Bayarkan Uang Pesangon Kami Sesuai UUK, Indosurya Simpan Pinjam!

Bayarkan Uang Pesangon Kami Sesuai UUK, Indosurya Simpan Pinjam!

Dimulai
2 April 2020
Mempetisi
Sigit Hari Poernomo (GM Lending Mikro & SME) dan
Tanda tangan: 392Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rakyat Jelata

Petisi ini didasarkan pada nasib karyawan Indosurya Simpan Pinjam yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Dikeluarkannya Surat Edaran No : SEDIR/003/III/2020 yang menyatakan bahwasannya, Indosurya Simpan Pinjam sudah tidak mampu lagi membayar gaji seluruh karyawan, dinilai cacat hukum.

Alasan pemecatanya terkesan tidak jelas, klaim perusahaan mengalami kepailitan pun diragukan. Indosurya Simpan Pinjam dalam naungannya di bawah Indosurya Group, belum memenuhi unsur hukum hingga bisa dikatakan pailit sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 Ayat (1) UUK No. 13/2003 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Dengan ini Indosurya Simpan Pinjam tidak dibenarkan secara hukum untuk mangkir dari kewajibannya memberikan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Melalui petisi ini, kami mendesak agar Indosurya Simpan Pinjam dan Surya Effendy - Henry Surya selaku owner Indosurya Group, untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku!

Dukung dan sebarkan petisi ini!

Salam kami,

Koalisi Eks-Karyawan Indosurya Simpan Pinjam

Dukung sekarang
Tanda tangan: 392Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang