Bebaskan Christine, Dia Penyelamat Hewan, Bukan Pencuri Anjing!

Bebaskan Christine, Dia Penyelamat Hewan, Bukan Pencuri Anjing!

Christine seorang penyelamat hewan, melihat tiga ekor anjing terlantar (tidak terawat) di pinggir jalan. Karena melihat kondisinya yang kurang baik, Christine menunggu pemilik anjing tersebut untuk diberikan penyuluhan, namun setelah ditunggu tidak ada yang datang untuk memberi makan dan minum anjing-anjing itu di tengah terik panas matahari.
Oleh karenanya Christine memutuskan untuk mengamankan anjing tersebut, dan membawa anjing-anjing tersebut ke sebuah klinik hewan.
Menurut hasil pemeriksaan dokter hewan, anjing-anjing tersebut mengalami trauma, perlakuan tidak layak, dan sedang sakit. Salah satu anjing (Golden Retriever Betina) mengalami luka di sekitar wajah, terdapat penebalan kulit seperti luka yang mengering pada aera hidung. Sekitar lingkar matanya mengalami penebalan kulit, kehitaman, dan ditemukan kotoran mata.
Satu ekor lainnya (Siberian Husky Jantan) mengalami kesulitan buang air kecil, dan urin berdarah, setelah di USG, terdapat batu di kantung kemihnya, dan jumlah bakteri di darah, tinggi, dan anemia.
Satu ekor lainnya lagi (Siberian Husky Betina), mengalami pincang pada kaki kanan belakang, dan bagian paha basah oleh urin. Jumlah bakteri pada darah juga tinggi. Dilakukan pemeriksaan rontgent dan menemukan bahwa persendian lutut ada yang bergeser.
Dua hari kemudian, di siang hari tiba-tiba tim kepolisian Polsek Cipondoh bersama pelapor mendatangi rumah Christine, yang kemudian memberitahukan adanya laporan terkait pencurian.
Bahwa Tim Polsek CIpondoh meminta saudari Christine untuk ikut ke polsek untuk menjalani pemeriksaan, namun Tim Polsek Cipondoh bersikeras ingin menjemput paksa Christine, dikarenakan ini bentuk perintah dari Kapolsek Cipondoh, namun tim Polsek Cipondoh tidak mau memperlihatkan surat perintah penjemputan.
Berlatar belakang hal tersebut diatas, kami dari Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia menghimbau bapak Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidilah, SH, MA, untuk membebaskan Christine dari tuduhan pencurian, karena yang dilakukan Christine adalah bentuk pertolongan terhadap tiga ekor anjing sakit, yang justru Christine mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan ketiga anjing tersebut, dimana ketiga anjing tersebut tetap berada di klinik hewan dan terutama bahwa Christine sebagai seorang warga sipil berhak untuk diperlihatkan surat perintah penjemputan.
Anjing sebagai makhluk hidup juga memiliki hak untuk bebas dari rasa sakit, lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa takut dan tertekan, dan bebas berekspresi sesuai tingkah alami mereka, tidak memenuhi hak-hak ini adalah bentuk penelantaran dan penyiksaan hewan.
Apabila Christine dikriminalisasi secara sepihak, akan semakin banyak orang takut untuk menolong hewan terlantar, dan akan semakin berani orang secara bebas melakukan penelantaran hewan peliharaan. Sebagai bahan informasi Bapak, penyiksaan hewan sendiri juga diatur dalam 302 KUHP, dan UU No 41 Tahun 2014, Pasal 66A, dan 66B.
Dengan demikian, sekali lagi kami menghimbau Bapak untuk segera membebaskan Christine dari segala tuduhan tersebut diatas.