Berlakukanlah Droit de Suite di Indonesia demi kesejahteraan keluarga perupa

Berlakukanlah Droit de Suite di Indonesia demi kesejahteraan keluarga perupa

Dimulai
5 Desember 2022
Tanda tangan: 263Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Amir Sidharta

Pada saat ini dalam dunia seni rupa, harga karya seni membubung tinggi sekali. Para perupa tidak sempat merasakan manfaatnya. Di Eropa dan Amerika, sudah berlaku Droit de Suite, "hak yang mengikuti", sehingga perupa atau pun keluarga atau ahli waris mereka berhak mendapatkan  sebagian dari hasil penjualan karya seni yang dibuat sang perupa walau pun karyanya sendiri sudah tidak berada di tangan perupa itu. 

Kita pun di Indonesia sangat membutuhkan diberlakukannya hak ini, karena hak itu akan membantu kesejahteraan perupa dan keluarga mereka.  Banyak perupa dan keluarga mereka tidak mendapatkan pembayaran yang cukup pantas ketika menjual karya mereka. Malah pembeli yang tidak membayar dengan cukup pantas itu mungkin yang mendapatkan keuntungan besar ketika menjual karya itu. Karena itulah saya kira  hak ini  sangatlah patut diberlakukan di Indonesia.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 263Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang