Bebaskan Antasari Azhar


Bebaskan Antasari Azhar
Masalahnya
Kepada yang terhormat Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Alasan ini penting karena sejak awal penanganan kasus Antasari Azhar penuh dengan kejanggalan yang memaksakan orang yang tidak bersalah harus masuk penjara. Kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud adalah :
1. Antasari Azhar adalah seorang jaksa yang menurut UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Pasal 8 menyatakan :
“Apabila penegak hukum dalam hal ini penyidik akan memeriksa seorang jaksa aktif, maka harus seijin (dengan surat ijin) Jaksa Agung.”
Namun kenyataannya, terhadap kasus Antasari Azhar, surat ijin tersebut tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya adalah bahwa penyidikan tersebut batal demi hukum. Sehingga keberadaan Antasari Azhar di penjara saat ini adalah tidak legitimate karena berdasarkan BAP yang batal demi hukum.
2. Antasari Azhar didakwa mempunyai motif untuk menghilangkan nyawa seseorang (Nasrudin Zulkarnaen). Hal itu dilihat dari Antasari Azhar mengirimkan SMS ancaman terhadap korban melalui nomor HP nya ke HP korban, namun setelah dilakukan persidangan yang cukup panjang, Antasari Azhar dapat membuktikan bahwa ancaman tersebut tidak pernah ada (fakta persidangan atas keterangan ahli Dr. Agung Harsoyo, ahli IT ITB, dibawah sumpah). Dengan tidak terbuktinya SMS ancaman tersebut, maka surat dakwaan pun dianggap tidak terbukti. Oleh karena surat dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa seharusnya dibebaskan (du process of law)
3. Setelah dilakukan pemeriksaan di depan persidangan secara teliti, jenis proyektil yang mengakibatkan matinya korban adalah kaliber 9 mm (berdasarkan keterangan ahli Dr. Mun’im Idris, ahli forensik RSCM), namun senjata yang digunakan adalah Revolver kaliber 38 mm. Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa tidak ada kesesuaian antara senjata dan proyektil yang mengakibatkan matinya korban.
4. Tentang ketidaksesuaian proyektil dan senjata (barang bukti) yang dihadirkan dalam persidangan, secara gamblang dijelaskan oleh ahli senjata Roy Hariyanto yang sehari-hari sebagai pelatih tembak Kopassus dan Suripto, WNI mantan tentara Bolivia yang menguasai bidang persenjataan Angkatan Darat Bolivia, mempertegas lagi di muka persidangan, bahwa ulir kedua proyektil masing-masing berbeda. Dengan demikian diyakini bahwa penembakan terhadap korban dilakukan oleh dua senjata yang berbeda tetapi bukan senjata yang dijadikan sebagai barang bukti.
5. Dengan pengusutan kasus yang disangkakan, yaitu melanggar pasal 340 KUHP, sudah menjadi SOP di penyidik maupun penuntut umum, wajib melampirkan didalam daftar barang bukti berkas perkara, semua barang yang melekat pada tubuh korban, termasuk baju yang bernoda darah, tetapi kenyataannya baju tersebut tidak pernah dihadirkan di depan persidangan dan tidak pula dimuat dalam daftar barang bukti berkas perkara (misteri). Hal tersebut mengakibatkan pembuktian tentang matinya korban sampai saat ini masih merupakan fakta yang misterius, apakah memang ditembak dari luar mobil sebagai skenario yang dibuatkan dalam BAP, atau ditembak tanpa penghalang, hal ini tidak pernah terjawab karena ketidakhadiran baju korban (hilang/dihilangkan).
6. Berdasarkan visum et repertum dokter forensik Dr. Mun’im Idris, menyatakan luka tembak terdapat 3 (tiga) luka tembak, masing-masing :
· Satu di kepala depan sebelah kiri.
· Satu di kepala belakang sebelah kiri.
· Satu di atas pelipis sebelah kanan yang tembus ke belakang kepala korban.
Namun dalam berkas perkara yang dibuat oleh penyidik, luka tembak yang terdapat pada kepala korban hanya ada 2 (dua) dan bekas lubang tembakan di kaca mobil juga hanya ada 2 (dua) bekas lubang tembakan yaitu di sebelah kiri mobil korban. Pertanyaannya, dari mana arah tembakan dari luka tembak di atas pelipis sebelah kanan yang tembus ke belakang kepala korban? (hal ini terlihat adanya keinginan untuk menyembunyikan penembak sesungguhnya).
Kesimpulan dari ke-6 fakta diatas memperlihatkan secara jelas dan nyata, tidak terbantahkan menurut fakta persidangan bahwa memang benar hal ini penuh dengan rekayasa hanya untuk melibatkan Antasari Azhar. Jika fakta-fakta tersebut diadopsi oleh pengadilan maka seharusnya Antasari Azhar diputus bebas, tetapi entah apa alasannya, semua fakta persidangan tersebut diatas tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim tanpa alasan yuridis.
Dengan demikian, mohon kiranya Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla dapat memberikan grasi demi hukum berupa penghapusan hukuman serta rehabilitasi terhadap Antasari Azhar, sesuai hak prerogatif presiden sebagai kepala negara yang diberi hak yudisial oleh konstitusi.
Hormat saya,
Ajeng Oktarifka Antasari Putri

Masalahnya
Kepada yang terhormat Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Alasan ini penting karena sejak awal penanganan kasus Antasari Azhar penuh dengan kejanggalan yang memaksakan orang yang tidak bersalah harus masuk penjara. Kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud adalah :
1. Antasari Azhar adalah seorang jaksa yang menurut UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Pasal 8 menyatakan :
“Apabila penegak hukum dalam hal ini penyidik akan memeriksa seorang jaksa aktif, maka harus seijin (dengan surat ijin) Jaksa Agung.”
Namun kenyataannya, terhadap kasus Antasari Azhar, surat ijin tersebut tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya adalah bahwa penyidikan tersebut batal demi hukum. Sehingga keberadaan Antasari Azhar di penjara saat ini adalah tidak legitimate karena berdasarkan BAP yang batal demi hukum.
2. Antasari Azhar didakwa mempunyai motif untuk menghilangkan nyawa seseorang (Nasrudin Zulkarnaen). Hal itu dilihat dari Antasari Azhar mengirimkan SMS ancaman terhadap korban melalui nomor HP nya ke HP korban, namun setelah dilakukan persidangan yang cukup panjang, Antasari Azhar dapat membuktikan bahwa ancaman tersebut tidak pernah ada (fakta persidangan atas keterangan ahli Dr. Agung Harsoyo, ahli IT ITB, dibawah sumpah). Dengan tidak terbuktinya SMS ancaman tersebut, maka surat dakwaan pun dianggap tidak terbukti. Oleh karena surat dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa seharusnya dibebaskan (du process of law)
3. Setelah dilakukan pemeriksaan di depan persidangan secara teliti, jenis proyektil yang mengakibatkan matinya korban adalah kaliber 9 mm (berdasarkan keterangan ahli Dr. Mun’im Idris, ahli forensik RSCM), namun senjata yang digunakan adalah Revolver kaliber 38 mm. Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa tidak ada kesesuaian antara senjata dan proyektil yang mengakibatkan matinya korban.
4. Tentang ketidaksesuaian proyektil dan senjata (barang bukti) yang dihadirkan dalam persidangan, secara gamblang dijelaskan oleh ahli senjata Roy Hariyanto yang sehari-hari sebagai pelatih tembak Kopassus dan Suripto, WNI mantan tentara Bolivia yang menguasai bidang persenjataan Angkatan Darat Bolivia, mempertegas lagi di muka persidangan, bahwa ulir kedua proyektil masing-masing berbeda. Dengan demikian diyakini bahwa penembakan terhadap korban dilakukan oleh dua senjata yang berbeda tetapi bukan senjata yang dijadikan sebagai barang bukti.
5. Dengan pengusutan kasus yang disangkakan, yaitu melanggar pasal 340 KUHP, sudah menjadi SOP di penyidik maupun penuntut umum, wajib melampirkan didalam daftar barang bukti berkas perkara, semua barang yang melekat pada tubuh korban, termasuk baju yang bernoda darah, tetapi kenyataannya baju tersebut tidak pernah dihadirkan di depan persidangan dan tidak pula dimuat dalam daftar barang bukti berkas perkara (misteri). Hal tersebut mengakibatkan pembuktian tentang matinya korban sampai saat ini masih merupakan fakta yang misterius, apakah memang ditembak dari luar mobil sebagai skenario yang dibuatkan dalam BAP, atau ditembak tanpa penghalang, hal ini tidak pernah terjawab karena ketidakhadiran baju korban (hilang/dihilangkan).
6. Berdasarkan visum et repertum dokter forensik Dr. Mun’im Idris, menyatakan luka tembak terdapat 3 (tiga) luka tembak, masing-masing :
· Satu di kepala depan sebelah kiri.
· Satu di kepala belakang sebelah kiri.
· Satu di atas pelipis sebelah kanan yang tembus ke belakang kepala korban.
Namun dalam berkas perkara yang dibuat oleh penyidik, luka tembak yang terdapat pada kepala korban hanya ada 2 (dua) dan bekas lubang tembakan di kaca mobil juga hanya ada 2 (dua) bekas lubang tembakan yaitu di sebelah kiri mobil korban. Pertanyaannya, dari mana arah tembakan dari luka tembak di atas pelipis sebelah kanan yang tembus ke belakang kepala korban? (hal ini terlihat adanya keinginan untuk menyembunyikan penembak sesungguhnya).
Kesimpulan dari ke-6 fakta diatas memperlihatkan secara jelas dan nyata, tidak terbantahkan menurut fakta persidangan bahwa memang benar hal ini penuh dengan rekayasa hanya untuk melibatkan Antasari Azhar. Jika fakta-fakta tersebut diadopsi oleh pengadilan maka seharusnya Antasari Azhar diputus bebas, tetapi entah apa alasannya, semua fakta persidangan tersebut diatas tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim tanpa alasan yuridis.
Dengan demikian, mohon kiranya Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla dapat memberikan grasi demi hukum berupa penghapusan hukuman serta rehabilitasi terhadap Antasari Azhar, sesuai hak prerogatif presiden sebagai kepala negara yang diberi hak yudisial oleh konstitusi.
Hormat saya,
Ajeng Oktarifka Antasari Putri

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan



Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Januari 2015