BPJS Ketenagakerjaan, 1 Juli 2015 Era Baru Kezaliman.


BPJS Ketenagakerjaan, 1 Juli 2015 Era Baru Kezaliman.
Masalahnya
Hari ini seorang karyawan di tempat saya bekerja, bermaksud untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya di BPJS Ketenagakerjaan, sehubungan dengan usia 55 tahun. Alangkah kagetnya si pekerja tersebut karena ternyata dia tidak mencairkan JHT miliknya secara penuh, melainkan hanya 10% dari total saldo, dan sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Pilihan lain adalah, dia bisa mengambil 30% dari total saldo dengan syarat penggunaan dana seperti kredit rumah, itupun harus dilengkapi dengan berbagai macam data akurat dari pihak developer perumahan.
Saya yang bekerja di bidang HRD sendiri saja kaget dengan peraturan tersebut, tidak ada sama sekali surat edaran resmi untuk sosialisasi tentang hal tersebut diatas, selain tentang perpanjangan masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun dalam hal pencairan JHT, yang pun sampai detik ini tidak kunjung saya peroleh surat resminya selain dari mulut ke mulut, dan dari pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Rekan kerja saya langsung mencari tahu mengenai hal ini ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan itu dibenarkan oleh mereka. Saya juga langsung mencari tahu seperti apa regulasi soal pencairan JHT ini. Sayangnya situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tidak memberi informasi apapun, sementara lewat akun resmi BPJS Ketenagakerjaan di jejaring sosial Facebook dituliskan "Untuk meningkatkan mutu layanan menjelang operasi penuh 1 juli 2015, saat ini website dan layanan elektronik kami tidak bisa diakses untuk sementara waktu, karena sedang dalam pemeliharaan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami akan segera kembali memberikan layanan yang terbaik untuk anda" Seakan sudah menduga 1 Juli 2015 akan menjadi hari penuh amarah untuk mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dan ya, saya semakin nelangsa, ketika kemudian mendapat informasi tambahan, bahwa jikapun kepesertaan sudah 10 tahun tetap tidak bisa mendapatkan JHT secara penuh, sampai si peserta berusia 56 tahun. Ya Tuhan... Soal perpanjangan minimal masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja sudah membuat saya geleng kepala, tiba-tiba hari ini saya dengar soal kebijakan persentase dan usia pengambilan JHT.
Mari kita lihat berapa yang diperoleh dengan contoh karyawan di tempat saya tadi, dengan usia 55 tahun dan masa kerja 34 tahun. Saldo terakhir BPJS Ketenagakerjaan sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,- x 10% = Rp.3.000.000,-. Sisanya akan diterima nanti usia 56 tahun. Bayangkan, simpanan yang begitu diharapkan, dengan tenaga yang dikeluarkan sepanjang 34 tahun bekerja, hanya TIGA JUTA!
Itu masih mending tinggal tunggu 1 tahun lagi sudah usia 56 tahun. Kita buat lagi perandaian si karyawan tadi katakanlah baru berumur 40 tahun, dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah 10 tahun. Saldo terakhir BPJS Ketenagakerjaan sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,- x 10% = Rp.3.000.000,-. Sisanya silahkan tunggu 16 tahun lagi, sampai nanti usia 56 tahun.
Memang tanpa embel-embel harus usia 56 tahun baru bisa mencairkan JHT, saya tetap selalu berdoa agar diberi umur panjang oleh Tuhan, tapi dengan begini kan doa saya jadi kurang khusyuk karena ter-iming-iming JHT nanti di usia 56 tahun. Bukan juga semua orang berniat untuk kerja sampai renta.
Lah lama-lama kok saya jadi mikir, ini duit siapa yak?? kalau saya mau bilang, "Ini duit saya lhooo!! Bukan duit negara!". Kok seenaknya mengatur uang orang dengan regulasi yang mau dilihat dari sisi manapun sebagai pekerja tidak masuk akal. Terpikir tidak, bahwa nilai tukarnya nanti tidak akan berbanding dengan nilai nominal. Begini, nilai 3 juta hari ini mana pula bisa sama sekian tahun kedepan.
Kita tahu berapa sih rata-rata upah minimum pekerja di Indonesia, yang mayoritas adalah buruh dan karyawan kontrak, JHT mau tidak mau menjadi salah satu harapan. Ayolah, kita juga tahu betapa carut marutnya wajah ketenagakerjaan kita.
Maka, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah, hentikanlah usaha menzalimi bangsa sendiri, rakyat sendiri. Ingat, ini uang para pekerja yang tidak lain rakyat Indonesia. Dan kepada saudara-saudara saya dimanapun kalian berada, mari bersama untuk berupaya agar peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini ditari, dibatalkan, atau direvisi. Sekalipun jika saudara-saudara sekalian sudah jauh lebih beruntung dibandingkan para buruh dan karyawan kontrak yang saat ini tengah galau luar biasa.
