Pembubaran BOP (Badan Otorita Pariwisata) Labuan Bajo Flores

Pembubaran BOP (Badan Otorita Pariwisata) Labuan Bajo Flores

Dimulai
6 Mei 2019
Tanda tangan: 607Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rakat Mabar Flores

Masyarakat Mabar menolak adanya BOP(Badan Otorita Pariwisata ) 

#BubarkanBOPLBF

 

ALASAN MENOLAK BOP(BADAN OTORITAS PARIWISATA) MAANGGARAI BARAT

Tesis utama adalah
Bop melihat ciri ciri pembangunan yang sentralistik.dengan di bentuk langsung berdasarkan pepres No. 32, 2018, kekuasaan BOP wilayah administratif dengan jelas mencaplok wilayah kedaulatan pembangunan kabupaten Manggarai Barat.

Point tuntutan
Tesis utama diatas dapat kita lacak dalam beberapa point tuntutan berikut ini.

1.dari segi pembentukan dan kedudukan (bdk. Bab 1 Pasal 1, BOP bertanggung jawab langsung kepada presiden. Itu berarti BOP jelas mengabaikan prinsip demokratis dalam mengurus pembangunan, karena mengesampingkan peran pemda (Pemkab Kab. Manggarai Barat) dalam mengurus pembangunan pariwisata di Manggarai Barat.
2. Bop juga dengan jelas melawan prinsip otonomi daerah dengan menguasai kawasan secara otonomi di daerah yang nota bene
3. Dari segi penguasaan tanah 400 Hektare di labuan bajo tanpa konsultasi publik,memicu eskalasi konflik agraria di labuan bajo.
4. Tidak adanya unsur pemda(pemerintah dan dpr dalam susunan organisasi BOP dalam mengurus pembangunan pariwisata (bdk. Bab III ,pasal 3-5 dan pasal pasal selanjutnya). Dewan kepengurusan yang seluruhnya berasal dari lingkaran kementerian juga dengan jelas menunjukkan watak teknoratik BOP dalam mengurus pembangunan.
5. Watak sentralistik BOP juga terlihat jelas dari point rencana induk dan rencana detail pengembangan dan pembangunan, dimana terbuka ruang luas bagi BOP untuk mengatur zonasi pembangunan di manggarai Barat melalui kewenangan untuk merancang RTRW dan RWJP 3-3 (bdk. Bab 4 pasal 19 point 1-3).
6. Dari segi peruntukan lahan (bdk. Pasal 23),BOP dengan jelas berwatak kapitalis.karena itu sudah pasti tidak merangsang tumbuhnya pembagunan ekonomi yang berwajah kewirausahan lokal
7. Adapun ruang partisipasi masyarakat (bdk. Bab 4 pasal 26) di rumuskan dalam kalimat yang begitu eksklusif dengan kalimat yang begitu lemah. Masyarakat "dapat" berpartisipasi dskam bentuk penyertaan modal, penyewaan.


Tritura
1. Mendesak presiden jokowidodo untuk mencabut pemberlakuan pepres NO. 32 tahun 2018 tentang badan Otorita pengelola pariwisata Labuan Bajo-Flores
2. Beri ruang yang luas bagi otonomi daerah pemerintah kabupaten manggarai barat untuk mengurus rumah tangga pembangunan sendiri
3. Menolak segala pembangunan yang berwatak sentralistik dari bumi pariwisata labuan bajo.

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 607Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang