunitas (PBK) sebagai bentuk sertifikasi organik yang sah di pasar domestik.
Menjamin bahwa produk-produk bersertifikat PBK dapat dijual sebagai organik.
Mengakui dan melegitimasi produsen organik yang disertifikasi melalui PBK, dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sama atas dukungan dan perlindungan dari pemerintah seperti para pelaku organik lainnya di Indonesia.
Forum Peduli Petani dan Pertanian Organik Indonesia
Jl. Singasari No.A1/ 2, Perumahan Cimanggu Permai, Bogor
Telp./Fax: 0251-833 0434

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Maret 2014