Jangan kejam kali ah!

Masalahnya
Hari ini seorang karyawan di tempat saya bekerja, bermaksud untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya di BPJS Ketenagakerjaan, sehubungan dengan usia 55 tahun. Alangkah kagetnya si pekerja tersebut karena ternyata dia tidak mencairkan JHT miliknya secara penuh, melainkan hanya 10% dari total saldo, dan sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Pilihan lain adalah, dia bisa mengambil 30% dari total saldo dengan syarat penggunaan dana seperti kredit rumah, itupun harus dilengkapi dengan berbagai macam data akurat dari pihak developer perumahan.
Saya yang bekerja di bidang HRD sendiri saja kaget dengan peraturan tersebut, tidak ada sama sekali surat edaran resmi untuk sosialisasi tentang hal tersebut diatas, selain tentang perpanjangan masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun dalam hal pencairan JHT, yang pun sampai detik ini tidak kunjung saya peroleh surat resminya selain dari mulut ke mulut, dan dari pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Rekan kerja saya langsung mencari tahu mengenai hal ini ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan itu dibenarkan oleh mereka. Saya juga langsung mencari tahu seperti apa regulasi soal pencairan JHT ini. Sayangnya situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tidak memberi informasi apapun, sementara lewat akun resmi BPJS Ketenagakerjaan di jejaring sosial Facebook dituliskan "Untuk meningkatkan mutu layanan menjelang operasi penuh 1 juli 2015, saat ini website dan layanan elektronik kami tidak bisa diakses untuk sementara waktu, karena sedang dalam pemeliharaan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami akan segera kembali memberikan layanan yang terbaik untuk anda" Seakan sudah menduga 1 Juli 2015 akan menjadi hari penuh amarah untuk mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dan ya, saya semakin nelangsa, ketika kemudian mendapat informasi tambahan, bahwa jikapun kepesertaan sudah 10 tahun tetap tidak bisa mendapatkan JHT secara penuh, sampai si peserta berusia 56 tahun. Ya Tuhan... Soal perpanjangan minimal masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja sudah membuat saya geleng kepala, tiba-tiba hari ini saya dengar soal kebijakan persentase dan usia pengambilan JHT.
Mari kita lihat berapa yang diperoleh dengan contoh karyawan di tempat saya tadi, dengan usia 55 tahun dan masa kerja 34 tahun. Saldo terakhir BPJS Ketenagakerjaan sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,- x 10% = Rp.3.000.000,-. Sisanya akan diterima nanti usia 56 tahun. Bayangkan, simpanan yang begitu diharapkan, dengan tenaga yang dikeluarkan sepanjang 34 tahun bekerja, hanya TIGA JUTA!
Itu masih mending tinggal tunggu 1 tahun lagi sudah usia 56 tahun. Kita buat lagi perandaian si karyawan tadi katakanlah baru berumur 40 tahun, dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah 10 tahun. Saldo terakhir BPJS Ketenagakerjaan sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,- x 10% = Rp.3.000.000,-. Sisanya silahkan tunggu 16 tahun lagi, sampai nanti usia 56 tahun.
Memang tanpa embel-embel harus usia 56 tahun baru bisa mencairkan JHT, saya tetap selalu berdoa agar diberi umur panjang oleh Tuhan, tapi dengan begini kan doa saya jadi kurang khusyuk karena ter-iming-iming JHT nanti di usia 56 tahun. Bukan juga semua orang berniat untuk kerja sampai renta.
Lah lama-lama kok saya jadi mikir, ini duit siapa yak?? kalau saya mau bilang, "Ini duit saya lhooo!! Bukan duit negara!". Kok seenaknya mengatur uang orang dengan regulasi yang mau dilihat dari sisi manapun sebagai pekerja tidak masuk akal. Terpikir tidak, bahwa nilai tukarnya nanti tidak akan berbanding dengan nilai nominal. Begini, nilai 3 juta hari ini mana pula bisa sama sekian tahun kedepan.
Kita tahu berapa sih rata-rata upah minimum pekerja di Indonesia, yang mayoritas adalah buruh dan karyawan kontrak, JHT mau tidak mau menjadi salah satu harapan. Ayolah, kita juga tahu betapa carut marutnya wajah ketenagakerjaan kita.
Maka, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah, hentikanlah usaha menzalimi bangsa sendiri, rakyat sendiri. Ingat, ini uang para pekerja yang tidak lain rakyat Indonesia. Dan kepada saudara-saudara saya dimanapun kalian berada, mari bersama untuk berupaya agar peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini ditari, dibatalkan, atau direvisi. Sekalipun jika saudara-saudara sekalian sudah jauh lebih beruntung dibandingkan para buruh dan karyawan kontrak yang saat ini tengah galau luar biasa.
Jangan kejam kali ah!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Juli 2015