Nasib pengobat tradisional semakin memprihatikan

Petisi ini mencapai 267 pendukung

Masalahnya

Yth. Bpk. Presiden, Kepala Departemen Kesehatan, Kepala Departemen Pendidikan sub Pendidikan Non formal, Masyarakat luas yang merasakan manfaat dari pengobatan tradisional. Sejak awal mula negara Indonesia ada di muka bumi, bahkan jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ada banyak sekali rakyat yang terbantu dengan adanya pengobatan tradisional.

Seiring berjalannya waktu, pengobatan modern (medis) mulai masuk ke tanah air. Dengan mengandalkan bahan-bahan kimia yang reaksinya cepat, pengobatan modern ala Barat ini menarik perhatian banyak orang. Mulailah bermunculan sekolah-sekolah, fakultas-fakultas yang mengajarkan pengobatan medis Barat.

Ironisnya, seiring dengan perkembangan jaman, pada saat ini ada ribuan bahkan puluhan ribu rakyat Indonesia yg berprofesi sebagai pengobat tradisional (AKUPUNKTURIS, ahli herbal, pijat urut, refleksi, dll), Pendidik, Penguji, dan mereka yang berkecimpung dalam dunia pengobatan tradisional, sedang resah, galau, tidak menentu nasib kedepannya akibat PP 103 tahun 2014 yang Bpk. Joko Widodo, selaku Presiden Indonesia, berlakukan sejak Desember 2014.

Kami, para pengobat tradisional, menyadari bahwa kami harus meningkatkan ilmu pengetahuan kami tentang pengobatan tradisional terutama Akupunktur secara akademis, tetapi bukan berarti kami harus meninggalkan asal usul ilmu Akupunktur yang selama ini kami pelajari, dan telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan kesembuhan dari penyakit yang dideritanya, dan juga berperan aktif untuk membantu Pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Banyak orang-orang yang putus sekolah karena tidak ada biaya, pengangguran karena PHK, mereka terbantu dengan belajar Akupunktur dan pengobatan tradisional lainnya, sehingga mereka dapat praktek mandiri. Banyak juga para dokter medis Barat yang belajar Akupunktur di lembaga kursus Akupunktur dan praktek Akupunktur dengan ilmu yang dipelajari dari Pendidik Akupunktur yang bukan dokter. Bahkan asosiasi akupunktur di Indonesia telah berhasil memperjuangkan Indonesia menjadi tuan rumah tempat kongres internasional akupunktur sebanyak 2 kali, dan saat ini sedang memperjuangkan untuk menjadi tuan rumah yang ketiga kalinya, ini akan semakin mendongkrak nama Indonesia di mata dunia internasional.

Tetapi kenapa setelah begitu banyak manfaat yang diberikan oleh kami, para Pengobat Tradisional Akupunktur, sekarang kami semua malah seolah-olah akan "dimusnahkan" dengan adanya PP 103 tahun 2014?

Bpk. Presiden, para Kepala Departemen terkait yg kami hormati, tolong kami....., bantu selamatkan kami, tinjau kembali PP yg Bpk. Presiden tandatangani. Puluhan tahun kami bekerja dan mengabdi kepada negara dengan ilmu yang kami pelajari, ribuan Akupunkturis baru yang kami lahirkan sejak tahun 2009 melalui uji kompetensi. Bagaimana mungkin kami bekerja sebagai Akupunkturis, tetapi kami tidak diperbolehkan melakukan terapi dengan penjaruman. Jarum akupunktur adalah merupakan salah satu alat utama Akupunkturis yang diakui secara internasional untuk melakukan pengobatan.

Beri kami kesempatan untuk hidup dan menjalankan profesi kami, jangan biarkan Akupunkturis Indonesia mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kami tidak mengganggu siapapun bahkan pada Permenkes 1076, 1277 tahun 2003, kami telah diatur berhak mendapat SIPT ( Surat Ijin Praktek Tradisional) dan sebagai Nakes ( Tenaga Kesehatan), tetapi mengapa di era pemerintahan yang semakin membaik ini, nasib kami malah menjadi mundur dan dibatasi lingkungan untuk menerapkan ilmu yang telah kita pelajari dan praktekkan selama ini. Tolong lindungi kami semua, tolong kami Bpk Presiden Joko Widodo, Kepala Departemen terkait, masyarakat luas yang pernah merasakan manfaat dari pengobatan akupunktur, bantu kami, nasib kami ada di tangan Bapak/Ibu sekalian. Terimakasih.

avatar of the starter
PAKSI & Pengobat Tradisional IndonesiaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Joko Widodo
Bpk. Joko Widodo
Presiden Indonesia
Kepala Departemen Kesehatan
Kepala Departemen Kesehatan
Menteri Kesehatan
Kepala Departemen Pendidikan sub Pendidikan Non Formal
Kepala Departemen Pendidikan sub Pendidikan Non Formal
Menteri Pendidikan

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 15 November 2015