Cabut Larangan Ojek Online Beroperasi di Indonesia


Cabut Larangan Ojek Online Beroperasi di Indonesia
Masalahnya
Kementerian Perhubungan melarang ojek dan taksi berbasis online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan ini dituangkan dalam Surat No.UM3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada tanggal 9 November 2015.
MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), sebagai salah satu lembaga peran serta masyarakat dalam industri ICT melihat hal ini dapat membunuh peran ICT sebagai enabler dan pendorong inovasi di segala sektor untuk peningkatan produktivitas dan kualitas.
Inovasi selalu punya daya disruptive namun itu semua dapat dijembatani oleh regulator dengan pendekatan berpikir yang lebih open minded, bukan dengan langsung mematikan tapi difasilitasi untuk dicarikan solusinya. Anehnya, angkutan umum yang membahayakan keselamatan dibiarkan berkeliaran tanpa tindakan.
Masalahnya
Kementerian Perhubungan melarang ojek dan taksi berbasis online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan ini dituangkan dalam Surat No.UM3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada tanggal 9 November 2015.
MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), sebagai salah satu lembaga peran serta masyarakat dalam industri ICT melihat hal ini dapat membunuh peran ICT sebagai enabler dan pendorong inovasi di segala sektor untuk peningkatan produktivitas dan kualitas.
Inovasi selalu punya daya disruptive namun itu semua dapat dijembatani oleh regulator dengan pendekatan berpikir yang lebih open minded, bukan dengan langsung mematikan tapi difasilitasi untuk dicarikan solusinya. Anehnya, angkutan umum yang membahayakan keselamatan dibiarkan berkeliaran tanpa tindakan.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 Desember 2015