Cabut Izin Operasional PT​.​SMGP Mandailing Natal

Masalahnya

PT.  Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP) Mandailing Natal telah menganggu kesehatan, merusak Lingkungan dan menyebabkan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat di Puncak Sorik Marapi

PT. SMGP adalah sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang didirikan oleh OTP Geothermal Power Ltd, dan ORKA group sebagai pemiliknya yang berlokasi di wilayah Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal 

Semenjak adanya PT. SMGP di wilayah Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga masyarakat menjadi resah dalam melakukan aktivitas sehari hari, gas beracun telah menghantui mereka tak tahu kapan akan terjadi kebocoran lagi, petani yang dahulu sehari hari ke ladang dengan tenang kini harus waspada setiap waktu, kadang kala disaat sedang bekerja di ladang mereka dihimbau agar menjauh karena ada aktivitas perusahaan, hal itu saja sudah cukup mengganggu belum lagi mereka harus menghirup racun dari aktivitas perusahaan tersebut yang dapat merenggut nyawa mereka.

Kebocoran gas H2S yang sudah terjadi berkali kali dan telah menyebabkan jatuhnya ratusan korban, tercatat semenjak tahun 2021 telah terjadi 4 kasus keracunan gas H2S yang berasal dari operasi PT. SMGP dengan total korban sekitar 188 yang diantaranya telah menyebabkan 5 korban tewas, kasus yang terakhir pada bulan September 2022 lalu sedikitnya 79 orang menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit Umum Mandailing Natal, 

Bupati Mandailing Natal sudah menyurati KemenESDM bahkan hingga 3 kali dan komisi VII DPR RI sudah bersuara,  namun itu tak cukup untuk menutup atau memberikan sanksi yang setimpal terhadap PT. SMGP, Menteri ESDM seolah tutup mata mengenai kejadian ini tak ada statement yang dikeluarkan oleh beliau,  demikian Juga PT. SMGP seakan tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang mereka perbuat, pada kasus kebocoran gas pada bulan Maret lalu yang menyebabkan 52 korban pihak CSR PT. SMGP bahkan tidak mengakui kebocoran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan mereka

haruskah seluruh masyarakat  Desa Sibanggor yang berkisar 1500 jiwa ini harus keracunan gas dulu, baru ada tindakan yang benar benar tegas? 

mencabut izin operasional dan menutup PT. SMGP adalah hal yang paling setimpal atas segala kesalahan yang telah mereka perbuat Menteri ESDM atau bahkan Presiden Republik Indonesia Harusnya memberi tindakan tegas dan melakukan pemberhentian terhadap segala aktivitas perusahaan ini 

maka dari itu aku (Pahri Nasution) mengajak kamu untuk menandatangani petisi Cabut Izin Operasional PT. SMGP ini karena hanya dengan dihentikannya operasi perusahaan ini barulah dapat mengembalikan ketenangan hidup yang selama ini telah dirampas dari kehidupan masyarakat di Puncak Sorik Marapi 

avatar of the starter
Minal Pahri SauriPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 3 pendukung

Masalahnya

PT.  Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP) Mandailing Natal telah menganggu kesehatan, merusak Lingkungan dan menyebabkan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat di Puncak Sorik Marapi

PT. SMGP adalah sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang didirikan oleh OTP Geothermal Power Ltd, dan ORKA group sebagai pemiliknya yang berlokasi di wilayah Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal 

Semenjak adanya PT. SMGP di wilayah Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga masyarakat menjadi resah dalam melakukan aktivitas sehari hari, gas beracun telah menghantui mereka tak tahu kapan akan terjadi kebocoran lagi, petani yang dahulu sehari hari ke ladang dengan tenang kini harus waspada setiap waktu, kadang kala disaat sedang bekerja di ladang mereka dihimbau agar menjauh karena ada aktivitas perusahaan, hal itu saja sudah cukup mengganggu belum lagi mereka harus menghirup racun dari aktivitas perusahaan tersebut yang dapat merenggut nyawa mereka.

Kebocoran gas H2S yang sudah terjadi berkali kali dan telah menyebabkan jatuhnya ratusan korban, tercatat semenjak tahun 2021 telah terjadi 4 kasus keracunan gas H2S yang berasal dari operasi PT. SMGP dengan total korban sekitar 188 yang diantaranya telah menyebabkan 5 korban tewas, kasus yang terakhir pada bulan September 2022 lalu sedikitnya 79 orang menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit Umum Mandailing Natal, 

Bupati Mandailing Natal sudah menyurati KemenESDM bahkan hingga 3 kali dan komisi VII DPR RI sudah bersuara,  namun itu tak cukup untuk menutup atau memberikan sanksi yang setimpal terhadap PT. SMGP, Menteri ESDM seolah tutup mata mengenai kejadian ini tak ada statement yang dikeluarkan oleh beliau,  demikian Juga PT. SMGP seakan tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang mereka perbuat, pada kasus kebocoran gas pada bulan Maret lalu yang menyebabkan 52 korban pihak CSR PT. SMGP bahkan tidak mengakui kebocoran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan mereka

haruskah seluruh masyarakat  Desa Sibanggor yang berkisar 1500 jiwa ini harus keracunan gas dulu, baru ada tindakan yang benar benar tegas? 

mencabut izin operasional dan menutup PT. SMGP adalah hal yang paling setimpal atas segala kesalahan yang telah mereka perbuat Menteri ESDM atau bahkan Presiden Republik Indonesia Harusnya memberi tindakan tegas dan melakukan pemberhentian terhadap segala aktivitas perusahaan ini 

maka dari itu aku (Pahri Nasution) mengajak kamu untuk menandatangani petisi Cabut Izin Operasional PT. SMGP ini karena hanya dengan dihentikannya operasi perusahaan ini barulah dapat mengembalikan ketenangan hidup yang selama ini telah dirampas dari kehidupan masyarakat di Puncak Sorik Marapi 

avatar of the starter
Minal Pahri SauriPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Arifin Tasrif
Arifin Tasrif
Menteri ESDM

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 11 November 2022