Tolak Larangan Tempat Merokok di Jakarta

Masalahnya

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Pasal  12 & 13  menyebutkan larangan penyediaan tempat merokok :

  1. Tempat Kerja
  2. Mall,
  3. Hotel,
  4. Restoran,
  5. Pasar Modern,
  6. Pasar Tradisional,
  7. Tempat Wisata,
  8. Tempat Hiburan,
  9. Museum,
  10. Tempat Rekreasi,
  11. Halte,
  12. Sarana Olahraga,
  13. Terminal Angkutan Umum,
  14. Pelabuhan Laut dan Udara,
  15. Stasiun Kereta Api,
  16. Taman Kota

Ini jelas bertentangan hak hak perokok yang dilindungi haknya oleh konstitusi karena merokok adalah kegiatan legal.

Ini jelas bertentangan dengan hak melakukan kegiatan usaha yang jelas dilindungi oleh konstitusi karena setiap warga negara berhak melakukan kegiatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Ini jelas bertentangan dengan PP 109 / 2012 pasal 51 tentang keharusan  menyediakan  tempat  khusus untuk merokok.  dan Keputusan Putusan  MK Nomor 57/PUU-IX/2011, tentang kewajiban menyedian tempat khusus merokok.

 

Mari bersatu menolak Pelanggaran Konstitusi oleh DPRD dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta

 

TOLAK RAPERDA KTR DKI JAKARTA

 

avatar of the starter
Perokok Bijak NusantaraPembuka PetisiBerpikir Sederhana tetapi tidak melakukan hal hal yang sederhana. Pendiri dan Ketua RPDN - Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Pendiri dan Ketua Komunitas Perokok Bijak
Petisi ini mencapai 75 pendukung

Masalahnya

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Pasal  12 & 13  menyebutkan larangan penyediaan tempat merokok :

  1. Tempat Kerja
  2. Mall,
  3. Hotel,
  4. Restoran,
  5. Pasar Modern,
  6. Pasar Tradisional,
  7. Tempat Wisata,
  8. Tempat Hiburan,
  9. Museum,
  10. Tempat Rekreasi,
  11. Halte,
  12. Sarana Olahraga,
  13. Terminal Angkutan Umum,
  14. Pelabuhan Laut dan Udara,
  15. Stasiun Kereta Api,
  16. Taman Kota

Ini jelas bertentangan hak hak perokok yang dilindungi haknya oleh konstitusi karena merokok adalah kegiatan legal.

Ini jelas bertentangan dengan hak melakukan kegiatan usaha yang jelas dilindungi oleh konstitusi karena setiap warga negara berhak melakukan kegiatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Ini jelas bertentangan dengan PP 109 / 2012 pasal 51 tentang keharusan  menyediakan  tempat  khusus untuk merokok.  dan Keputusan Putusan  MK Nomor 57/PUU-IX/2011, tentang kewajiban menyedian tempat khusus merokok.

 

Mari bersatu menolak Pelanggaran Konstitusi oleh DPRD dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta

 

TOLAK RAPERDA KTR DKI JAKARTA

 

avatar of the starter
Perokok Bijak NusantaraPembuka PetisiBerpikir Sederhana tetapi tidak melakukan hal hal yang sederhana. Pendiri dan Ketua RPDN - Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Pendiri dan Ketua Komunitas Perokok Bijak

Pengambil Keputusan

DPRD DKI
DPRD DKI
Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI
pemprov dki
pemprov dki
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 Maret 2016